Padang, Lamosai.com – Tim Ahli DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat rutin di Ruang Khusus II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (10/6/2026). Rapat tersebut membahas topik strategis, “Apakah Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan LGBT di Provinsi Sumatera Barat?”
Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan kajian akademis dan masukan kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat terkait efektivitas regulasi daerah dalam menghadapi berbagai dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Ketua Tim Ahli DPRD Provinsi Sumatera Barat, M. Nurnas, mengatakan bahwa forum diskusi tersebut menjadi wadah untuk menghimpun berbagai pandangan dari beragam disiplin ilmu sehingga menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan objektif.
“Perda Nomor 5 Tahun 2020 pada dasarnya mengatur penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai sejauh mana regulasi tersebut dapat diimplementasikan dalam menjawab berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat, termasuk isu-isu yang menjadi perhatian publik,” ujar M. Nurnas.
Menurutnya, setiap kebijakan daerah harus ditinjau dari aspek hukum, sosial, budaya, serta efektivitas implementasinya di lapangan. Dengan demikian, rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat Sumatera Barat yang berlandaskan nilai-nilai adat, budaya, dan norma yang berlaku.
Melalui forum ini, Tim Ahli DPRD Provinsi Sumatera Barat memberikan pandangan, analisis, serta masukan dari berbagai aspek guna memperkaya kajian terhadap efektivitas regulasi daerah dalam menjawab berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
Hasil pembahasan dan berbagai rekomendasi yang muncul dalam rapat tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam merumuskan langkah-langkah kebijakan yang tepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Hr1)
