Anggota DPRD Sumbar Daswippetra Adakan SosPer di Kota Solok, Perda No.4 tahun 2017
Anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat, H. DASWIPPETRA, S.E., M.Si., DT. MANJINJIANG ALAM dari partai PPP, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah di Aula SMK Negeri 1 Kota Solok, Minggu (24/8/2025). Arie St Malin Mudo
Solok, Lamosai.com- Anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat, H. DASWIPPETRA, S.E., M.Si., DT. MANJINJIANG ALAM dari partai PPP, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah di Aula SMK Negeri 1 Kota Solok, Minggu (24/8/2025).
Kegiatan ini dihadiri ratusan masyarakat yang antusias mengikuti pemaparan dari wakil rakayat tersebut.
Dalam kesempatan itu, Daswippetra menjelaskan bahwa Perda nomor 4 tahun 2017 mengatur pemanfaatan air tanah secara bijak dan berkelanjutan.
Ia menekankan pentingnya menjaga sumber daya air agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dan krisis air di masa mendatang.
"Air tanah merupakan sumber daya vital yang harus kita kelola secara bertanggung jawab. Melalui Perda ini, pemerintah ingin memastikan pemanfaatannya tidak merusak keseimbangan alam," ujar Datuk Manjinjiang Alam ini.
Selain memberikan pemahaman terkait regulasi, Daswippetra juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.
Ia berharap semua pihak dapat bersinergi menjaga kelestarian sumber air untuk generasi mendatang.
"Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD Sumbar dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait peraturan daerah yang sudah disahkan agar dapat dipahami dan diterapkan secara efektif di lapangan," tutup Daswipetra.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid Air Tanah dan Geologi Dinas ESDM Sumbar Inzuddin, Penyelidik Bumi Muda, Dian Hadiansyah, Kabid PJPA Dinas SDA Sumbar Wilman, Kadis Pertanian Solok Zulkifli, Kadis PUPR Solok Afrizal, Camat dan Lurah setempat, serta kelompok tani dan Tokoh masyarakat.
Luas sawah kota solok 2.136Ha yg bisa diairi irigasi lebih kurang 900Ha irigasi Prov 600Ha irigasi kewenangan 300Ha sisanya tadah hujan dan sumber² lain nya Daswippetra meminta pada Pemerintah daerah untuk sawah tadah hujan bisa memamfaatkan air tanah dengan memakai tehnologi pembaruan panel surya. (*)
No comments