Breaking News

Lanjut atau Stop, Penantian Sembilan Bulan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Pokir Ilham

Anggota DPRD Padang, Ilham Maulana yang juga wakil ketua di gedung bundaran Sawahan. Dok.istimewa


Padang, Lamosai.com- Kasus dugaan penyelewangan dana pokir yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana belum ada kejelasan dan menemui titik terang hingga saat ini semenjak dilaporkan oleh masyarakat dan sudah ditangani Polresta Padang.

Tentunya, masyarakat bertanya-tanya sejauh mana dan sudah sampai dimana duduk persoalannya? Bagaimana titik terangnya?

Pertanyaan yang muncul di publik, apakah kasus tersebut akan dihentikan atau tetap dilanjutkan dengan menetapkan tersangka.

Untuk menjawab hal itu, sumbarkita.id mencoba mengonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Kamis (27/1/2022) dengan pertanyaan apakah saksi ahli dari luar Sumbar untuk kasus Ilham Maulana sudah jadi dimintai keterangan dan apakah nama tersangka sudah dikantongi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Rico belum memberikan jawaban pasti atas pertanyaan tersebut. Padahal, sebelumnya Rico pernah menyebut, setelah menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, pihaknya akan segera menetapkan tersangka. 

Selain itu, ia mengatakan pihaknya saat itu (November 2021) masih melengkapi keterangan saksi ahli pidana.

“Jika sudah lengkap kemungkinan dalam waktu dua minggu ke depan akan dilakukan gelar perkara di Polda Sumbar,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kepada sumbarkita.id, Kamis (4/11/2021).

Rico menyebut, pihaknya akan melengkapinya dengan keterangan saksi ahli pidana dari luar Sumbar. Perihal tambahan keterangan saksi ahli sebelum gelar perkara tersebut kembali disampaikan oleh Rico saat dikonfirmasi sumbarkita.id, Rabu (10/11/2021).

“Masih meminta keterangan saksi ahli, setelah itu gelar perkara di Polda Sumbar,” kata dia.

Diketahui, kasus yang diduga mengakibatkan kerugian negara ratusan juta itu mencuat berawal dari laporan masyarakat ke Polresta Padang. Sumbarkita.id merangkum fakta-fakta dalam kasus ini, sebagai berikut;

1. Dana Bansos Covid-19

Dana pokir yang diduga diselewengkan ini diperuntukkan untuk bantuan sosial (bansos) Covid-19 dan dititipkan kepada Ilham Maulana.

Namun dari laporan masyarakat pada April 2021, dana pokir yang diberikan tidak sesuai dengan aturan pemerintah termasuk jumlah nominal pemberian bansos.

“Dana pokir tersebut anggaran tahun 2020. Diduga, dalam temuan ini negara mengalami kerugian hingga ratusan juta,” kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir beberapa waktu lalu.

2. Pemanggilan Polisi

Pasca laporan masyarakat, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memanggil Ilham Maulana untuk dimintai keterangan.

Pada pemanggilan pertama 11 Juni 2021, Ilham Maulana tidak hadir. Saat itu ia mengatakan sedang sakit.

Kemudian ia juga mangkir dari pemanggilan kedua dengan jadwal pemeriksaan pada 14 Juni 2021.

Saat itu Ilham Maulana mengirimkan surat pengajuan pengunduran jadwal ulang dengan alasan sedang mengikuti pembahasan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.

Ilham Maulana akhirnya memenuhi panggilan polisi pada 18 Juni 2021. Ia diperiksa di Polresta Padang yang dilanjutkan dengan gelar perkara di Polda Sumbar.

3. Libatkan Ratusan Saksi dan Ahli

Polresta Padang meminta keterangan dari ratusan saksi dalam kasus ini, termasuk sejumlah saksi ahli pidana hingga saksi ahli dari pemerintah daerah.

