Padang, Lamosai.com – Kuasa hukum Beni Saswin Nasrun (BSN), Hermansyah, memberikan penjelasan terkait kehadiran sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang menjadi sorotan publik.
Menurutnya, kehadiran para legislator tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan konstitusi, bukan bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Hermansyah menjelaskan, fungsi pengawasan yang dijalankan Komisi III DPR RI bertujuan memastikan seluruh tahapan proses hukum berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa memengaruhi substansi maupun hasil perkara.
"Pengawasan itu dapat diibaratkan seperti guru yang mengawasi jalannya ujian di dalam kelas. Guru memastikan seluruh proses berlangsung sesuai aturan, namun tidak ikut menentukan jawaban ataupun hasil ujian peserta," ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Ia menegaskan, Komisi III DPR RI memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap institusi penegak hukum sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.
Terkait perkara yang menjerat kliennya, Hermansyah berpendapat bahwa persoalan tersebut lebih tepat dipandang sebagai sengketa bisnis antara pihak penyalur dengan PT Semen Padang, bukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi jaminan bank juga telah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam kerja sama para pihak.
Meski demikian, proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan akan dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.
Hermansyah juga mengimbau masyarakat agar menyikapi perkembangan perkara secara bijaksana serta mampu membedakan antara fungsi pengawasan yang dijalankan lembaga negara dengan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai intervensi terhadap proses hukum.
"Kami berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tutupnya.(Hr1)
