Padang, Lamosai.com — Aspirasi masyarakat terkait pembangunan bangunan yang diduga menyerupai kelenteng di kawasan wisata Mandeh, Kecamatan Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, mengemuka dalam audiensi bersama DPRD Sumatera Barat, Selasa (13/5/2026).
Audiensi tersebut diterima langsung Ketua DPRD Sumbar Muhidi bersama Ketua Komisi V Lazuardi, anggota Komisi V Mario Syahjohan, Zakzai Kasni, dan Sri Komala Dewi.
Turut hadir perwakilan OPD dari Pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pariwisata Sumbar, Dinas Pariwisata Pessel, serta Asisten II Setdakab Pessel mewakili bupati.
Dalam penyampaian aspirasi, warga meminta adanya keterbukaan informasi terkait perizinan pembangunan di kawasan wisata Mandeh. Mereka berharap pemerintah daerah dapat menjelaskan secara utuh status bangunan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menjawab kegelisahan Warga Pessel, khususnya Warga Mandeh, Assisten II, Adi Susilo mewakili Bupati memaparkan, Tanah seluas 30 hektar yang dikelola oleh PT. LMPA tersebut, ada 8 izin yang dikelurkan sampai 2025, diantaranya, Bangunan Gedung ( Cottage ), Bangunan Gudang, bangunan gedung privat office owner.
Selanjutnya, bangunan Mess, bangunan gedung staf cottage, villa owner, gedung water villa dan Bangunan Masjid/Mushalla.
" Artinya, jelas Pemda Pessel tak pernah dan belum memberikan izin mendirikan Kelenteng yang disangkakan," terangnya.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan di daerah harus tetap memperhatikan aturan hukum, kondisi sosial masyarakat, serta nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat Sumatera Barat.
Menurutnya, Sumatera Barat memiliki kekhususan yang telah diakui secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, yang menegaskan filosofi hidup masyarakat Minangkabau yakni Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sebagai landasan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Dalam UU Nomor 17 Tahun 2022 disebutkan bahwa Sumatera Barat diakui dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Karena itu, setiap pembangunan dan investasi yang masuk tentu perlu memperhatikan kearifan lokal, budaya, serta kondisi sosial masyarakat setempat,” ujar Muhidi.
Ia menambahkan, DPRD Sumbar pada prinsipnya mendukung investasi dan pembangunan daerah demi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun demikian, seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman ataupun kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kita ingin suasana tetap kondusif. Aspirasi masyarakat harus didengar, pemerintah daerah juga harus memberikan penjelasan secara terbuka, sehingga persoalan ini bisa diselesaikan dengan bijaksana, melalui dialog dan musyawarah bersama,” tambahnya.
Di akhir pertemuan, Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Mario Syahjohan menegaskan bahwa DPRD Sumbar akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan menyurati Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan pihak investor.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar situasi tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara baik-baik, sesuai aturan dan tetap menjaga ketenangan masyarakat. DPRD Sumbar akan mengawal aspirasi warga dan meminta semua pihak menahan diri sambil menunggu kejelasan administrasi serta hasil koordinasi bersama,” tegasnya.(Hr1)
