Padang, Lamosai.com- Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Padang terkait Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal bersama Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara dan disaksikan oleh Wali Kota Padang Fadly Amran di ZHM Premiere Hotel, Selasa (12/5/2026).
Dalam sambutannya, Wali Kota Padang Fadly Amran mengapresiasi terjalinnya sinergi antara Perumda AM dan Kejaksaan Negeri Padang tersebut. Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan daerah yang profesional, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
“Kolaborasi ini bukan hanya sebatas penandatanganan dokumen, tetapi menjadi bentuk komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Fadly Amran.
Fadly juga berharap kerja sama tersebut mampu menjadi penguatan bagi Perumda AM Kota Padang dalam menjalankan berbagai program pelayanan air bersih kepada masyarakat, sekaligus meminimalisir persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Dirut Perumda AM Kota Padang Hendra Pebrizal menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Padang menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran operasional perusahaan, khususnya dalam aspek hukum perdata dan tata usaha negara.
Menurutnya, pendampingan hukum sangat dibutuhkan agar seluruh kebijakan dan langkah perusahaan tetap berada pada koridor hukum yang berlaku.
“Kami ingin memastikan seluruh proses bisnis dan pelayanan Perumda AM berjalan dengan baik, profesional, dan memiliki kepastian hukum. Dengan adanya kerja sama ini, tentu menjadi penguatan bagi kami dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Hendra Pebrizal.
Di sisi lain, Kajari Padang Koswara mengatakan, Kejaksaan Negeri Padang siap memberikan dukungan dan pendampingan hukum kepada Perumda AM Kota Padang sesuai kewenangan yang dimiliki oleh institusi kejaksaan.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung badan usaha milik daerah agar mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal tanpa mengabaikan aspek hukum.
“Kejaksaan hadir tidak hanya dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain untuk mendukung instansi pemerintah maupun BUMD dalam menjalankan tugasnya,” jelas Koswara.
Kegiatan penandatanganan kerja sama berlangsung penuh keakraban dan dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kota Padang, jajaran Perumda AM Kota Padang, serta unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya. (Hr1)
