Diduga Langgar Kode Etik, Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari Dilaporkan

DPW BPI KPNPA RI) Provinsi Sumatera Barat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Tanti Endang Lestari. Foto Dok Ist.


Padang, Lamosai.com– Dewan Perwakilan Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (DPW BPI KPNPA RI) Provinsi Sumatera Barat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Tanti Endang Lestari.

Laporan tersebut terkait dengan sikap dan tindakan yang dianggap merugikan dan tidak profesional selama persidangan Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Sumbar (No. Reg: 27/XI/KISB-PS/2024) antara DPW BPI KPNPA RI Sumbar sebagai Pemohon dengan 6 Dinas di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Dinas SDABK, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Bapenda, Biro Kesra Setda, dan DPRD Sumbar) sebagai Termohon.

Dalam laporan resmi yang disampaikan kepada Ketua Komisi Informasi Sumbar, DPW BPI KPNPA RI Sumbar menilai Tanti Endang Lestari menunjukkan sikap keberpihakan terhadap pihak Termohon (OPD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat), yang menciptakan ketidakadilan dalam proses persidangan.

Ketua BPI KPNPA RI Sumbar, Marlis, menyatakan berdasarkan catatan dari sidang yang berlangsung pada 10 dan 23 Januari 2025, Tanti disebut-sebut telah mempermasalahkan legalitas Pemohon meskipun sudah dinyatakan sah oleh Majelis lainnya.

“Pada saat sidang tahap pemeriksaan awal, DPW BPI KPNPA RI Sumbar sudah memberikan dokumen-dokumen Legal Standing secara lengkap sesuai persyaratan persidangan, meliputi: AHU Kemenkumham, Akta Pendirian, Surat Keterangan dari Kesbangpol, SK Pengangkatan Pengurus dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) BPI KPNPA RI, serta AD/ART Organisasi. Namun, Saudari Tanti Endang Lestari dinilai terus bersikeras mencari celah kesalahan dalam Legal Standing DPW BPI KPNPA RI Sumbar serta diduga memiliki niat untuk membatalkan tuntutan dari Pemohon,” ungkap Marlis.

“Selain itu, pada saat sidang di hari kedua, Kamis (23/1/25), Ketua Majelis (Riswandy) memberi kesempatan kepada anggota majelis (Musfi Yendra) untuk memimpin pembahasan tentang Legalitas Pemohon. Di akhir pembahasan tersebut Majelis sudah menetapkan bahwasanya legalitas dari Pemohon dinyatakan sah/lengkap. Saat Saudari Tanti Endang Lestari diberikan kesempatan untuk bicara dengan topik pembahasan Jadwal (Jangka Waktu), yang bersangkutan justru mengulang kembali pertanyaan-pertanyaan Legal Standing dari Pemohon/DPW BPI KPNPA RI Sumbar, padahal itu sudah ditanyakan pada persidang pemeriksaan awal pertama,” imbuh Marlis.

Atas kejadian tersebut, Marlis merasa Tanti Endang Lestari terkesan meragukan Legal Standing DPW BPI KPNPA RI Sumbar dan terindikasi punya agenda khusus dengan sengaja mencari kelemahan/kesalahan Pemohon dengan mengulang-ulang pembahasan soal Legalitas Pemohon agar sengketa yang diajukan ini tidak bisa dilanjutkan.

Selain itu, ia juga dinilai melakukan provokasi terhadap Termohon dan menggunakan nada emosional, yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang anggota Majelis Sidang.

“Hal ini jelas melanggar PERKI No. 3 Tahun 2016 Pasal 5 poin (d) dan Pasal 10 poin (a). Di dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa Anggota Komisi Informasi dilarang menunjukkan sikap atau kesan atau tidak suka, prasangka, dan keberpihakannya pada salah satu pihak dalam menjalankan tugas penyelesaian sengketa informasi publik,” tegas mantan anggota DPRD Sumbar dua periode ini.

Pihak DPW BPI KPNPA RI Sumbar menyatakan tindakan tersebut tidak hanya melanggar prinsip-prinsip dasar persidangan yang cepat dan efisien, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga Komisi Informasi.

DPW BPI KPNPA RI Sumbar menegaskan tindakan tersebut mengarah pada pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Informasi (PERKI) nomor 3 Tahun 2016, yang mengatur kode etik dan standar perilaku anggota Komisi Informasi.

Marlis menyatakan bahwa pihaknya siap untuk mengambil langkah lebih lanjut terkait pelanggaran ini.

“Kami sudah melaporkan masalah ini kepada Ketua Komisi Informasi Sumbar dan meneruskannya ke Komisi Informasi Pusat, DPRD Sumbar, Ombudsman Sumbar, dan Gubernur Sumatera Barat. Kami akan terus mengawal agar proses persidangan kode etik terhadap Saudari Tanti Endang Lestari segera dilakukan dengan transparansi dan keadilan. Jika terbukti melanggar, kami mendesak agar sanksi yang setimpal diberikan, demi menjaga integritas dan kredibilitas lembaga ini,” ujar Marlis.

