Wow...Dirlantas Polda Sumbar Perpanjang PEMUTIHAN PAJAK Kendaraan Bermotor, Reza; Ayo Manfaatkan Momen Ini

Sumatera Barat, Lamosai.com- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat Sumbar. Ya, pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 diperpanjang hingga akhir September 2025.
Dikatakan Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol H. M. Reza Chairul Sidiq, S.I.K., M.M, kita melihat tingginya kesadaran dan animo masyarakat taat pajak terkait pembayaran pajak, semenjak Juli hingga Agustus sangat luar biasa.
" Melalui program unggulan yang sangat dinantikan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, pemerintah daerah bersama Ditlantas Polda Sumbar secara resmi diumumkan bahwa program ini diperpanjang hingga 30 September 2025," terang Kombes Pol Reza kepada media ini, Sabtu (30/8/2025).
Lulusan Akpol 2003 ini menegaskan, program pemutihan pajak ini diluncurkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah dan kepolisian kepada masyarakat. Khususnya pemilik kendaraan bermotor yang selama ini masih memiliki tunggakan atau keterlambatan dalam pembayaran pajak.
" Dengan adanya perpanjangan waktu ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terbantu dan memiliki kesempatan luas untuk segera menuntaskan kewajibannya tanpa harus terbebani oleh denda serta tambahan biaya," urai Reza.
Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol H. M. Reza Chairul Sidiq, S.I.K., M.M. menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri bersama pemerintah daerah dalam mendorong masyarakat agar taat pajak serta memberikan keringanan ekonomi di tengah situasi yang penuh tantangan.
“Program pemutihan ini merupakan peluang emas bagi masyarakat Sumatera Barat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka tanpa rasa khawatir akan denda dan proses lebih mudah," imbuh Kombes Pol Reza yang juga eks Wakapolresta Serang Banten ini.
Masih kata Kombes pol Reza, kami harapkan seluruh warga dapat memanfaatkannya sebaik mungkin hingga batas waktu yang ditetapkan.
KEUNTUNGAN YANG DIDAPAT DALAM PROGRAM PEMUTIHAN
Adapun berbagai bentuk keringanan dan pembebasan yang diberikan melalui program ini, antara lain:
Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan tahun sebelumnya
Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya
Bebas denda pajak kendaraan
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan bebas pajak progresif.
Dengan adanya keringanan tersebut, lanjut Reza, masyarakat tidak hanya terbebas dari beban denda. Akan tetapi, juga dapat lebih mudah dalam melakukan pengurusan legalitas kendaraannya.
" Hal ini tentunya akan meningkatkan kesadaran hukum, serta mendukung terciptanya ketertiban dalam administrasi kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Barat," ujarnya.
LOKASI DAN CARA PEMBAYARAN
Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat dapat langsung mendatangi seluruh Kantor dan Gerai Samsat yang ada di Sumatera Barat.
" Selain itu, Ditlantas Polda Sumbar juga menyediakan layanan melalui aplikasi SIGNAL, sehingga masyarakat bisa melakukan pembayaran dengan lebih mudah dan praktis," terangnya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), layanan tersedia di Kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sumbar.
"Namun perlu diperhatikan, program pemutihan pajak ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mutasi keluar Sumatera Barat serta tidak berlaku untuk kendaraan baru," tegasnya.
Kombes Pol H. M. Reza Chairul Sidiq juga mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Barat agar tidak menunda kesempatan baik ini.
"Dengan adanya perpanjangan hingga 30 September 2025, masyarakat diharapkan segera datang ke Samsat terdekat untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Jangan sampai kesempatan berharga ini terlewatkan. Mari kita manfaatkan bersama demi tertib administrasi, mendukung pembangunan daerah, dan tentunya meringankan beban masyarakat,” tambahnya.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 ini bukan hanya sekadar kebijakan administratif, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian nyata dari pemerintah daerah bersama Ditlantas Polda Sumbar untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.
"Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sehingga pendapatan daerah pun bisa terus terjaga untuk pembangunan yang berkelanjutan," pungkas Kombes Pol Reza Sidiq.
Segera kunjungi Samsat terdekat se-Sumatera Barat, dan manfaatkan program pemutihan ini sebelum batas akhir 30 September 2025, ajaknya.(Hr1)
No comments