Polda Sumbar Gempur PETI dan Judol, Kapolda Perintahkan Sikat Aktor Intelektual hingga Penampung Emas Ilegal. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, SS. Arie St Malin Mudo, SS, SH
Padang, Lamosai.com – Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djaty Wiyoto Abadhy terus berkomitmen Kapolda Sumatera Barat dalam memberantas pertambangan emas tanpa izin (PETI) mulai diwujudkan melalui langkah nyata.
Polda Sumbar tidak lagi hanya memburu para pelaku di lokasi tambang, tetapi juga mengembangkan penyidikan hingga ke aktor intelektual, pemodal, pemilik alat berat, penampung, serta jalur distribusi emas hasil tambang ilegal.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Hoegeng Mapolda Sumbar lantai IV, Rabu (29/7), sebagai bentuk keseriusan kepolisian memutus mata rantai bisnis tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Kapolda Sumbar, melalui Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan penindakan terhadap PETI merupakan implementasi Commander Wish Kapolda Sumbar yang menempatkan penyelamatan lingkungan dan penegakan hukum sebagai prioritas utama.
"Kapolda menegaskan tidak ada ruang bagi aktivitas PETI yang menghancurkan ruang hidup masyarakat. Penindakan ini akan terus dilakukan secara konsisten," tegas Susmelawati.
Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan bahwa Polda Sumbar akan membongkar jaringan PETI dari hulu hingga hilir agar mata rantai bisnis ilegal tersebut benar-benar terputus.
"Kami juga mengejar para penampung. Harapannya, pengungkapan ini membuka jaringan yang lebih besar sehingga pemberantasan PETI di Sumatera Barat semakin efektif," pungkasnya.
Dalam pengungkapan pertama, penyidik Ditreskrimsus menangkap dua orang berinisial Z dan R di sebuah rumah di Jalan Hamka, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada 15 Juli 2026. Keduanya diduga mengolah dan memurnikan emas yang berasal dari tambang ilegal.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita emas murni, perhiasan emas, perak, berbagai bahan kimia, serta peralatan yang digunakan dalam proses pemurnian emas.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada 27 Juli 2026 di kawasan PT Bukit Raya Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Dua operator alat berat diamankan bersama satu unit ekskavator yang digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah mengungkapkan penyidikan kini mengarah kepada aktor utama di balik praktik tambang ilegal tersebut.
"Ada beberapa nama yang sudah kami kantongi. Pemilik alat berat diduga berinisial RO, sedangkan operator hanya mengenal seseorang berinisial RI. Saat penindakan dilakukan, yang bersangkutan tidak berada di lokasi," ujarnya.
Menurut Okta, keterbatasan informasi dari pekerja lapangan menjadi tantangan tersendiri karena umumnya mereka hanya mengenal nama panggilan para pengendali.
Meski demikian, penyidik terus mendalami kasus dan mulai menelusuri jalur distribusi emas hasil tambang ilegal.
"Kami sudah memperoleh informasi ke mana emas tersebut akan dijual. Saat ini seluruh aliran distribusinya sedang kami telusuri untuk mengembangkan penyidikan terhadap aktivitas pemurnian maupun perdagangan emas ilegal," jelasnya.
Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan menegaskan penegakan hukum tidak akan berhenti pada operator di lapangan.
"Pesan pimpinan sangat jelas, mulai dari Bapak Presiden, Bapak Kapolri hingga Bapak Kapolda. Kami serius menanggulangi PETI di Sumatera Barat. Siapa pun yang terlibat akan ditindak sesuai hukum karena aktivitas ini merusak lingkungan dan merugikan masyarakat," tegas Andry.
Ia memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pemodal, penampung, pemilik alat berat, hingga oknum yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal. (Hr1)

