Padang, Lamosai.com — Aspirasi masyarakat terkait pembangunan bangunan yang diduga menyerupai kelenteng di kawasan wisata Mandeh, Kecamatan Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Pembangunan kelenteng di kawasan wisata Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, memantik perhatian serius masyarakat Tarusan. Aspirasi warga tersebut mengemuka dalam hearing bersama Ketua DPRD Sumatera Barat dan Komisi V DPRD Sumbar, yang berlangsung di gedung DPRD Sumbar, Rabu (13/5/2026).
Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan berbagai pandangan terkait pembangunan rumah ibadah tersebut, termasuk soal kearifan lokal, keharmonisan sosial, serta pentingnya menjaga nilai budaya Minangkabau yang berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Sejumlah tokoh masyarakat, ninik mamak, aktivis sosial, hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan hadir menyampaikan pandangan mereka secara terbuka di Kantor DPRD Sumbar. Pertemuan berlangsung hangat dan penuh nuansa kekeluargaan.
Audiensi tersebut diterima langsung Ketua DPRD Sumbar Muhidi bersama Ketua Komisi V Lazuardi, anggota Komisi V Mario Syahjohan, Zakzai Kasni, dan Sri Komala Dewi.
Turut hadir perwakilan OPD dari Pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pariwisata Sumbar, Dinas Pariwisata Pessel, serta Asisten II Setdakab Pessel mewakili bupati.
Dalam penyampaian aspirasi, warga meminta adanya keterbukaan informasi terkait perizinan pembangunan di kawasan wisata Mandeh. Mereka berharap pemerintah daerah dapat menjelaskan secara utuh status bangunan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Perwakilan masyarakat juga menekankan pentingnya menjaga harmoni sosial, adat istiadat, serta kearifan lokal yang selama ini menjadi identitas masyarakat Mandeh dan Pesisir Selatan.
Kuasa hukum masyarakat, Nov Erika, menyampaikan bahwa masyarakat pada dasarnya menghargai investasi yang masuk ke daerah, namun tetap berharap seluruh pembangunan berjalan sesuai aturan, budaya lokal, dan ketentuan yang berlaku.
“Kami mendukung investasi yang membangun ekonomi masyarakat. Namun tentu harus tetap memperhatikan nilai adat, budaya, dan kondisi sosial masyarakat setempat,” ujarnya.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Asisten II menjelaskan bahwa proses administrasi pembangunan memiliki sejumlah tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan.
Senada dengan itu, aktivis sosial sekaligus putra asli Mandeh, Riski, berharap pemerintah lebih selektif dalam menerima investor sehingga pembangunan yang hadir benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, Asrizal Dt Rajo Nan Sati selaku ninik mamak Pulau Cubadak turut meminta agar persoalan ini diselesaikan secara arif dan bijaksana melalui musyawarah bersama seluruh pihak terkait.
DPRD Sumbar pun berjanji segera menyurati Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan guna meminta penjelasan dan mencari solusi terbaik atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.(Hr1)
