Breaking News

Setelah Penantian Panjang, KPID Sumbar dilantik, Hansastri; Mampu Mengawasi Konten dan Mutu Siaran

Sekdaprov Hansastri, melantik tujuh orang Komisioner KPID Sumbar masa bakti 2022-2025. Meskipun melalui proses yang panjang, akhirnya di bulan ramadhan masa itu datang. Dok. Ist


Sumatera Barat, Lamosai.com- Setelah melalui proses dan penantian yang panjang dan alot, akhirnya Sekdaprov Sumatera Barat Hansastri melantik Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat untuk masa jabatan Masa jabatan 2022-2025, di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Selasa (5/4/2022).

Tujuh Anggota KPID Sumbar yang dilantik ialah, Baldi Pramana, Dasrul, Edra Mardi, Eka Jumiati, Robert Cenedy, Ficky Tri Saputra, dan Rahmadi Sutrisno.

Hansastri menjelaskan anggota KPID ini lolos berdasarkan seleksi yang ketat dan waktu yang panjang.

“Pelantikan ini berdasarkan Surat dari Gubernur Sumatera Barat. Di harapkan anggota komisioner yang dilantik ini dapat melakukan pengawasan terhadap konten siaran serta mendorong agar kualitas siaran lebih baik lagi,” ucapnya.

Hansastri menambahkan, dimasa yang akan datang kerja KPID semakin berat. Hal ini dikarenakan KPID harus dapat melakukan pengawasan terhadap media sosial yang terus berkembang akhir-akhir ini.

“Kedepan kerja dari KPID semakin berat. Selain melakukan pengawasan terhadap mutu siaran, KPID bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap media sosial,” tambahnya.

Jelang pemilu 2024 ini, Hansastri memaparkan juga, KPID harus dapar menjadi literasi media kepada masyarakat.

“Sebentar lagi pemilu 2024. Tentu KPID harus dapat memediasi informasi yang berkembang di masyarakat, baik informasi yang positif dan negatif. Apalagi berita bohong telah menjadi informasi ditengah-tenfah masyarakat,” tutupnya.

Disamping itu juga, komisioner akan ditunggu tugas berat dalam mengawal migrasi siaran televisi dari analog ke digital.

Sementara salah seorang Komisioner, Dasrul mengatakan, tentunya ketujuh komisioner akan segera melakukan konsolidasi di internal untuk susunan organisasi.

“Kami juga akan lakukan koordinasi dengan sekretariat serta komisioner yang lama terkait tugas-tugas yang akan dilanjutkan sesuai UU penyiaran,” katanya. (*)

No comments