Jembatan Silaut Dibatasi 25 Ton, PPK 2.4 Gina Lamria Indriati Imbau Angkutan Sawit menyesuaikan Tonase PerjalananPessel, Lamosai.com — Pengguna jalan yang melintasi Jembatan Silaut, khususnya kendaraan angkutan barang dan komoditas kelapa sawit lintas Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Bengkulu, diminta menyesuaikan jadwal perjalanan menyusul diberlakukannya pembatasan tonase di jembatan sementara (Bailey).
Pembatasan tersebut dilakukan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Sumatera Barat melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.4, sebagai langkah menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mempertahankan ketahanan jembatan sementara yang saat ini menjadi akses penting pada ruas jalan Tapan hingga batas Provinsi Bengkulu.
PPK 2.4 Satker PJN Wilayah II Sumbar, Gina Lamria Indriati Tampubolon, S.T., mengatakan uji coba Jembatan Bailey telah berhasil dilaksanakan pada 2–3 September 2026. Sejumlah pekerjaan perbaikan, terutama pada bagian lantai jembatan dan area oprit, juga telah diselesaikan untuk mendukung kelayakan perlintasan kendaraan.
Namun, demi menjaga kondisi jembatan selama proses pekerjaan permanen berlangsung, pihaknya menetapkan batas maksimal kendaraan yang diperbolehkan melintas.
“Untuk menjaga ketahanan jembatan sementara ini, PPK 2.4 menetapkan pembatasan tonase kendaraan yang melintas, yaitu maksimum 25 ton,” ujar Gina.
Selain pembatasan tonase, kendaraan dengan beban besar juga diwajibkan melintas secara bergantian. Kendaraan tidak diperbolehkan melintas secara beriringan di atas Jembatan Bailey.
Menurut Gina, aturan tersebut harus benar-benar dipatuhi karena jembatan sementara memiliki kemampuan daya dukung yang harus dijaga selama proses penggantian lantai jembatan permanen berlangsung.
Apabila kendaraan dengan tonase melebihi batas tetap dipaksakan melintas, dikhawatirkan dapat mempercepat kerusakan dan mengganggu ketahanan jembatan. Kondisi tersebut tentu berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan dan berpotensi mengganggu akses transportasi pada jalur vital yang menghubungkan kawasan selatan Sumbar dengan Provinsi Bengkulu.
Karena itu, PPK 2.4 mengimbau para pengguna jalan, terutama sopir angkutan barang dan pengangkut komoditas sawit yang selama ini rutin menggunakan jalur tersebut, agar mengatur waktu perjalanan serta mengikuti arahan petugas di lapangan.
Penyesuaian jadwal perjalanan dinilai penting untuk mengantisipasi pengaturan arus kendaraan selama pemberlakuan sistem perlintasan bergantian di atas jembatan.
Sementara itu, pembatasan operasional tersebut berjalan seiring dengan proses pekerjaan penggantian lantai jembatan secara permanen. Pekerjaan direncanakan berlangsung selama 60 hari, mulai dari pembongkaran lantai lama, pekerjaan pembesian, pengecoran, hingga masa pemeliharaan beton untuk memastikan struktur mencapai umur dan kekuatan yang dipersyaratkan sebelum kembali digunakan secara optimal.
Dengan adanya pembatasan tersebut, masyarakat diharapkan tidak melihat pengaturan lalu lintas sebagai hambatan, melainkan sebagai upaya bersama menjaga keselamatan sekaligus memastikan akses transportasi tetap dapat digunakan selama masa pekerjaan.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas. Jangan memaksakan kendaraan dengan tonase melebihi ketentuan karena keselamatan dan keberlangsungan akses jalan menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Jembatan Silaut merupakan salah satu jalur penting bagi mobilitas masyarakat dan distribusi berbagai komoditas, termasuk kelapa sawit, antara Sumatera Barat dan Bengkulu. Karena itu, kepatuhan terhadap pembatasan tonase dan pola perlintasan menjadi bagian penting agar jalur tersebut tetap aman dan dapat berfungsi selama proses perbaikan berlangsung.
Setelah pekerjaan permanen selesai, masyarakat juga diharapkan turut menjaga dan merawat fasilitas jembatan agar dapat terus mendukung kelancaran mobilitas serta aktivitas perekonomian masyarakat di kawasan perbatasan Sumbar-Bengkulu. (Hr1)