Pengendara Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak 2026, Ditlantas Polda Sumbar: Saatnya Tertib Administrasi Kendaraan. Arie St Malin Mudo
Padang, Lamosai.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 yang resmi digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026.
Program yang merupakan hasil sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat, Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan sekaligus mewujudkan data kendaraan bermotor yang lebih akurat dan tertib.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Ditlantas memiliki peran strategis dalam pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident), mulai dari proses mutasi, balik nama, hingga pembaruan data kepemilikan kendaraan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Ini merupakan kesempatan terbaik untuk menertibkan administrasi kendaraan sehingga data kepemilikan menjadi lebih akurat, legal, dan sesuai dengan domisili pemilik," ujarnya.
Menurut Reza, administrasi kendaraan yang tertib tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan, tetapi juga memudahkan pelayanan kepolisian, termasuk pengembangan sistem pelayanan digital, proses registrasi kendaraan, hingga penanganan apabila kendaraan hilang atau terlibat dalam peristiwa hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat yang telah berdomisili di Sumatera Barat namun masih menggunakan kendaraan berpelat nomor dari provinsi lain agar segera memanfaatkan program mutasi masuk yang memperoleh berbagai kemudahan selama masa pemutihan.
"Kami mengimbau masyarakat yang telah menetap di Sumatera Barat untuk segera melakukan mutasi kendaraan. Selain memberikan kepastian administrasi, langkah ini juga mendukung tertib registrasi kendaraan bermotor sehingga database kendaraan di Sumatera Barat semakin valid dan akurat," katanya.
Selama program berlangsung, masyarakat memperoleh berbagai kemudahan, di antaranya diskon 50 persen pajak kendaraan untuk mutasi masuk, potongan pokok pajak kendaraan sesuai ketentuan, serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ditlantas Polda Sumbar bersama seluruh jajaran Samsat di kabupaten dan kota berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, profesional, dan akuntabel agar masyarakat dapat mengurus administrasi kendaraan dengan nyaman.
Kombes Pol. Reza juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga mendekati penutupan program pada 31 Desember 2026.
"Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sejak awal. Dengan administrasi kendaraan yang tertib, masyarakat memperoleh kemudahan pelayanan, sementara pemerintah daerah memiliki data kendaraan yang lebih akurat sebagai salah satu dasar penyelenggaraan pelayanan publik. Sinergi antara masyarakat dan pemerintah inilah yang akan memberikan manfaat bagi semua pihak," tutupnya.
Melalui kolaborasi Bapenda Provinsi Sumatera Barat, Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 diharapkan tidak hanya memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga membangun budaya tertib administrasi kendaraan sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik di Sumatera Barat.(Hr1)
