Dukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat, M. Shadiq Pasadigoe: Negara Harus Hadir Lindungi Hak dan Kearifan Lokal. Foto Dok-ist.Arie St Malin Mudo
Jakarta, Lamosai.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai bentuk penghormatan negara terhadap hak, budaya, serta kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Menurut Shadiq Pasadigoe, keberadaan masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas bangsa Indonesia. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan pengakuan dan perlindungan yang jelas melalui payung hukum yang kuat.
"RUU Masyarakat Adat bukan hanya soal pengakuan, tetapi juga bentuk komitmen negara dalam menjaga keadilan sosial, melestarikan lingkungan, dan memperkuat jati diri bangsa," ujar Shadiq.
Ia menjelaskan, masyarakat adat selama ini memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian alam, mempertahankan nilai-nilai budaya, serta mewariskan kearifan lokal kepada generasi berikutnya. Namun dalam praktiknya, masih banyak komunitas adat yang menghadapi persoalan terkait hak atas tanah, sumber daya alam, dan perlindungan budaya.
Karena itu, melalui RUU Masyarakat Adat, pemerintah dan DPR RI berupaya menghadirkan kepastian hukum yang dapat melindungi hak-hak masyarakat adat sekaligus memperkuat posisi mereka dalam pembangunan nasional.
"Pengakuan terhadap masyarakat adat berarti menjaga keberagaman Indonesia. Kita ingin memastikan bahwa hak-hak mereka atas tanah, sumber daya alam, budaya, dan tradisi yang diwariskan leluhur mendapatkan perlindungan yang layak," katanya.
Mantan Bupati Tanah Datar itu juga menilai bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat akan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
"Ketika masyarakat adat diakui dan dilindungi, maka kita tidak hanya menjaga warisan masa lalu, tetapi juga membangun fondasi yang kuat untuk masa depan Indonesia," tambahnya.
Shadiq berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan dukungan terhadap pembahasan RUU Masyarakat Adat sehingga regulasi tersebut segera terwujud demi kepentingan masyarakat adat di seluruh Indonesia.
"Mengakui masyarakat adat hari ini berarti menjaga Indonesia untuk masa depan," tutupnya. (*)
