Kawal Kasus BSN, Hinca Panjaitan Minta Penegakan Hukum Berlandaskan Keadilan terhadap BSN. Ia turun ke Propinsi Sumatera Barat murni sebagai Anggota DPR RI Komisi III. Foto Ist/Arie St Malin Mudo

Padang, Lamosai.com – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII, turun langsung ke Kota Padang untuk mengawal penanganan perkara yang menjerat Anggota DPRD Sumatera Barat, Beny Saswin Nasrun (BSN), tersangka dalam dugaan korupsi manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja.

Kehadiran Hinca dilakukan setelah Kejaksaan mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan BSN dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, Jumat (24/7/2026). Usai keputusan tersebut, Hinca mendatangi kediaman BSN di Jalan Griya Mawar Sembada, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Menurut Hinca, keterlibatannya bukan dilandasi kepentingan politik ataupun hubungan pribadi, melainkan sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi III DPR RI terhadap proses penegakan hukum agar berjalan profesional, objektif, dan menghormati hak-hak warga negara.

Setelah mempelajari dokumen perkara, Hinca menilai kasus yang menjerat BSN lebih tepat dipandang sebagai persoalan restrukturisasi kredit perbankan yang terjadi akibat dampak pandemi COVID-19, bukan serta-merta memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Kalau kewajiban kredit telah diselesaikan dan pihak bank mengakui pembayaran tersebut, maka perlu dipertanyakan di mana letak kerugian negaranya. Hal seperti ini harus diuji secara objektif di pengadilan," tegas Hinca.

Ia juga mengungkapkan telah menyampaikan surat permohonan pengalihan penahanan kepada pihak berwenang. Menurutnya, pengalihan penahanan merupakan bagian dari upaya menjamin proses hukum tetap berjalan tanpa mengurangi hak tersangka untuk memperoleh perlakuan yang adil sesuai prinsip due process of law.

Hinca menegaskan, pengawasan terhadap aparat penegak hukum merupakan amanat konstitusi yang melekat pada Komisi III DPR RI. Karena itu, setiap proses penanganan perkara harus mengedepankan asas profesionalitas, akuntabilitas, serta kepastian hukum.

Meski demikian, Hinca menegaskan bahwa penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan. Ia berharap seluruh proses pembuktian dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Yang kami kawal adalah proses hukumnya. Semua warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Biarkan pengadilan yang nantinya memutus berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (Hr1)

Name

Aceh,3,adat dan budaya,58,Agam,12,Agama,9,auang d revi,1,Bali,7,Bandar Lampung,4,Batam,1,baznas,13,bis,1,bisnis,14,dpd,1,DPD RI,29,DPR RI,21,DPRD,259,dprd padang,42,dprd Pariaman,1,DPRD Sumbar,14,ekonomi,12,ekonomi dan bisnis,30,feature,1,hukum,1,hukum dan peristiwa,14,Jakarta,54,Jawa Barat,1,Kabupaten Agam,11,kabupaten Darmasraya,2,Kabupaten Limapuluh Kota,48,Kabupaten Mentawai,8,Kabupaten Padang Pariaman,34,Kabupaten Pasaman,70,Kabupaten Pasaman Barat,16,Kabupaten Pesisir Selatan,83,kabupaten Solok,41,Kabupaten Solok Selatan,10,Kabupaten Tanah Datar,16,kesehatan,15,KONI,1,Kota Bukittinggi,16,Kota Padang,1137,Kota Sawahlunto,1,Kota solok,5,kriminal,6,kuliner,4,Liputan Khusus,1,lp,1,LPM,59,Lubuk Basung,1,Mentawai,1,Nai,1,Naional,8,nasional,112,olahraga,96,opini,1,otomotif,10,Padang,4,Padang Panjang,12,Padang Pariaman,5,pariwara,7,Pariwisata,10,Payakumbuh,6,pda,1,pdam,33,pdrd,1,Pekanbaru,1,pen,1,pendidikan,161,peristiwa,58,pertanian,4,PMI Kota Padang,6,politik,241,polr,2,polri,133,Propinsi Riau,3,Redaksi,4,religi,123,religu,1,seni dan budaya,11,solok,2,sosi,1,sosia,1,sosial,533,sosok,2,Sumatera Barat,678,Sumatera Selatan,1,Sumbar,4,terabru,1,terbar,1,terbaru,1188,terbarù,1,terbaru.,1,TNI,5,UMKM,1,utama,1641,utana,7,utma,1,
ltr
item
Lamosai
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgEeBupg4hqiLbF2hhsR1dej3v8sieSdYJS_hibZlO6LxWxVIOjz4HlJB8Fm01zNW7jkEx-Uj-zdmHpRMwum1DpsjlK9RYr6QPu-1dCOhvROyeef-yF_VGExbINhKg0G2VgxibYtg_HVZlBEJbVFcParYD2CyvKARosuVSoh4XamEWXxn_3PQYjx5NpXULV/s320/20260725_161450.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgEeBupg4hqiLbF2hhsR1dej3v8sieSdYJS_hibZlO6LxWxVIOjz4HlJB8Fm01zNW7jkEx-Uj-zdmHpRMwum1DpsjlK9RYr6QPu-1dCOhvROyeef-yF_VGExbINhKg0G2VgxibYtg_HVZlBEJbVFcParYD2CyvKARosuVSoh4XamEWXxn_3PQYjx5NpXULV/s72-c/20260725_161450.jpg
Lamosai
https://www.lamosai.com/2026/07/kawal-kasus-bsn-hinca-panjaitan-minta.html
https://www.lamosai.com/
https://www.lamosai.com/
https://www.lamosai.com/2026/07/kawal-kasus-bsn-hinca-panjaitan-minta.html
true
8210537319427270123
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content