Breaking News

Praktik Ilegal Jaringan Internet Mandiri Berbentuk RT/RW Kian Marak Di Kab. Mentawai

Dugaan Praktik jaringan internet mandiri berbentuk RT/RW Net ilegal masih menjadi masalah serius di sikakap, Kepulawan Mentawai, Sunatera Barat.foto dok.ist


Mentawai, Lamosai.com - Dugaan Praktik jaringan internet mandiri berbentuk RT/RW Net ilegal masih menjadi masalah serius di sikakap, Kepulawan Mentawai, Sunatera Barat..

Meski Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerapkan berbagai upaya, mulai dari aturan hingga penindakan hukum, pelaku usaha yang menjual layanan internet tanpa izin resmi terus bermunculan kembali, Rabu (25/6/2025).

Berkedok internet untuk masyarakat dengan kuota dijual dengan voucheran. Dengan harga yang bervariasi.

Maraknya internet RT/RW Net  ilegal di kepulauan mentawai yang memakai fasilitas Internet Starlink sebagai basis internet yang di jual kembali kepada masyarakat. Dengan maraknya pelanggaran penjualan internet ilegal ini harusnya pemerintah kabupaten Mentawai dan aparat penegak hukum menertibkan persolan internet ilegal ini. 

Karena ini menimbulkan dampak negatif yang sangat besar bagi masyarakat. Seperti tidak bisa dikontrolnya akses website ilegal seperti judi online dan situs porno yang dapat di akses langsung dari perangkat yang terkoneksi ke jaringan Wi-Fi RT-RW net ini.

Informasi yang dikumpulkan oleh awak media di lapangan maraknya judi online dan tingginya kasus kekerasan seksual di kepulauan mentawai ini juga di duga imbas dari adanya jaringan RT RW net ilegal ini.

Belum lagi data pribadi masyarakat rentan di curi dan bisa disalah gunakan oleh pelaku usaha RT RW net ilegal ini dan pemerintah dengan sistim yang ada tidak akan bisa mengawasi pelaku usaha ini karena mereka tidak terdaftar  secara sah.  Dan  diduga bisnis ini meraup keuntungan bersih yang sangat besar di kumpulkan  dari dana masyarakat yang perbulan di bisnis internet Rt/Rw Net ilegal ini  bisa bernilai ratusan juta rupiah. Dan penghasilan mereka tanpa membayar pajak kepada negara.

Ketika di konfirmasi oleh Jovi Ketua Dpc Media Online Indonesia Padang yang juga Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Fakta Sumbar, Yogi pengusaha RT/RW net sikakap online dan sabelau net, star ner dan  redplus wifi mengakui menjalankan usahanya tampa legalitas, dan ini sudah berjalan sudah cukup lama yang menghasilkan ratusan juta dari usaha ini. dan dengan dalih mem  back up jaringan telekomunikasi yang resmi. Pengusaha ini bersikukuh tetap akan menjalankan usaha ini. Disinyalir pelaku usaha ini di lindungi oleh pejabat atau aparat di kepulauan Mentawai.

Lebih lanjut Jovi katakan dari pengakuan Yogi ia juga di tawari oleh Dinas untuk bekerja sama bantu masukan jaringan internet di Kantor desa dan sekolah sekolah, kalau ini terlakasana kan akan menambah pundi pundi uang masuk  dihasilkan nya yang  berasal jaringan internet yang tidak mempunyai izin tersebut,kita bisa bayangkan berapa kerugian Negara oleh tingkah pengusaha jaringan internet yang diduga ilegal ini. 

Kominfo  telah mengambil dua pendekatan utama dalam menertibkan para pelaku RT/RW Net ilegal: langkah preventif dan represif. 

Langkah preventif yang diambil Kominfo berfokus pada sosialisasi kepada para pelaku usaha dan penyedia layanan internet. Dalam hal ini, Kominfo bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan penyelenggara ISP untuk memberikan edukasi tentang aturan yang berlaku.

Sosialisasi ini bertujuan agar pelaku usaha memahami bahwa menjual kembali layanan internet tanpa izin resmi melanggar hukum. Dan menjadikan reseller ISP atau mitra yang sah untuk mendukung legalitas layanan internet yang ada.

Setelah upaya preventif, Kominfo juga melakukan tindakan tegas melalui penegakan hukum bagi pelaku yang terbukti melanggar. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pelaku usaha RT/RW Net ilegal dapat dikenakan hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp1,5 miliar. 

Ancaman pidana ini diatur dalam Pasal 47 UU Telekomunikasi.

Selain penindakan hukum, Kominfo juga harus melakukan monitoring secara berkala terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar. 

Tim Kominfo bekerja berdasarkan laporan dari masyarakat, penyelenggara ISP, serta hasil temuan lapangan. 

Saat berita ini diterbitkan, Awak media masih mengumpulkan data pendukung lainya guna untuk kelanjutan berita.( Jovi S & tim)

No comments