Breaking News

Dihadiri 22 Parpol Calon Peserta Pemilu, KPU Kota Padang Sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, lakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 tahun 2022 kepada 22 Parpol Calon peserta pemilu tahun 2024 di Kota Padang. @rie Sutan Malin Mudo


Padang, Lamosai.com- Sejak dilaunchingnya tahapan pemilihan umum pada 14 Juni lalu, proses demi proses menuju pemilu efektif dan efesien terus dilakukan, termasuk sosialisasi ke Partai Politik peserta pemilu.

Salah satunya, dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mengadakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 tahun 2022. Agenda sosisalisasi dilaksanakan, Minggu (31/7/2022) di Pangeran Beach Hotel Padang dan diikuti sebanyak 22 Partai Politik.

Disampaikan Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra, PKPU Nomor 4 tahun 2022 tersebut, Tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu  anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Riki melanjutkan, sesuai dengan jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Maka, saat ini 31 Juli 2022 merupakan hari terakhir KPU RI mengumumkan masa pendaftaran bagi Partai Politik calon peserta Pemilu  pada tahun 2024 mendatang untuk dapat melakukan proses pendaftaran di KPU RI, terangnya.

Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra berbaur dengan peserta sosialisasi.

Artinya apa, ujar Riki meneruskan, di hari terakhir pengumuman ini, juga berlangsung sosialisasi secara bersamaan di Indonesia seluruh Kabupaten maupun Kota sudah selesai mensosialisasikan tentang PKPU No.4 tahun 2022 tersebut kepada seluruh Parpol.

" Alhamdulillah, hari ini KPU Kota Padang sudah selesai melakukan sosialisasi dan dihadiri oleh 22 Parpol calon peserta pemilu yang nanti akan berinteraksi langsung dengan KPU Kota Padang," pungkas Riki lagi.

Nah, bagi Parpol yang belum dapat meng-akses sosialisasi PKPU No. 4 tahun 2022 ini, kami sarankan untuk datang langsung ke kantor KPU Kota Padang untuk melakukan konsultasi dan berdiskusi terkait bagaimana langkah-langkah dalam melakukan pelaksanaan regulasi tersebut agar dapat berjalan semestinya, imbuh Riki menyarankan.

Fokus dan antusiasme para pengurus/peserta Parpol mendengarkan pemaparan materi PKPU No. 4 tahun 2022 dari nara sumber

" Perlu diketahui bahwa, masa pendaftaran akan berlangsung hingga 14 Agustus 2022 ini. Saat ini kan baru 22 Parpol calon peserta pemilu dari 16 pada pemilu tahun 2019 lalu. Bisa jadi akan ada penambahan jumlah Parpol nanti yang akan mengikuti Verifikasi di Kota Padang hingga date line," bebernya.

Harapan kita semua, lanjut Riki, proses sosialisasi PKPU No. 4 tahun 2022 ini tidak hanya lancar. Akan tetapi, dapat berjalan secara efisien dan efektif. Sehingga, pemilu ditahun 2024 mendatang dapat berjalan aman, tertib dan lancar.

Terakhir, kami menghimbau dan mengajak kepada seluruh peserta (pengurus) Parpol yang hadir sosialisasi ini, bisa sebagai perpanjangan tangan dan corong bagi KPU untuk dapat juga mensosialisasikan kepada pihak lainnya dan masyarakat Kota Padang secara umumnya, pinta Riki. (Hr1)


No comments