Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Laporkan Kasus Bus DAMRI ke Kejaksaan Agung

Keterangan foto: Pengurus KPK Darlinsah, SH meyerahkan laporan kepada petugas PTSP Jampidsus Kejagung di Jakarta, Rabu (2/10/2024). Foto Dok. Ist


Jakarta, Lamosai.Com- Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) resmi melaporkan dugaan korupsi sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada BUMN Perusahaan Umum (Perum) DAMRI tahun 2016 menemukan indikasi kerugian negara/perusahaan minimal sebesar Rp8.288.460.000,00 atas realisasi pengadaan 30 unit Bus besar baru non ekonomi (AC) merek Mercedes Benz tipe OH 1526 E-III untuk angkutan Pemadu Moda Bandara Soekarno Hatta sebesar Rp50.400.000.000,00 tidak sesuai ketentuan.

Seperti dilansir diberbagai media, Pengurus KPK Darlinsah, SH menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK terhadap pekerjaan pengadaan 30 unit Bus besar non ekonomi (AC) tipe MB OH 1526 E-111 model New Grand Tourismo tersebut diketahui adanya permasalahan sebagai berikut.

Pertama, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak didasarkan pada survei harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, Perum DAMRI tidak memiliki kajian/justifikasi yang dipergunakan sebagai acuan pemilihan metode pengadaan melalui Penunjukan Langsung kepada PT Adedanmas.

Ketiga, sebanyak 30 unit Bus besar non ekonomi (AC) tipe MB OH1526 E-in yang diterima Perum DAMRI memlliki tahun pembuatan 2014 sehingga berpotensi tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Keempat, sebanyak 30 unit bus besar non ekonomi (AC) tipe MB OH1526 E-in yang diterima Perum DAMRI, sebelumnya merupakan unit yang telah diserahterimakan kepada PO Pahala Kencana.

Menurut LHP BPK terdapat ketidaksesuaian spesifikasi bus yang diserahkan khususnya berkaitan dengan tahun pembuatan bus yang diserahkan, dengan indikasi kerugian minimal sebesar Rp8.288.460.000,00 yang merupakan selisih antara nilai pembayaran sesuai kontrak pengadaan bus oleh PT Adedanmas dengan nilai pembayaran dari PT Adedanmas ke pihak Principal.

" Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat," ujarnya 

BPK menyimpulkan masalah ini disebabkan oleh Direktur Utama Perum DAMRI dalam melaksanakan pengadaan 30 unit Bus besar baru non ekonomi merek Mercedes Benz tipe OH 1526 E-III tidak mengacu pada kebutuhan usaha dan dokumen yang berlaku. Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kantor Pusat Perum DAMRI dinilai kurang cermat dalam melaksanakan evaluasi administrasi dan evaluasi teknis.(**)




Name

Aceh,3,adat dan budaya,51,Agam,12,Agama,9,auang d revi,1,Bali,6,Bandar Lampung,4,Batam,1,baznas,13,bisnis,4,dpd,1,DPD RI,28,DPR RI,19,DPRD,195,dprd padang,42,dprd Pariaman,1,DPRD Sumbar,14,ekonomi,10,ekonomi dan bisnis,24,feature,1,hukum,1,hukum dan peristiwa,10,Jakarta,38,Jawa Barat,1,Kabupaten Agam,11,Kabupaten Limapuluh Kota,45,Kabupaten Mentawai,8,Kabupaten Padang Pariaman,33,Kabupaten Pasaman,64,Kabupaten Pasaman Barat,12,Kabupaten Pesisir Selatan,72,kabupaten Solok,36,Kabupaten Solok Selatan,7,Kabupaten Tanah Datar,14,kesehatan,12,KONI,1,Kota Bukittinggi,12,Kota Padang,995,Kota Sawahlunto,1,Kota solok,5,kriminal,6,kuliner,4,Liputan Khusus,1,lp,1,LPM,57,Lubuk Basung,1,Mentawai,1,Nai,1,Naional,8,nasional,90,olahraga,83,opini,1,otomotif,5,Padang,4,Padang Panjang,12,Padang Pariaman,4,pariwara,7,Pariwisata,10,Payakumbuh,6,pdam,28,pdrd,1,Pekanbaru,1,pendidikan,131,peristiwa,54,pertanian,4,PMI Kota Padang,3,politik,229,polr,1,polri,105,Propinsi Riau,3,Redaksi,4,religi,106,religu,1,seni dan budaya,11,solok,2,sosi,1,sosia,1,sosial,470,sosok,1,Sumatera Barat,552,Sumatera Selatan,1,Sumbar,4,terabru,1,terbar,1,terbaru,947,terbarù,1,terbaru.,1,TNI,4,UMKM,1,utama,1399,utana,7,utma,1,
ltr
item
Lamosai: Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Laporkan Kasus Bus DAMRI ke Kejaksaan Agung
Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Laporkan Kasus Bus DAMRI ke Kejaksaan Agung
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJ8Gfx4WKMbo0IyNarTm1KFM7x_Whj93YCFa_0-HfqmR6KBDs2eNwUmMrBrBfhfFYBRtFuqYmjawGbnohExhPmd9b415D505bMvOe3KxP9ziMOypYpSmmn6oInAyAlqOsr5F0mEu3ZnWM2-Fn9g2sS2JW4j5B6JFkKSbH2PNlCzeFHjBqjw-SzCN1MoJZa/w400-h330/20241002_152546.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJ8Gfx4WKMbo0IyNarTm1KFM7x_Whj93YCFa_0-HfqmR6KBDs2eNwUmMrBrBfhfFYBRtFuqYmjawGbnohExhPmd9b415D505bMvOe3KxP9ziMOypYpSmmn6oInAyAlqOsr5F0mEu3ZnWM2-Fn9g2sS2JW4j5B6JFkKSbH2PNlCzeFHjBqjw-SzCN1MoJZa/s72-w400-c-h330/20241002_152546.jpg
Lamosai
https://www.lamosai.com/2024/10/komunitas-pemberantas-korupsi-kpk.html
https://www.lamosai.com/
https://www.lamosai.com/
https://www.lamosai.com/2024/10/komunitas-pemberantas-korupsi-kpk.html
true
8210537319427270123
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content