Fenomena Enggannya Pejabat Menggunakan Mobil Dinas Berpelat Merah, Ada Apa?
Padang, Lamosai.com- Belakangan ini, muncul fenomena di sejumlah daerah di mana kepala daerah, Ketua dan Wakil Ketua DPRD enggan menggunakan kendaraan dinas berpelat merah dalam aktivitas kedinasan.
Padahal, kendaraan tersebut merupakan aset negara/daerah yang pengadaannya bersumber dari anggaran negara atau anggaran daerah, yakni dari uang rakyat.
Secara prinsip, mobil dinas disediakan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan. Penggunaan pelat merah pada kendaraan dinas memiliki makna penting, yaitu sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan identitas resmi negara dalam setiap aktivitas kedinasan pejabat publik.
Ketika pejabat memilih tidak menggunakan kendaraan dinas, atau menggantinya dengan kendaraan pribadi berpelat hitam untuk kegiatan resmi, hal ini berpotensi menimbulkan kerancuan etika dan tata kelola pemerintahan.
Publik dapat mempertanyakan: apakah fasilitas negara dimanfaatkan secara optimal, atau justru dibiarkan tanpa kejelasan penggunaan dan pengawasannya.
Lebih jauh, sikap enggan memakai pelat merah juga dapat dimaknai sebagai pengaburan batas antara urusan jabatan dan kepentingan pribadi. Padahal, dalam sistem pemerintahan yang sehat, setiap fasilitas negara harus digunakan secara terbuka, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi bukan sekadar soal laporan keuangan, tetapi juga menyangkut simbol dan sikap. Pelat merah adalah simbol bahwa pejabat sedang menjalankan amanah rakyat.
Menghindarinya justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pejabat dalam menjunjung tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Oleh karena itu, sudah semestinya para pejabat publik kembali menempatkan fasilitas negara sesuai peruntukannya, menggunakan kendaraan dinas berpelat merah untuk kepentingan kedinasan, serta memberikan teladan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan secara bertanggung jawab dan terbuka kepada rakyat.
Penggunaan pelat merah pada kendaraan dinas bukan sekadar persoalan simbol, melainkan wujud transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan.
Pelat merah berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan negara agar mudah diawasi oleh publik, aparat pengawas internal, maupun penegak hukum, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas negara.
Ketika pejabat publik justru menghindari penggunaan pelat merah, hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah ada keengganan untuk diawasi atau ketidakpatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Padahal, pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam penggunaan fasilitas negara secara terbuka, tertib, dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, diperlukan ketegasan dari pemerintah daerah dan lembaga legislatif untuk memastikan seluruh kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Transparansi bukan untuk ditakuti, melainkan untuk menunjukkan komitmen pejabat publik terhadap integritas, etika jabatan, dan kepercayaan rakyat.
Sejumlah pengamat hukum tata negara menilai, penggunaanasi dan penggunaan kendaraan dinas negara tidak dapat dilepaskan dari prinsip akuntabilitas jabatan publik.
Kendaraan dinas beserta pelat merahnya merupakan bagian dari instrumen negara untuk memastikan bahwa fasilitas yang bersumber dari keuangan negara dapat diawasi secara terbuka oleh masyarakat.
Pengamat hukum tata negara menegaskan bahwa pejabat publik tidak memiliki ruang diskresi untuk mengganti atau menyamarkan identitas kendaraan dinas demi kepentingan pribadi. Setiap fasilitas negara melekat pada jabatan dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan etis.
Menghindari penggunaan pelat merah justru dapat dimaknai sebagai tindakan yang bertentangan dengan semangat transparansi dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, pengamat sosial menilai fenomena ini berpotensi merusak kepercayaan publik. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan terbuka, sikap pejabat yang enggan menggunakan identitas resmi kendaraan negara dapat memunculkan kecurigaan adanya keinginan untuk menghindari pengawasan sosial.
Padahal, pengawasan publik merupakan elemen penting dalam demokrasi. Secara normatif, pengaturan kendaraan dinas telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/APBD merupakan barang milik negara/daerah dan wajib dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa pengelolaan barang milik negara/daerah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh disalahgunakan di luar kepentingan dinas.
Selain itu, dalam konteks pemerintahan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah secara tegas mengatur bahwa kendaraan dinas merupakan barang milik daerah yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas jabatan dan harus dilengkapi dengan identitas resmi, termasuk pelat nomor kendaraan dinas.
Dengan demikian, penggunaan kendaraan dinas tanpa pelat merah atau penghindaran terhadap identitas kendaraan negara tidak hanya bermasalah secara etika, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan dan aset negara.
Pejabat publik seharusnya berdiri di garda terdepan dalam menunjukkan kepatuhan terhadap hukum, bukan justru memberi contoh yang kontraproduktif terhadap nilai-nilai tata kelola pemerintahan yang baik.(*)
Oleh Arie St Malin Mudo

No comments