Tim Kuasa Hukum H. Beny Saswin Narun, Charles RSM Sijabat, SH, MH dan Daniel Wilson Pangabean, SH, MH Tegaskan Kasus Kredit PT Benal Ichsan Persada sebagai Sengketa Perdata, Bukan Korupsi. Arie St Malin Mudo
Padang, Lamosai.com – Tim penasehat hukum Beny Saswin Nasrun (BSN) menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menyeret kliennya dalam kasus fasilitas kredit PT Benal Ichsan Persada merupakan sengketa perdata perbankan yang telah diselesaikan secara resmi melalui mekanisme perbankan.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers, Kamis (2/7/2026) yang digelar pada Rabu siang, sebagai respons atas pemberitaan terkait status hukum BSN yang kini menjalani proses penyidikan.
Charles R.S.M. Sijabat, S.H., M.H., dan Daniel Wilson Pangabean, sebagai kuasa hukum, menegaskan bahwa kewajiban PT Benal Ichsan Persada terhadap BNI telah diselesaikan dan rekening pinjaman perusahaan tersebut juga sudah ditutup berdasarkan dokumen yang mereka miliki.
"Menurut hemat kami, perkara ini lebih tepat diperlakukan sebagai persoalan perdata perbankan yang telah diselesaikan melalui mekanisme perbankan, bukan sebagai tindak pidana korupsi," ujar mereka.
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa Beny Saswin Nasrun menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan telah memberikan keterangan secara kooperatif kepada penyidik sesuai prosedur yang berlaku.
Mereka juga mengingatkan bahwa status tersangka bukanlah putusan bersalah, karena asas praduga tidak bersalah berlaku hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menyikapi tekanan psikologis yang dialami kliennya setelah dikaitkan dengan dugaan korupsi, kuasa hukum menyebut kondisi tersebut membuat BSN memilih mengurangi aktivitas sosial dan politik bukan dalam rangka menghindari proses hukum.
"Saat ini Pak Beny siap mengikuti seluruh proses hukum secara terbuka dan bermartabat," ujarnya.
Terkait dugaan objek jaminan fiktif dalam perkara tersebut, kuasa hukum menyatakan bahwa objek jaminan memiliki dokumen pertanahan lengkap berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dan Sertifikat Hak Milik, serta menjadi bagian dari proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Mereka menilai penyebutan jaminan fiktif masih terlalu dini, mengingat riwayat administrasi dan proses hukum yang dapat diverifikasi secara objektif.
Selanjutnya, kuasa hukum juga meminta Kejaksaan Negeri Padang untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan dengan prinsip kehati-hatian.
"Kami tidak meminta perlakuan khusus, tapi kami harap seluruh fakta, dokumen, saksi, dan ahli yang relevan diberikan ruang untuk didengar dan dipertimbangkan secara adil," ungkapnya.
Tim penasehat hukum berencana menghadirkan saksi serta ahli dari bidang hukum perbankan, hukum pertanahan, hukum administrasi, dan hukum pidana untuk mendukung proses penyidikan.
Jika seluruh pembuktian menunjukkan perkara ini merupakan sengketa kredit perbankan yang telah diselesaikan, mereka menilai penghentian penyidikan menjadi langkah profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Hermansyah Hutagalung menegaskan bahwa Beny Saswin Nasrun tetap menghormati proses hukum yang berlangsung dan berharap putusan nantinya berdasarkan fakta, alat Kuasa Hukum Beny Saswin Nasrun Tegaskan Kasus Kredit PT Benal Ichsan Persada Sebagai Sengketa Perdata, Bukan Korupsi. (**)

