Anggota DPR RI Saddiq Desak Yanuardi Minta Maaf ke Publik Minang se Dunia

Shadiq yang merupakan mantan Bupati Tanah Datar dua periode dan kini duduk di Komisi XIII DPR RI (yang membidangi hukum dan HAM), menyatakan akan membawa kasus ini ke dalam rapat resmi Komisi DPR. Arie St Malin Mudo, SS, SH.


Jakarta, Lamosai.com- Ulah tindakan dan perbuatan sang Pendeta Yanuardi Koto memakai pakaian adat Minang saat memimpin ibadah misa dihadapan jemaat Kristen. Mengakibatkan guncangan gelombang kemarahan orang Minang se dunia.

Gelombang kecaman tersebut muncul dari ranah Minangkabau dan para tokoh nasional setelah beredarnya foto seorang pendeta Kristen, Yanuardi Koto, mengenakan pakaian Penghulu/Datuk di Minangkabau.

Aksi ini dinilai sebagai bentuk provokasi budaya, adat dan agama yang sangat sensitif. Untuk itu, Anggota DPR RI Komisi XIII, Muhammad Shadiq Pasadigoe, yang mengecam keras tindakan tersebut. Shadiq menilai apa yang dilakukan Yanuardi bukan hanya pelanggaran etika adat, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai upaya kristenisasi terselubung yang membahayakan kerukunan antarumat beragama, ujarnya dengan tegas.

Mantan Bupati Tanah Datar ini melanjutkan, yang memicu kemarahan banyak pihak bukan hanya soal perpindahan agama dari Yanuardi. Akan tetapi, tindakan Yanuardi yang tetap menggunakan identitas sukunya “Koto” dan mengenakan pakaian adat Minang dalam acara keagamaan Kristen.

“Tindakan ini sangat melukai perasaan masyarakat Minang, yang identitas budayanya erat menyatu dengan Islam. Pakaian Penghulu Adat bukan kostum, tapi simbol keislaman, kehormatan, dan kepemimpinan adat,” ujar Shadiq Pasadigoe tegas di Senayan.

Maka dari itu, ketika Yanuardi tetap memakai nama "Koto" dan mengenakan pakaian adat saat menyampaikan ajaran agama yang berbeda, masyarakat adat menilai itu sebagai bentuk penghinaan terhadap sistem nilai Minangkabau.

Shadiq yang merupakan mantan Bupati Tanah Datar dua periode dan kini duduk di Komisi XIII DPR RI (yang membidangi hukum dan HAM), menyatakan akan membawa kasus ini ke dalam rapat resmi Komisi DPR.

“Saya minta Pendeta Yanuardi meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Minangkabau di dunia. Jika tidak, saya akan dorong DPR memanggil pimpinan Gereja Indonesia agar memberi teguran keras,” katanya.

Shadiq juga menilai bahwa penggunaan pakaian adat dalam misi penyebaran agama bukan hanya tidak etis, tetapi berbahaya, karena menyesatkan, manipulatif, dan berpotensi memicu konflik horizontal.

“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi toleransi beragama di Indonesia. Kita harus tegas dan tidak permisif atas penyalahgunaan simbol budaya,” ujarnya.

Sebagai anggota DPR dari Dapil Sumbar I, Shadiq memastikan bahwa dirinya akan mendorong kajian dari aspek hukum dan HAM atas tindakan Yanuardi, dengan melibatkan mitra kerja Komisi XIII.

“Saya pribadi merasa tersinggung dan dilukai. Tapi negara ini negara hukum, maka kita selesaikan secara beradab melalui konstitusi dan mekanisme lembaga,” ujar Shadiq, putra Minang dari pasangan Mohamad Saleh Kari Sutan (alias Pakiah Saliah) dan Asiah binti Syekh H.M. Said.

Jejak Identitas dan Kontroversi Sang Pendeta Yanuardi Koto diketahui berasal dari Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan bersuku Koto, salah satu suku besar dalam sistem matrilineal Minangkabau. Berdasarkan informasi yang tersebar di grup WhatsApp Forum Minang Maimbau Jakarta sejak Rabu (23/7), Yanuardi lahir dari seorang ibu berdarah Minang dan beragama Islam. Namun dalam perjalanannya, Yanuardi memilih keluar dari Islam, memeluk agama Kristen, bahkan menjadi pendeta.

Hukum Adat Minang: Jika Sudah Keluar dari Islam, Hak Adat Gugur

Dalam hukum adat Minangkabau, status sebagai “anak kemenakan” seseorang akan gugur jika ia berpindah ke agama non-Islam, yang otomatis menggugurkan pula hak atas:

Desakan Teguran Resmi kepada Gereja dan Tuntutan Permintaan Maaf ; Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, BPIP, dan

Kantor Staf Presiden (KSP).

