Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KadisDikBud) Kota Padang, H. Yopi Krislova, SH, MM Minta Semua Pihak Tahan Diri; Kita Tunggu Fakta. Arie St Malin Mudo
Padang, Lamosai.com- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Tinjau Sekolah Pasca Viralnya Dugaan Perundungan (Bvllying) Siswi SD di Kota Padang. Kadisdik H. Yopi Krislova, SH, MM meminta Semua pihak yunggu faktanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, turun langsung meninjau proses belajar mengajar di SD Negeri 33 Rawang Barat, Kecamatan Padang Selatan, Senin (27/7) pagi.
Peninjauan dilakukan menyusul mencuatnya isu dugaan pervndvngan yang dikaitkan dengan men!nggalnya seorang siswi di sekolah tersebut.
Kunjungan ini didampingi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi NasDem, Nanda Satria. Keduanya berdialog langsung dengan kepala sekolah dan guru untuk mendengarkan informasi serta perkembangan di lapangan.
Di balik aktivitas belajar yang berjalan biasa, para tenaga pendidik merasa gelisah. Sejumlah guru mengaku merasa takut akibat beberapa kali menerima pesan WhatsApp yang meminta mereka bertanggung jawab atas dugaan perundungan yang belum terbukti. Mereka berharap mendapatkan perlindungan agar bisa mengajar tanpa tekanan.
Secara umum, suasana sekolah tetap kondusif. Siswa mengikuti pelajaran dengan ceria dan proses belajar mengajar berlangsung normal.
Kepala sekolah beserta para guru menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada bukti atau fakta yang menyatakan siswi tersebut merupakan k0rban pervndvngan di sekolah. Guru menjelaskan bahwa siswi tersebut sempat sakit selama beberapa hari sebelum MD. Beberapa guru juga sempat bertakziah ke rumah duka.
Meski demikian, Disdik dan pihak sekolah tidak menutup diri serta mempersilakan keluarga melapor ke aparat penegak hukum jika memiliki bukti, agar kasus ini diusut secara transparan. Hal ini dinilai penting mengingat beredarnya foto tubuh k0rban yang mengalami memar di bagian punggung.
Masyarakat diharapkan menahan diri dari spekulasi. Keadilan bagi anak, kepastian bagi keluarga, dan perlindungan bagi guru perlu dijaga bersama melalui proses hukum yang objektif. (*)
