Breaking News

KAN dan Bamus Pauh V Datangi DPRD Kota Padang, Budi S; PT Semen Padang Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Ketua KAN dan Bamus serta anak nagari Pauh V, adukan nasibnya ke DPRD Kota Padang terkait kesepakatan lelangblimbah PT. Semen Padang. Dok. Istimewa


Padang, Lamosai.com- Anak Nagari Pauh V yang dipimpin langsung Ketua KAN M Nazif Malin Basa dan Ketua Bamus Yusrizal mendatangi kantor DPRD Kota Padang, Senin, (7/3/2022) siang.

Kedatangan mereka ke DPRD Kota Padang terkait soal pengelolaan limbah PT Semen Padang berupa besi tua.

Rombongan Anak Nagari Pauh V tersebut disambut oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kota Padang Budi Syahrial, SH dari Fraksi Gerindra, didampingi anggota Komisi I Dasman (PPP), H Andi Wijaya Kusuma (PKS) dan Lawwira,SH (PDIP).

Ketua KAN Pauh M Nazif Malin Basa mengatakan, sejak 20 tahun lalu sudah ada kesepakatan Ninik Mamak Pauh V dengan PT Semen Padang soal pengelolaan limbah PT Semen Padang.

Namun ironisnya, belakangan komitmen tersebut seakan tak digubris pihak PT Semen Padang. Padahal, persyaratan administrasi sudah dipenuhi sesuai persyaratan.

"Ini sudah 8 bulan, tapi belum jelas juga ujung pangkalnya. Kegunaannya untuk kepentingan nagari. Bagi kami ini adalah marwah nagari," kata M Nazif.

Sementara itu, Ketua Umum Bamus Nagari Pauh V, Yusrizal, SH., menjelaskan, nagari yang mendapat pengelolaan limbah tersebut yang berhak hanya Nagari Pauh V dan Lubuk Kilangan. 

Kegunaan dari hasil selisih pengelolaan limbah tersebut, jelas Yusrizal, adalah untuk pembangunan Kantor KAN, pembinaan Seni Budaya, misalnya bantuan untuk perguruan Silek, operasional KAN, operasional Bamus.

Lanjutnya, operasional organisasi pemuda di enam kelurahan, ekonomi kreatif untuk membuka lapangan kerja, pembinaan untuk rumah tahfiz, masjid dan mushalla, ujarnya.

"Segala persyaratan administrasi sudah kami penuhi, sebagaimana diminta oleh Yayasan PT Semen Padang, tapi sampai saat ini belum ada kejelasannya dari PT Semen Padang," kata Yusrizal.

Berdasarkan kesepakatan dengan nagari, jelasnya, maka nagari memasukan dua nama perusahaan untuk mengikuti lelang terbatas pengelolaan limbah, berupa besi tua.

Menanggapi penyampaian aspirasi Anak Nagari Pauh V tersebut, Budi Syahrial menilai PT Semen Padang sudah melakukan perbutan melawan hukum.

"PT Semen Padang sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Karena ini kan sudah ada kesepakatan dengan Ninik Mamak Pauh V, kenapa tidak dilaksanakan? Apa ada kepentingan lain? Apa ada nafsu yang lebih besar di sana?" tegasnya.

Untuk itu, Komisi I DPRD Kota Padang, kata Budi akan mengagendakan mengundang stakeholder terkait pada Seni, 14 Maret 2022. 

"Kita akan mengundang diantaranya, PT Semen Padang, Ketua Yayasan Igasar, Ketua KAN Pauh V, Ketua KAN Luki, Bamus, tim limbah Lubuk Kilangan, Kapolsek, Danramil, Biro CSR dan Pengamanan PT Semen Padang," ungkapnya. (ril)

No comments