Namun karena unsur pelanggaran etik lintas agama juga sangat kuat, Shadiq akan menggandeng komisi lain untuk membahas persoalan ini secara lintas sektor.

Seruan Menahan Diri dan Menunggu Proses Resmi. Meski emosi masyarakat Minang membara, Shadiq mengimbau agar seluruh masyarakat ranah dan rantau tetap menahan diri. Ia meminta warga tidak melakukan tindakan sepihak dan mempercayakan proses ini kepada institusi resmi.

“Kita ini orang Minang, orang beradat. Jangan dibawa emosi. Tapi jangan juga diam. Kita tuntut keadilan lewat jalan konstitusi,” tegasnya.

Persimpangan Antara Toleransi dan Provokasi Budaya,

Kasus Yanuardi Koto membuka kembali luka lama tentang identitas, agama, dan budaya di Minangkabau, daerah yang sejak lama dikenal menyatukan Islam dengan adat secara harmonis: Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.

Pertanyaannya kini: apakah pluralisme berarti bebas menggunakan simbol budaya lain untuk kepentingan keagamaan yang berbeda atau justru, tindakan seperti ini harus disebut dengan jujur sebagai bentuk provokasi yang membungkus diri dengan toleransi semu? Indonesia menanti jawabannya, dan DPR bersiap membahasnya di ruang sidang. (Awe/Hr1)

Name

Aceh,3,adat dan budaya,49,Agam,11,Agama,9,auang d revi,1,Bali,6,Bandar Lampung,4,Batam,1,baznas,13,bisnis,4,dpd,1,DPD RI,28,DPR RI,19,DPRD,165,dprd padang,42,dprd Pariaman,1,DPRD Sumbar,14,ekonomi,9,ekonomi dan bisnis,23,feature,1,hukum,1,hukum dan peristiwa,10,Jakarta,37,Jawa Barat,1,Kabupaten Agam,11,Kabupaten Limapuluh Kota,45,Kabupaten Mentawai,8,Kabupaten Padang Pariaman,33,Kabupaten Pasaman,63,Kabupaten Pasaman Barat,12,Kabupaten Pesisir Selatan,68,kabupaten Solok,32,Kabupaten Solok Selatan,7,Kabupaten Tanah Datar,14,kesehatan,10,KONI,1,Kota Bukittinggi,11,Kota Padang,930,Kota Sawahlunto,1,Kota solok,5,kriminal,6,kuliner,3,Liputan Khusus,1,lp,1,LPM,56,Lubuk Basung,1,Mentawai,1,Nai,1,Naional,8,nasional,82,olahraga,80,opini,1,otomotif,1,Padang,4,Padang Panjang,12,Padang Pariaman,3,pariwara,7,Pariwisata,10,Payakumbuh,5,pdam,25,pdrd,1,Pekanbaru,1,pendidikan,120,peristiwa,54,pertanian,4,PMI Kota Padang,3,politik,226,polri,102,Propinsi Riau,2,Redaksi,4,religi,98,religu,1,seni dan budaya,11,solok,2,sosi,1,sosia,1,sosial,437,Sumatera Barat,507,Sumatera Selatan,1,Sumbar,4,terabru,1,terbar,1,terbaru,847,terbaru.,1,TNI,4,UMKM,1,utama,1298,utana,7,utma,1,
ltr
item
Lamosai: Anggota DPR RI Saddiq Desak Yanuardi Minta Maaf ke Publik Minang se Dunia
Anggota DPR RI Saddiq Desak Yanuardi Minta Maaf ke Publik Minang se Dunia
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjw58yXEzoExE11Q091VgyXQL5vPIgdQaek4v40a3uyFK39jSFyXL79kIufJI22Ey9qQTknqmJAGnTDFRwfJq7sicDNXTaezJqgd6MPH2VEQZvisPmVcaWfYFmuqy0iTPj2UDicDaHv8A7rZG-7QlcuyTGZdMxg9_XP3yg1dvu6esNV1ON3jlrEm-ShIDKe/w640-h496/20250724_170026.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjw58yXEzoExE11Q091VgyXQL5vPIgdQaek4v40a3uyFK39jSFyXL79kIufJI22Ey9qQTknqmJAGnTDFRwfJq7sicDNXTaezJqgd6MPH2VEQZvisPmVcaWfYFmuqy0iTPj2UDicDaHv8A7rZG-7QlcuyTGZdMxg9_XP3yg1dvu6esNV1ON3jlrEm-ShIDKe/s72-w640-c-h496/20250724_170026.jpg
Lamosai
https://www.lamosai.com/2025/07/anggota-dpr-ri-saddiq-desak-yanuardi.html
https://www.lamosai.com/
https://www.lamosai.com/
https://www.lamosai.com/2025/07/anggota-dpr-ri-saddiq-desak-yanuardi.html
true
8210537319427270123
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content