Dalam kesempatan tersebut, Marlis mewakili BPI KPNPA RI Sumbar juga menambahkan bahwa mereka akan membawa persoalan ini ke ranah yang lebih luas jika tidak ada tindakan tegas dari Komisi Informasi Sumbar.

“Kami berharap Komisi Informasi Sumbar dapat mengambil tindakan yang sepatutnya demi memastikan kepercayaan publik tetap terjaga,” pungkas Marlis.

Marlis menambahkan, Tanti Endang Lestari, juga memiliki rekam jejak yang dipertanyakan, termasuk pemberhentiannya sebagai Komisioner KPU Kota Bukittinggi karena keterlibatannya dalam partai politik, yang semakin memperburuk citranya dalam jabatan saat ini.

Dengan laporan ini, DPW BPI KPNPA RI Sumbar berharap Komisi Informasi Sumatera Barat dapat bertindak objektif dan menegakkan kode etik demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian sengketa informasi publik.

Sementara itu ketika dikonfirmasi kepada Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra, dirinya membenarkan pihaknya telah menerima surat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik atas nama Tanti Endang Lestari, komisioner Komisi Informasi Sumbar.

"Ya, kami sudah menerima surat tersebut, Senin, (3/2). Sesuai Pasal 15 poin 2 Perki nomor 3 tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi, menyatakan paling lambat 3 hari setelah diterima laporan harus diplenokan. Kami akan agendakan rapat pleno segera untuk menyikapi surat tersebut. Para komisioner nanti akan mengkaji apakah laporan tersebut diterima atau ditolak," ujar Musfi Yendra. (rel/*)

Name

Aceh,3,adat dan budaya,49,Agam,11,Agama,9,auang d revi,1,Bali,6,Bandar Lampung,4,Batam,1,baznas,13,bisnis,4,dpd,1,DPD RI,28,DPR RI,19,DPRD,165,dprd padang,42,dprd Pariaman,1,DPRD Sumbar,14,ekonomi,9,ekonomi dan bisnis,23,feature,1,hukum,1,hukum dan peristiwa,10,Jakarta,37,Jawa Barat,1,Kabupaten Agam,11,Kabupaten Limapuluh Kota,45,Kabupaten Mentawai,8,Kabupaten Padang Pariaman,33,Kabupaten Pasaman,63,Kabupaten Pasaman Barat,12,Kabupaten Pesisir Selatan,70,kabupaten Solok,32,Kabupaten Solok Selatan,7,Kabupaten Tanah Datar,14,kesehatan,10,KONI,1,Kota Bukittinggi,11,Kota Padang,933,Kota Sawahlunto,1,Kota solok,5,kriminal,6,kuliner,3,Liputan Khusus,1,lp,1,LPM,56,Lubuk Basung,1,Mentawai,1,Nai,1,Naional,8,nasional,83,olahraga,80,opini,1,otomotif,1,Padang,4,Padang Panjang,12,Padang Pariaman,3,pariwara,7,Pariwisata,10,Payakumbuh,5,pdam,25,pdrd,1,Pekanbaru,1,pendidikan,120,peristiwa,54,pertanian,4,PMI Kota Padang,3,politik,228,polri,102,Propinsi Riau,2,Redaksi,4,religi,98,religu,1,seni dan budaya,11,solok,2,sosi,1,sosia,1,sosial,440,Sumatera Barat,510,Sumatera Selatan,1,Sumbar,4,terabru,1,terbar,1,terbaru,853,terbaru.,1,TNI,4,UMKM,1,utama,1304,utana,7,utma,1,
ltr
item
Lamosai: Diduga Langgar Kode Etik, Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari Dilaporkan
Diduga Langgar Kode Etik, Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari Dilaporkan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg6waduvdePGcy4Ks1tqeBR5y4g3NL2x8CqoU9fjdV446IlNegoR0PprXPaVTXlVp2_ZcBU3aaGAa-ICO524QQrGKgHh8Xn3NkdwEO5xPEa_X1zq7E4SCw0zvkRi5HEn4WdzrvVbbAxdDNiveLYQCD4Z3ZgBfw2RdRj0ZDUzbSXbTTfdnjNNWgne8Jyw3gP/w400-h274/IMG-20250204-WA0060.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg6waduvdePGcy4Ks1tqeBR5y4g3NL2x8CqoU9fjdV446IlNegoR0PprXPaVTXlVp2_ZcBU3aaGAa-ICO524QQrGKgHh8Xn3NkdwEO5xPEa_X1zq7E4SCw0zvkRi5HEn4WdzrvVbbAxdDNiveLYQCD4Z3ZgBfw2RdRj0ZDUzbSXbTTfdnjNNWgne8Jyw3gP/s72-w400-c-h274/IMG-20250204-WA0060.jpg
Lamosai
https://www.lamosai.com/2025/02/diduga-langgar-kode-etik-komisioner-ki.html
https://www.lamosai.com/
https://www.lamosai.com/
https://www.lamosai.com/2025/02/diduga-langgar-kode-etik-komisioner-ki.html
true
8210537319427270123
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content