Perkuat Sinergitas Hukum, Pemko Padang dan Kejari Sumbar Teken Kerjasama Strategis

Walikota Padang H. Fadly Amran melakukan Penandatanganan dengan Kejari Padang tentang penegakan, bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum lainnya. Kagiatn tersebut berlangsung di Aula Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Padang, Kamis (16/4/2026). Charlie/Arie St Malin Mudo


​Padang, Lamosai.com – Pemerintah Kota Padang resmi memperbarui komitmen kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang lewat penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) tentang penegakan, bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum lainnya. 

Penandatanganan berlangsung di Aula Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Padang, Kamis (16/4/2026).

Usai penandatanganan, ​Wali Kota Fadly Amran menekankan bahwa kerja sama ini merupakan langkah krusial untuk melakukan refreshment atau penyegaran terhadap landasan hukum yang sudah ada.

Menurutnya, dinamika aturan saat ini menuntut pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati namun tetap progresif.

​"Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak agar kita tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan teknis. Terutama untuk meningkatkan kepatuhan hukum, efektivitas perlindungan aset, serta akuntabilitas keuangan daerah," ujar Fadly Amran.

​Wali Kota juga menyoroti beberapa program unggulan yang memerlukan pendampingan hukum ketat. Salah satu contoh yang diangkat adalah program pertukaran pelajar internasional antara Kota Padang dengan Korea Selatan.

​"Kita akan memberangkatkan sekitar 60 anak untuk kuliah di Korea Selatan. Kontraknya melibatkan banyak pihak—universitas di Padang, universitas di Korsel, hingga antar-pemerintah. Saya sudah instruksikan Dinas Pendidikan untuk meminta Legal Opinion (pendapat hukum) dari Kejaksaan. Kita harus pastikan 'hitam di atas putih' jelas, agar jika terjadi risiko di masa depan, posisi Pemerintah Kota secara hukum tetap kuat," tegasnya.

​Selain masalah pendidikan, Wali Kota juga mengingatkan pentingnya peran Kejaksaan dalam menangani perselisihan teknis seperti sengketa koperasi atau lahan yang melibatkan masyarakat, agar langkah yang diambil pemerintah tetap berada di koridor hukum yang benar.

​Di kesempatan tersebut, dipaparkan pula bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup lima poin utama, yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum.

​Wali Kota mengimbau seluruh jajaran OPD untuk proaktif berkonsultasi dengan Kejari Padang. 

"Pak Kajari sudah menyampaikan bahwa konsultasi dan pendampingan ini tersedia secara gratis. Jangan sampai kita gagap melihat aturan atau takut berinovasi karena ragu dengan landasan hukumnya," pungkasnya.(Defrianto / Ch/Hr1)

Name

Aceh,3,adat dan budaya,52,Agam,12,Agama,9,auang d revi,1,Bali,6,Bandar Lampung,4,Batam,1,baznas,13,bisnis,7,dpd,1,DPD RI,28,DPR RI,19,DPRD,201,dprd padang,42,dprd Pariaman,1,DPRD Sumbar,14,ekonomi,10,ekonomi dan bisnis,24,feature,1,hukum,1,hukum dan peristiwa,10,Jakarta,42,Jawa Barat,1,Kabupaten Agam,11,Kabupaten Limapuluh Kota,45,Kabupaten Mentawai,8,Kabupaten Padang Pariaman,33,Kabupaten Pasaman,65,Kabupaten Pasaman Barat,12,Kabupaten Pesisir Selatan,72,kabupaten Solok,36,Kabupaten Solok Selatan,10,Kabupaten Tanah Datar,14,kesehatan,12,KONI,1,Kota Bukittinggi,12,Kota Padang,1010,Kota Sawahlunto,1,Kota solok,5,kriminal,6,kuliner,4,Liputan Khusus,1,lp,1,LPM,57,Lubuk Basung,1,Mentawai,1,Nai,1,Naional,8,nasional,93,olahraga,84,opini,1,otomotif,5,Padang,4,Padang Panjang,12,Padang Pariaman,4,pariwara,7,Pariwisata,10,Payakumbuh,6,pdam,30,pdrd,1,Pekanbaru,1,pendidikan,136,peristiwa,54,pertanian,4,PMI Kota Padang,4,politik,229,polr,1,polri,107,Propinsi Riau,3,Redaksi,4,religi,108,religu,1,seni dan budaya,11,solok,2,sosi,1,sosia,1,sosial,482,sosok,2,Sumatera Barat,564,Sumatera Selatan,1,Sumbar,4,terabru,1,terbar,1,terbaru,977,terbarù,1,terbaru.,1,TNI,4,UMKM,1,utama,1429,utana,7,utma,1,
ltr
item
Lamosai: Perkuat Sinergitas Hukum, Pemko Padang dan Kejari Sumbar Teken Kerjasama Strategis
Perkuat Sinergitas Hukum, Pemko Padang dan Kejari Sumbar Teken Kerjasama Strategis
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhuh0cKKBe8PoKAAMFEAofZwEizv3LT7VnpL3cRW2SN0gVqaNUr2q_kD6M83hvnbK6u5bMxkCIfK9U3Lr_YNXx21yaGaHT4G9Vqvoi8B-enOy64zP6UMUWIboZLFO1yH5rbW0ASyRSEJ2EfcBE6mlWTYHIA44A8Mwp9YBl7GU95YNSeZPUwkXde4VR1Cnzr/s320/20260417_125225.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhuh0cKKBe8PoKAAMFEAofZwEizv3LT7VnpL3cRW2SN0gVqaNUr2q_kD6M83hvnbK6u5bMxkCIfK9U3Lr_YNXx21yaGaHT4G9Vqvoi8B-enOy64zP6UMUWIboZLFO1yH5rbW0ASyRSEJ2EfcBE6mlWTYHIA44A8Mwp9YBl7GU95YNSeZPUwkXde4VR1Cnzr/s72-c/20260417_125225.jpg
Lamosai
https://www.lamosai.com/2026/04/perkuat-sinergitas-hukum-pemko-padang.html
https://www.lamosai.com/
https://www.lamosai.com/
https://www.lamosai.com/2026/04/perkuat-sinergitas-hukum-pemko-padang.html
true
8210537319427270123
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content