Padang, Lamosai.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan rekomendasi pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi tidak diberlakukan kepada seluruh kendaraan yang melakukan pengisian di SPBU.
Pengecekan tersebut hanya dilakukan secara selektif terhadap kendaraan yang terindikasi atau dicurigai melakukan penyalahgunaan dalam pembelian BBM subsidi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto mengatakan terdapat kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait salah satu rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) kepada BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga yang digelar beberapa waktu lalu.
Menurutnya, rekomendasi yang meminta SPBU melakukan pengecekan STNK dimaksudkan sebagai instrumen pengawasan tambahan untuk memastikan kesesuaian antara data kendaraan dengan QR Code yang digunakan dalam pembelian BBM subsidi.(**)
