Dukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat, M. Shadiq Pasadigoe: Negara Harus Hadir Lindungi Hak dan Kearifan Lokal

Dukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat, M. Shadiq Pasadigoe: Negara Harus Hadir Lindungi Hak dan Kearifan Lokal. Foto Dok-ist.Arie St Malin Mudo

Jakarta, Lamosai.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai bentuk penghormatan negara terhadap hak, budaya, serta kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Menurut Shadiq Pasadigoe, keberadaan masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas bangsa Indonesia. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan pengakuan dan perlindungan yang jelas melalui payung hukum yang kuat.

"RUU Masyarakat Adat bukan hanya soal pengakuan, tetapi juga bentuk komitmen negara dalam menjaga keadilan sosial, melestarikan lingkungan, dan memperkuat jati diri bangsa," ujar Shadiq.

Ia menjelaskan, masyarakat adat selama ini memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian alam, mempertahankan nilai-nilai budaya, serta mewariskan kearifan lokal kepada generasi berikutnya. Namun dalam praktiknya, masih banyak komunitas adat yang menghadapi persoalan terkait hak atas tanah, sumber daya alam, dan perlindungan budaya.

Karena itu, melalui RUU Masyarakat Adat, pemerintah dan DPR RI berupaya menghadirkan kepastian hukum yang dapat melindungi hak-hak masyarakat adat sekaligus memperkuat posisi mereka dalam pembangunan nasional.

"Pengakuan terhadap masyarakat adat berarti menjaga keberagaman Indonesia. Kita ingin memastikan bahwa hak-hak mereka atas tanah, sumber daya alam, budaya, dan tradisi yang diwariskan leluhur mendapatkan perlindungan yang layak," katanya.

Mantan Bupati Tanah Datar itu juga menilai bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat akan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

"Ketika masyarakat adat diakui dan dilindungi, maka kita tidak hanya menjaga warisan masa lalu, tetapi juga membangun fondasi yang kuat untuk masa depan Indonesia," tambahnya.

Shadiq berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan dukungan terhadap pembahasan RUU Masyarakat Adat sehingga regulasi tersebut segera terwujud demi kepentingan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

"Mengakui masyarakat adat hari ini berarti menjaga Indonesia untuk masa depan," tutupnya. (*)

Name

Aceh,3,adat dan budaya,56,Agam,12,Agama,9,auang d revi,1,Bali,6,Bandar Lampung,4,Batam,1,baznas,13,bisnis,14,dpd,1,DPD RI,28,DPR RI,20,DPRD,226,dprd padang,42,dprd Pariaman,1,DPRD Sumbar,14,ekonomi,11,ekonomi dan bisnis,25,feature,1,hukum,1,hukum dan peristiwa,10,Jakarta,49,Jawa Barat,1,Kabupaten Agam,11,kabupaten Darmasraya,1,Kabupaten Limapuluh Kota,45,Kabupaten Mentawai,8,Kabupaten Padang Pariaman,33,Kabupaten Pasaman,66,Kabupaten Pasaman Barat,14,Kabupaten Pesisir Selatan,74,kabupaten Solok,38,Kabupaten Solok Selatan,10,Kabupaten Tanah Datar,14,kesehatan,15,KONI,1,Kota Bukittinggi,16,Kota Padang,1069,Kota Sawahlunto,1,Kota solok,5,kriminal,6,kuliner,4,Liputan Khusus,1,lp,1,LPM,57,Lubuk Basung,1,Mentawai,1,Nai,1,Naional,8,nasional,101,olahraga,89,opini,1,otomotif,10,Padang,4,Padang Panjang,12,Padang Pariaman,4,pariwara,7,Pariwisata,10,Payakumbuh,6,pdam,30,pdrd,1,Pekanbaru,1,pendidikan,147,peristiwa,55,pertanian,4,PMI Kota Padang,4,politik,235,polr,1,polri,112,Propinsi Riau,3,Redaksi,4,religi,120,religu,1,seni dan budaya,11,solok,2,sosi,1,sosia,1,sosial,509,sosok,2,Sumatera Barat,607,Sumatera Selatan,1,Sumbar,4,terabru,1,terbar,1,terbaru,1065,terbarù,1,terbaru.,1,TNI,5,UMKM,1,utama,1518,utana,7,utma,1,
ltr
item
Lamosai: Dukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat, M. Shadiq Pasadigoe: Negara Harus Hadir Lindungi Hak dan Kearifan Lokal
Dukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat, M. Shadiq Pasadigoe: Negara Harus Hadir Lindungi Hak dan Kearifan Lokal
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_9QewYUY818KiahRijmKmqhmJXc1JZEsqFezTxLeHihDLwq58yE_yXvJDU2J-OGhkACCjgQgMda7nT-OQQXphrMe5YL8_yLXlnmwV8_LDnNefk1g9OGQNbuTayy9PFonQDi89ilk9Q_2keSNpUXHxpm2Wmjrj-fYPfNlHxT3pYKS2b4gADD0T3pVw04Xr/w400-h300/20260619_111319.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_9QewYUY818KiahRijmKmqhmJXc1JZEsqFezTxLeHihDLwq58yE_yXvJDU2J-OGhkACCjgQgMda7nT-OQQXphrMe5YL8_yLXlnmwV8_LDnNefk1g9OGQNbuTayy9PFonQDi89ilk9Q_2keSNpUXHxpm2Wmjrj-fYPfNlHxT3pYKS2b4gADD0T3pVw04Xr/s72-w400-c-h300/20260619_111319.jpg
Lamosai
https://www.lamosai.com/2026/06/dukung-pengesahan-ruu-masyarakat-adat-m.html
https://www.lamosai.com/
https://www.lamosai.com/
https://www.lamosai.com/2026/06/dukung-pengesahan-ruu-masyarakat-adat-m.html
true
8210537319427270123
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content