SosPer Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari, Erik Hamdani Suara Ninik Mamak Menggema di Batipuah X Koto
PadangPanjang, Lamosai.com- Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, dari Fraksi Parati NasDem Erick Hamdani, SE, Dt. Ambasa, turun langsung ke tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut berupa Sosialisasi Peraturan Daerah (SosPer) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari.
Kegiatan yang digelar 24–26 Oktober 2025 di Kota Padang Panjang itu dihadiri Kadis Pemberdayaan Desa diwakili Kabid pemberdayaan Vera Irawati, juga dihadiri oleh ninik mamak Kecamatan Batipuah X Koto, Batipuh Selatan wali nagari, serta wali jorong.
Suasana berlangsung hangat, penuh dialog dan masukan yang berangkat dari realitas lapangan nagari masing-masing.
Dalam sambutannya, Erick Hamdani menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2021 agar pelaksanaannya di nagari tidak sekadar administratif, tetapi menyentuh nilai sosial dan adat yang menjadi karakter Minangkabau.
Erick Hamdani, SE, Datuk Ambasa kembali mempertegas komitmennya untuk memperkuat peran nagari sebagai sendi utama pembangunan berbasis adat dan masyarakat.
“Perda ini lahir dari semangat mengembalikan nagari sebagai sumber kekuatan masyarakat Minangkabau. Pemerintah nagari bukan hanya urusan kantor, tapi tentang memelihara tatanan sosial, budaya, dan ekonomi rakyat. Kalau nagari kuat, Sumatera Barat juga kuat,” ujar Erick Hamdani yang juga Wakil Ketua DPW Partai NasDem Sumbar.
Melalui kegiatan tersebut, sejumlah masukan strategis dari para ninik mamak dan wali nagari dikumpulkan, mulai dari persoalan pengelolaan dana nagari, koordinasi antara adat dan pemerintah, hingga peran generasi muda dalam pembangunan berbasis nagari.
Bagi Erick Hamdani, semua masukan itu akan menjadi bahan penting dalam memperkuat kebijakan provinsi yang berpihak pada masyarakat nagari.
“Inilah makna reses sesungguhnya, bukan hanya turun karena kewajiban, tapi menyerap aspirasi dari yang paling tahu kehidupan masyarakat di akar rumput,” pungkasnya.
Dengan berakhirnya rangkaian kegiatan sosialisasi ini, Erick Hamdani Dt. Ambasa menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keseimbangan antara kebijakan modern dan nilai adat, agar nagari tetap menjadi rumah yang kokoh bagi generasi k Minangkabau ke depan.
Sementara itu, salah satu Wali Nagari , Paninjauan salah satu peserta kegiatan, menyampaikan bahwa sosialisasi seperti ini sangat dibutuhkan agar aparat nagari memahami kewenangan dan tanggung jawab mereka secara tepat.
“Selama ini, banyak wali nagari dan jorong belum sepenuhnya memahami isi perda ini. Kehadiran Pak Erick memberi penjelasan langsung dan membuka ruang tanya-jawab, ini sangat membantu kami di lapangan,” ungkapnya.
Dari kalangan adat, Dt. Rajo Mangkuto, salah seorang ninik mamak Batipuah, menyampaikan apresiasi terhadap keterlibatan anggota DPRD yang mau turun langsung mendengar suara masyarakat adat.
“Nagari itu bukan hanya batas wilayah, tapi jati diri. Kami senang anggota dewan datang bukan untuk pidato saja, tapi mendengar apa yang jadi keresahan anak nagari,” ucapnya.
Kegiatan ini juga mendapat tanggapan dari Romi Martianus, SH, pemerhati politik daerah asal Padang Panjang. Ia menilai langkah Erick Hamdani sebagai bentuk reses substantif, bukan seremonial.
“Banyak anggota dewan sekadar hadir formalitas. Tapi kalau reses seperti ini membawa perda dan membuka ruang dialog dengan ninik mamak, itu sudah mengembalikan makna politik sebagai pengabdian. Erick Hamdani terlihat memahami bahwa kekuatan nagari adalah akar demokrasi Minangkabau,” ujar Romi Martianus.(Hr1/Paul)

No comments