Diduga Rugikan Lembaga Perbankan, Kasus Bank Nagari Capem Siberut Masih Didalami Penyidik

Diduga Rugikan Lembaga Perbankan, Kasus Bank Nagari Capem Siberut Masih Didalami Penyidik. Hal itu dipaparkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Kabid Humas Polda Sumbar. Arie St Malin Mudo

Sumatera Barat, Lamosai.com-Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat terus mengusut dugaan tindak pidana di bidang perbankan yang diduga terjadi di PT Bank Nagari Cabang Mentawai, Kantor Cabang Pembantu (Capem) Siberut. 

Kasus yang diduga berlangsung sejak Oktober 2023 hingga Mei 2025 tersebut kini memasuki tahap penyidikan dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

Pengusutan perkara bermula dari hasil audit internal PT Bank Nagari yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam aktivitas perbankan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polda Sumbar untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sejak menerima laporan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pendalaman terhadap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilaksanakan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Menurutnya, Polda Sumbar berkomitmen memberikan kepastian hukum sekaligus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang masih berstatus dalam proses hukum.

Polda Sumbar juga mengapresiasi langkah audit internal yang dilakukan Bank Nagari sebagai bentuk penguatan sistem pengawasan internal dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), sehingga dugaan penyimpangan dapat segera diketahui dan diproses sesuai hukum.

Dari sisi hukum, apabila dalam proses penyidikan terbukti terdapat unsur tindak pidana perbankan, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, termasuk ketentuan pidana sesuai perbuatan yang terbukti.

Apabila penyidikan menemukan adanya unsur penyalahgunaan jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, penyidik juga dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar, sesuai pasal yang terbukti.

Selain itu, apabila ditemukan adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana, pelaku juga berpotensi dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Polda Sumbar menegaskan bahwa seluruh penerapan pasal pidana tersebut masih bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan. Hingga saat ini belum ada putusan yang menyatakan adanya pihak yang bersalah.

Penyidikan masih terus berlangsung. Polda Sumbar menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta integritas dunia perbankan di Sumatera Barat.(**)

Name

Aceh,3,adat dan budaya,58,Agam,12,Agama,9,auang d revi,1,Bali,7,Bandar Lampung,4,Batam,1,baznas,13,bis,1,bisnis,14,dpd,1,DPD RI,29,DPR RI,21,DPRD,259,dprd padang,42,dprd Pariaman,1,DPRD Sumbar,14,ekonomi,12,ekonomi dan bisnis,30,feature,1,hukum,1,hukum dan peristiwa,14,Jakarta,54,Jawa Barat,1,Kabupaten Agam,11,kabupaten Darmasraya,2,Kabupaten Limapuluh Kota,48,Kabupaten Mentawai,8,Kabupaten Padang Pariaman,34,Kabupaten Pasaman,70,Kabupaten Pasaman Barat,16,Kabupaten Pesisir Selatan,83,kabupaten Solok,41,Kabupaten Solok Selatan,10,Kabupaten Tanah Datar,16,kesehatan,15,KONI,1,Kota Bukittinggi,16,Kota Padang,1137,Kota Sawahlunto,1,Kota solok,5,kriminal,6,kuliner,4,Liputan Khusus,1,lp,1,LPM,59,Lubuk Basung,1,Mentawai,1,Nai,1,Naional,8,nasional,112,olahraga,96,opini,1,otomotif,10,Padang,4,Padang Panjang,12,Padang Pariaman,5,pariwara,7,Pariwisata,10,Payakumbuh,6,pda,1,pdam,33,pdrd,1,Pekanbaru,1,pen,1,pendidikan,161,peristiwa,58,pertanian,4,PMI Kota Padang,6,politik,241,polr,2,polri,133,Propinsi Riau,3,Redaksi,4,religi,123,religu,1,seni dan budaya,11,solok,2,sosi,1,sosia,1,sosial,533,sosok,2,Sumatera Barat,678,Sumatera Selatan,1,Sumbar,4,terabru,1,terbar,1,terbaru,1188,terbarù,1,terbaru.,1,TNI,5,UMKM,1,utama,1641,utana,7,utma,1,
ltr
item
Lamosai: Diduga Rugikan Lembaga Perbankan, Kasus Bank Nagari Capem Siberut Masih Didalami Penyidik
Diduga Rugikan Lembaga Perbankan, Kasus Bank Nagari Capem Siberut Masih Didalami Penyidik
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGUApKWntnZCm7PcTcqXjxPAzwzjFUf2en3YU0wiP_hihb9U9mMQDD_sSAdzuuX9r6QHlBUR7rvRG-r9LbVqxMJHakb-kz3fADoO0SiqpJWagOFCCV5R9Ov0k1AVBv96x9TgzgMshit8WDtfxOTt0TTqv1Qo_5lGjwhTyvA6F9xiAOjxkh9cc_AwYnO4KP/w400-h250/20260713_164536.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGUApKWntnZCm7PcTcqXjxPAzwzjFUf2en3YU0wiP_hihb9U9mMQDD_sSAdzuuX9r6QHlBUR7rvRG-r9LbVqxMJHakb-kz3fADoO0SiqpJWagOFCCV5R9Ov0k1AVBv96x9TgzgMshit8WDtfxOTt0TTqv1Qo_5lGjwhTyvA6F9xiAOjxkh9cc_AwYnO4KP/s72-w400-c-h250/20260713_164536.jpg
Lamosai
https://www.lamosai.com/2026/07/diduga-rugikan-lembaga-perbankan-kasus.html
https://www.lamosai.com/
https://www.lamosai.com/
https://www.lamosai.com/2026/07/diduga-rugikan-lembaga-perbankan-kasus.html
true
8210537319427270123
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content