Tingkatkan Ketertiban Lalu Lintas, Dishub Kota Padang Derek Belasan Mobil yang Parkir Sembarangan. Arie St Malin Mudo
Padang, Lamosai.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang kembali melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya atau di area yang telah dipasangi rambu larangan parkir.
Dalam operasi penertiban yang digelar pada hari Rabu, 22 Juli 2026, petugas menderek paksa sejumlah kendaraan roda empat yang membandel di kawasan Jalan Khatib Sulaiman Padang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Syani, melalui Plt Kepala Bidang Keselamatan dan Operasional, Irfan Febrian yang didampingi Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Yance Kurniawan menyatakan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta upaya penegakan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor 32 Tahun 2021.
"Kendaraan yang kami tindak ini jelas melanggar rambu larangan parkir dan memakan bahu jalan. Hal ini menjadi pemicu utama penyempitan lajur kendaraan yang berujung pada kemacetan panjang," tegas Irfan.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan melakukan tahapan penertiban mulai dari penggembosan ban, penguncian kendaraan (gembok), hingga penderekan ke Mako Dishub atau tempat penitipan kendaraan apabila pemilik tidak berada di lokasi.
Untuk dapat mengambil kembali kendaraan yang diderek, pemilik kendaraan diwajibkan membayar denda retribusi derek e-barcode sesuai dengan ketentuan Perwako Nomor 32 Tahun 2021.
Mobil Kecil (Roda 4): Rp 350.000.
Mobil Besar (Roda 6 ke atas): Rp 500.000
Dishub Kota Padang mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Parkirlah kendaraan di tempat yang telah disediakan demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
Operasi penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin dan acak di berbagai titik rawan pelanggaran di seluruh wilayah Kota Padang. (Hr1/Ade)
