Kuasa Hukum BSN Tegaskan Kasus Kredit PT Benal Ichsan Persada sebagai Sengketa Perdata, Bukan Korupsi

Tim Kuasa Hukum H. Beny Saswin Narun, Charles RSM Sijabat, SH, MH dan Daniel Wilson Pangabean, SH, MH Tegaskan Kasus Kredit PT Benal Ichsan Persada sebagai Sengketa Perdata, Bukan Korupsi. Arie St Malin Mudo

 

Padang, Lamosai.com – Tim penasehat hukum Beny Saswin Nasrun (BSN) menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menyeret kliennya dalam kasus fasilitas kredit PT Benal Ichsan Persada merupakan sengketa perdata perbankan yang telah diselesaikan secara resmi melalui mekanisme perbankan. 

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers, Kamis (2/7/2026) yang digelar pada Rabu siang, sebagai respons atas pemberitaan terkait status hukum BSN yang kini menjalani proses penyidikan.

Charles R.S.M. Sijabat, S.H., M.H., dan Daniel Wilson Pangabean, sebagai kuasa hukum, menegaskan bahwa kewajiban PT Benal Ichsan Persada terhadap BNI telah diselesaikan dan rekening pinjaman perusahaan tersebut juga sudah ditutup berdasarkan dokumen yang mereka miliki. 

"Menurut hemat kami, perkara ini lebih tepat diperlakukan sebagai persoalan perdata perbankan yang telah diselesaikan melalui mekanisme perbankan, bukan sebagai tindak pidana korupsi," ujar mereka.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa Beny Saswin Nasrun menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan telah memberikan keterangan secara kooperatif kepada penyidik sesuai prosedur yang berlaku. 

Mereka juga mengingatkan bahwa status tersangka bukanlah putusan bersalah, karena asas praduga tidak bersalah berlaku hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menyikapi tekanan psikologis yang dialami kliennya setelah dikaitkan dengan dugaan korupsi, kuasa hukum menyebut kondisi tersebut membuat BSN memilih mengurangi aktivitas sosial dan politik bukan dalam rangka menghindari proses hukum. 

"Saat ini Pak Beny siap mengikuti seluruh proses hukum secara terbuka dan bermartabat," ujarnya.

Terkait dugaan objek jaminan fiktif dalam perkara tersebut, kuasa hukum menyatakan bahwa objek jaminan memiliki dokumen pertanahan lengkap berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dan Sertifikat Hak Milik, serta menjadi bagian dari proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara. 

Mereka menilai penyebutan jaminan fiktif masih terlalu dini, mengingat riwayat administrasi dan proses hukum yang dapat diverifikasi secara objektif.

Selanjutnya, kuasa hukum juga meminta Kejaksaan Negeri Padang untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan dengan prinsip kehati-hatian. 

"Kami tidak meminta perlakuan khusus, tapi kami harap seluruh fakta, dokumen, saksi, dan ahli yang relevan diberikan ruang untuk didengar dan dipertimbangkan secara adil," ungkapnya.

Tim penasehat hukum berencana menghadirkan saksi serta ahli dari bidang hukum perbankan, hukum pertanahan, hukum administrasi, dan hukum pidana untuk mendukung proses penyidikan. 

Jika seluruh pembuktian menunjukkan perkara ini merupakan sengketa kredit perbankan yang telah diselesaikan, mereka menilai penghentian penyidikan menjadi langkah profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Hermansyah Hutagalung menegaskan bahwa Beny Saswin Nasrun tetap menghormati proses hukum yang berlangsung dan berharap putusan nantinya berdasarkan fakta, alat Kuasa Hukum Beny Saswin Nasrun Tegaskan Kasus Kredit PT Benal Ichsan Persada Sebagai Sengketa Perdata, Bukan Korupsi. (**)

 


Name

Aceh,3,adat dan budaya,56,Agam,12,Agama,9,auang d revi,1,Bali,6,Bandar Lampung,4,Batam,1,baznas,13,bisnis,14,dpd,1,DPD RI,28,DPR RI,20,DPRD,229,dprd padang,42,dprd Pariaman,1,DPRD Sumbar,14,ekonomi,11,ekonomi dan bisnis,25,feature,1,hukum,1,hukum dan peristiwa,11,Jakarta,49,Jawa Barat,1,Kabupaten Agam,11,kabupaten Darmasraya,1,Kabupaten Limapuluh Kota,47,Kabupaten Mentawai,8,Kabupaten Padang Pariaman,34,Kabupaten Pasaman,66,Kabupaten Pasaman Barat,14,Kabupaten Pesisir Selatan,75,kabupaten Solok,38,Kabupaten Solok Selatan,10,Kabupaten Tanah Datar,14,kesehatan,15,KONI,1,Kota Bukittinggi,16,Kota Padang,1076,Kota Sawahlunto,1,Kota solok,5,kriminal,6,kuliner,4,Liputan Khusus,1,lp,1,LPM,57,Lubuk Basung,1,Mentawai,1,Nai,1,Naional,8,nasional,101,olahraga,89,opini,1,otomotif,10,Padang,4,Padang Panjang,12,Padang Pariaman,5,pariwara,7,Pariwisata,10,Payakumbuh,6,pdam,31,pdrd,1,Pekanbaru,1,pendidikan,149,peristiwa,55,pertanian,4,PMI Kota Padang,4,politik,239,polr,1,polri,117,Propinsi Riau,3,Redaksi,4,religi,120,religu,1,seni dan budaya,11,solok,2,sosi,1,sosia,1,sosial,513,sosok,2,Sumatera Barat,618,Sumatera Selatan,1,Sumbar,4,terabru,1,terbar,1,terbaru,1080,terbarù,1,terbaru.,1,TNI,5,UMKM,1,utama,1533,utana,7,utma,1,
ltr
item
Lamosai: Kuasa Hukum BSN Tegaskan Kasus Kredit PT Benal Ichsan Persada sebagai Sengketa Perdata, Bukan Korupsi
Kuasa Hukum BSN Tegaskan Kasus Kredit PT Benal Ichsan Persada sebagai Sengketa Perdata, Bukan Korupsi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSyVqKb9kR79yXOI4J6pWjTYJc69tD0YQ72dMKNrwWDksS3zTdaAMtxf1SyT9mcfm6S1XClsQjCb-POqoUVEHghJ5q8pT36vNFVqxzRoeIwEd5EOMbjhXHI4Rt0mwvkzazvpghC2zGOqp_vcPtjsGWSWWlBBgMWm7PdtY_mcWRYIu4NGn8bGluzi5JBqlN/s320/20260702_160135.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSyVqKb9kR79yXOI4J6pWjTYJc69tD0YQ72dMKNrwWDksS3zTdaAMtxf1SyT9mcfm6S1XClsQjCb-POqoUVEHghJ5q8pT36vNFVqxzRoeIwEd5EOMbjhXHI4Rt0mwvkzazvpghC2zGOqp_vcPtjsGWSWWlBBgMWm7PdtY_mcWRYIu4NGn8bGluzi5JBqlN/s72-c/20260702_160135.jpg
Lamosai
https://www.lamosai.com/2026/07/kuasa-hukum-bsn-tegaskan-kasus-kredit.html
https://www.lamosai.com/
https://www.lamosai.com/
https://www.lamosai.com/2026/07/kuasa-hukum-bsn-tegaskan-kasus-kredit.html
true
8210537319427270123
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content