RTKD, Musfi Yendra, Ingatkan Badan Publik Jangan Anggap Remeh Keterbukaan Informasi!

Musfi Yendra, S.IP, M. Si Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Ingatkan Badan Publik, jangan amggap remeh soal keterbukaan publik. Hal tersebut disampaikannya saat peringatan RTKD se Dunia, pada 28 September. @rie St Malin Mudo


Sumatera Barat, Lamosai.com- Keterbukaan informasi publik merupakan kesepakatan secara internasional, ditandai dengan momentum Right to Know Day (RTKD) atau Hari Hak Untuk Tahu se-Dunia yang diperingati setiap 28 September, tepat hari ini. Hingga saat ini sebanyak 65 negara telah memperingati RTKD, termasuk Indonesia.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Musfi Yendra, S.IP, M. Si mengatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan isu internasional, tidak hanya di Indonesia.

"Keterbukaan informasi publik di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bukan saja aturan yang dijalankan di Indonesia. Namun keterbukaan informasi merupakan satu aturan yang dijalankan diberbagai negara di dunia. Hal ini dilatarbelakangi dengan momentum Right to Know Day, yang digagas oleh aktivis keterbukaan dan PBB di Bulgaria 28 September 2002 lalu," ungkap Musfi.

Dijelaskan Musfi, kemudian PBB pada tanggal 17 November 2015, melalui Konferensi Umum UNESCO mendeklarasikan Hari Hak untuk Tahu Sedunia tanggal 28 September juga sebagai Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi (IDUAI). Kemudian pada tahun 2019 Majelis Umum PBB memproklamasikan IDUAI, dan diperingati pada tanggal 28 September setiap tahunnya.

"Keterbukaan informasi publik menjadi perhatian serius oleh PBB, dan negara-negara di seluruh dunia. Karena hak informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia," ungkap Musfi.

Dikatakan Musfi, di Indonesia tentang keterbukaan informasi sudah diatur dalam pembukaan UUD 1945 jauh sebelum UU KIP lahir, sebagaimana diatur pada 28F.  Yaitu, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

"Jika bicara tentang keterbukaan informasi publik bahkan Indonesia lebih dahulu membuat regulasi ini, sebagaimana diatur dalam pembukaan UUD 1945,  bahkan jauh sebelum ada RTKD yang diperingati setiap 28 September ini," ungkap Musfi.

Musfi mengingatkan kepada badan publik terutama di Provisinsi Sumatera Barat jangan anggap remeh soal keterbukaan informasi ini.

"Saya ingatkan kepada badan publik di Sumbar, mulai dari OPD Pemprov, lembaga vertikal, kampus, sekolah, dinas-dinas kabupaten/kota, pemerintahan nagari, BUMD, Bumnag, lembaga pemerintah lainya, lembaga yang menerima anggaran dari pemerintah,  termasuk lembaga filantropi yang menghimpun dana publik, jangan anggap remeh soal keterbukaan informasi ini," tegasnya.

Musfi mengimbau kepada badan publik untuk serius membentuk dan membenahi pintu gerbang keterbukaan informasinya yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Komisi Informasi Sumbar mengimbau kepada badan publik agar membentuk dan membenahi PPID masing-masing. KI Sumbar juga siap mendampingi dan melakukan pembinaan dalam pengelolaan PPID ini. Namun jika badan publik tetap menganggap remeh soal keterbukaan informasi ini, siap-siap saja diseret oleh publik ke meja hijau sengketa di Komisi Informasi. Kami juga siap menyidangkannya!, " ungkap Musfi.(**)

Name

Aceh,3,adat dan budaya,49,Agam,11,Agama,9,auang d revi,1,Bali,6,Bandar Lampung,4,Batam,1,baznas,13,bisnis,4,dpd,1,DPD RI,28,DPR RI,19,DPRD,168,dprd padang,42,dprd Pariaman,1,DPRD Sumbar,14,ekonomi,9,ekonomi dan bisnis,23,feature,1,hukum,1,hukum dan peristiwa,10,Jakarta,37,Jawa Barat,1,Kabupaten Agam,11,Kabupaten Limapuluh Kota,45,Kabupaten Mentawai,8,Kabupaten Padang Pariaman,33,Kabupaten Pasaman,63,Kabupaten Pasaman Barat,12,Kabupaten Pesisir Selatan,70,kabupaten Solok,35,Kabupaten Solok Selatan,7,Kabupaten Tanah Datar,14,kesehatan,11,KONI,1,Kota Bukittinggi,12,Kota Padang,950,Kota Sawahlunto,1,Kota solok,5,kriminal,6,kuliner,4,Liputan Khusus,1,lp,1,LPM,57,Lubuk Basung,1,Mentawai,1,Nai,1,Naional,8,nasional,89,olahraga,81,opini,1,otomotif,5,Padang,4,Padang Panjang,12,Padang Pariaman,3,pariwara,7,Pariwisata,10,Payakumbuh,5,pdam,27,pdrd,1,Pekanbaru,1,pendidikan,125,peristiwa,54,pertanian,4,PMI Kota Padang,3,politik,228,polri,102,Propinsi Riau,2,Redaksi,4,religi,100,religu,1,seni dan budaya,11,solok,2,sosi,1,sosia,1,sosial,447,Sumatera Barat,520,Sumatera Selatan,1,Sumbar,4,terabru,1,terbar,1,terbaru,879,terbaru.,1,TNI,4,UMKM,1,utama,1330,utana,7,utma,1,
ltr
item
Lamosai: RTKD, Musfi Yendra, Ingatkan Badan Publik Jangan Anggap Remeh Keterbukaan Informasi!
RTKD, Musfi Yendra, Ingatkan Badan Publik Jangan Anggap Remeh Keterbukaan Informasi!
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEicKAuTTM8PUO8QUeHPP9uR05QWfMv_FskH781TO65tNBkaVPm3gVIbX3EnzxSQtE3BeoGV9B5VCkpaKwujNFNI-J_mGg9neG4LYitM2nytruP6_7qkYGwz_sxYZNnLGq28WZoTa7a7M4UmuEENnnS2g9eEfouXqfzVgYHXmzH2uREtWZi375GJW-KE4At8/w400-h266/20240928_175254.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEicKAuTTM8PUO8QUeHPP9uR05QWfMv_FskH781TO65tNBkaVPm3gVIbX3EnzxSQtE3BeoGV9B5VCkpaKwujNFNI-J_mGg9neG4LYitM2nytruP6_7qkYGwz_sxYZNnLGq28WZoTa7a7M4UmuEENnnS2g9eEfouXqfzVgYHXmzH2uREtWZi375GJW-KE4At8/s72-w400-c-h266/20240928_175254.jpg
Lamosai
https://www.lamosai.com/2024/09/rtkd-musfi-yendra-ingatkan-badan-publik.html
https://www.lamosai.com/
https://www.lamosai.com/
https://www.lamosai.com/2024/09/rtkd-musfi-yendra-ingatkan-badan-publik.html
true
8210537319427270123
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content