Jasa Raharja Sumbar Gerak Cepat Tangani Korban Kecelakaan Siswa SMA 10 Padang vs Kereta Api
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, memastikan pihak Jasa Raharja langsung menerbitkan surat jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka.
Padang, Lamosai.com– Jasa Raharja Sumatera Barat gerak cepat memberikan penanganan kepada korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu, Jalan Jati Koto Panjang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Kamis (21/8) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kecelakaan melibatkan minibus mobil Honda Brio bernomor polisi F-1150-FAO yang ditumpangi tujuh orang pelajar SMA Negeri 10 Kota Padang dengan Kereta Api jurusan Bandara Internasional Minangkabau dari arah Simpang Aru menuju BIM.
Akibat peristiwa itu, dua pelajar meninggal dunia bernama Nabila (16) dan Aliya (16), sementara lima lainnya yaitu Jihan, Adisti, Anisa, Azura, dan Nayala mengalami luka-luka dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, memastikan pihak Jasa Raharja langsung menerbitkan surat jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka.
“Korban seluruhnya terjamin Jasa Raharja berdasarkan UU No 34 Tahun 1964. Untuk korban luka-luka sudah kami terbitkan surat jaminan ke rumah sakit sehingga dapat segera mendapatkan perawatan dengan jaminan dari Jasa Raharja.
Sedangkan korban meninggal dunia, santunan akan segera kami serahkan kepada ahli waris sesegera mungkin sesuai aturan Kemenku,” jelas Teguh.
Sementara itu, pihak kepolisian bersama Polsuska telah melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan keluarga korban untuk mempercepat proses penyerahan santunan.
Tragedi ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan saat melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Kehati-hatian pengguna jalan diharapkan dapat mencegah terulangnya musibah serupa terjadi kembali.
Jasa Raharja terus berkolaborasi dengan stakeholder terkait untuk mensosialisasikan keselamatan dalam berkendara baik di jalan raya maupun pada saat melintasi perlintasan kereta api dengan palang pintu dan tanpa palang pintu.(**)
No comments