Bahkan, Kasatreskrim Polresta Padang menyebutkan saksi ahli pidana dari luar Sumbar juga turut dilibatkan. Rico menyebutkan pihaknya melibatkan saksi ahli pidana untuk menentukan pasal yang nantinya akan disangkakan ke tersangka dalam kasus ini.

4. Kejari Menunggu Berkas Perkara dan Siapkan Lima Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menunggu berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) bantuan sosial yang menyeret Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana dari penyidik Tipikor Polresta Padang. Sikap ini diambil Kejari Padang setelah diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) beberapa waktu lalu.

"SPDP memang sudah kami terima. Namun, untuk dilakukannya penyidikan perkara tentu kami menunggu limpahan berkas perkara dari penyidik Polresta Padang," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Therry Gutama, Kamis (11/11/2021).

Disampaikan Therry, pihaknya sudah menyiapkan lima jaksa untuk meneliti terkait progres ke tingkat penyidikan dalam perkara ini.

5. Klarifikasi dan Pembelaan Ilham Maulana

Kepada media, Ilham Maulana beberapa kali memberikan klarifikasi atas kasus tersebut. Ia sempat menyebut ada pihak yang bermain dalam laporan masyarakat yang menyeret namanya.

"Ada aktor dan pemeran dalam pelaporan masalah ini. Kuat motifnya pribadi dan politik," kata Ilham melalui pesan suaranya ke Whatsapp oborsumbar.com jaringan sumbarkita.id, Senin (13/6/2021).

Ilham Maulana juga sempat mengatakan, munculnya permasalahan ini  karena ada masyarakat yang komplain karena tidak mendapat bantuan.

“Padahal mereka tidak mendapatkan bantuan karena sudah tidak masuk lagi sebagai orang yang berhak menerima bantuan karena sudah mendapatkan bantuan lainnya,” ujarnya.

Ia kemudian menjelaskan alur anggaran bantuan Covid-19 itu bersumber dari peraturan pemerintah yakni pedoman pemberian hibah bantuan sosial Nomor 21 tahun 2019 dan perubahan atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 20 tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah.

“Dalam aturan diatur semua nilai yang berhak, angka maksimal dibikin di sini, maksimalnya paling tinggi di angka Rp5 juta, untuk modal usaha maksimal juga Rp5 juta,” kata dia dalam keterangannya kepada media, Sabtu (25/7/2021).

Ia menambahkan, alur pemberian bantuan lewat musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) kelurahan dan kecamatan. Dimana masyarakat menyampaikan aspirasi kepada anggota dewannya. Kemudian lewat reses, anggota dewan menjemput aspirasi ke daerah masing-masing.

“Hal itu merupakan pengusulan tahun 2019 untuk anggaran tahun 2020. Pada pertengahan perjalanan terjadi covid-19 dan APBD direfocusing. Kemudian diusulkan kembali namun jumlahnya berkurang.

Sebelumnya ada sekitar Rp4 sampai Rp5 miliar, kemudian menjadi Rp1 miliar lebih. Pengusulan waktu itu sekitar 100 orang dari sebelumnya 320 orang dan berkurang dia,” jelas Ilham.

Ilham mengatakan, dalam perjalanan muncul nama berdasarkan saran staf yang di dalamnya ada nama-nama penerima bantuan.

“Ada nama yang menjadi rekomendasi dari  Sekda, Wali Kota dan lainnya. Nama-nama tersebut adalah orang yang berhak mendapat pencairan bantuan,” kata dia.

Singkatnya, setelah nama penerima ditetapkan tidak ada lagi peran DPRD, tetapi menjadi peran Pemko Padang.

“Masyarakat yang menerima juga menandatangani surat yang menyatakan kemana uang bantuan akan diberikan. Kemudian jika terjadi penyelewengan masyarakat siap dituntut dan mengembalikannya. Uang itu masuk ke rekening masing-masing yang bersangkutan, tidak ada mampir ke yang lain. Sebab penerima bantuan sudah menerima surat yang siap dituntut,” tegasnya. (**)

Sumber: Sumbarkita.id

No comments