Kawal Kasus BSN, Hinca Panjaitan Minta Penegakan Hukum Berlandaskan Keadilan terhadap BSN. Ia turun ke Propinsi Sumatera Barat murni sebagai Anggota DPR RI Komisi III. Foto Ist/Arie St Malin Mudo
Padang, Lamosai.com – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII, turun langsung ke Kota Padang untuk mengawal penanganan perkara yang menjerat Anggota DPRD Sumatera Barat, Beny Saswin Nasrun (BSN), tersangka dalam dugaan korupsi manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja.
Kehadiran Hinca dilakukan setelah Kejaksaan mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan BSN dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, Jumat (24/7/2026). Usai keputusan tersebut, Hinca mendatangi kediaman BSN di Jalan Griya Mawar Sembada, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Menurut Hinca, keterlibatannya bukan dilandasi kepentingan politik ataupun hubungan pribadi, melainkan sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi III DPR RI terhadap proses penegakan hukum agar berjalan profesional, objektif, dan menghormati hak-hak warga negara.
Setelah mempelajari dokumen perkara, Hinca menilai kasus yang menjerat BSN lebih tepat dipandang sebagai persoalan restrukturisasi kredit perbankan yang terjadi akibat dampak pandemi COVID-19, bukan serta-merta memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
"Kalau kewajiban kredit telah diselesaikan dan pihak bank mengakui pembayaran tersebut, maka perlu dipertanyakan di mana letak kerugian negaranya. Hal seperti ini harus diuji secara objektif di pengadilan," tegas Hinca.
Ia juga mengungkapkan telah menyampaikan surat permohonan pengalihan penahanan kepada pihak berwenang. Menurutnya, pengalihan penahanan merupakan bagian dari upaya menjamin proses hukum tetap berjalan tanpa mengurangi hak tersangka untuk memperoleh perlakuan yang adil sesuai prinsip due process of law.
Hinca menegaskan, pengawasan terhadap aparat penegak hukum merupakan amanat konstitusi yang melekat pada Komisi III DPR RI. Karena itu, setiap proses penanganan perkara harus mengedepankan asas profesionalitas, akuntabilitas, serta kepastian hukum.
Meski demikian, Hinca menegaskan bahwa penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan. Ia berharap seluruh proses pembuktian dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Yang kami kawal adalah proses hukumnya. Semua warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Biarkan pengadilan yang nantinya memutus berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (Hr1)
