PenaHarian.com Menang Sengketa Publik, KI Sumbar Wajibkan Baznas Buka Data Penerima Zakat!

Kuasa Pemohon PenaHarian.com, Darlinsah, SH (Baju merah) tersenyum lega, usai gugatannya terkait keterbukaan informasi di lingkungan Baznas Sumbar. Darlinsyaj gentol-gentolnya menyuarakan keterbukaan informasi publik pada pelayanan publik. @rie St Malin Mudo


Padang, Lamosai.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi telah memutuskan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Media Online PenaHarian.com terhadap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat. Putusan tersebut dibacakan pada hari ini, 1 Oktober 2024, pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Jalan Sisingamangaraja Nomor 36, Kota Padang.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Musfi Yendra bersama dua Anggota Majelis, Mona Sisca dan Idham Fadhli, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat menerima sebagian permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh pihak Pemohon, PenaHarian.com, dengan nomor register 21/VIII/KISB-PS/2024. Putusan yang dibacakan berisi sejumlah poin penting terkait keterbukaan data penerima zakat Baznas Sumbar dengan Amar Putusan.

Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti mengadili sendiri dan memutuskan mengabulkan sebahagian permohonan Pemohon a quo diantaranya:

1. Salinan dokumen rincian yang berisikan waktu tanggal, dan jumlah dana yang diterima Baznas Provinsi Sumatera Barat dari orang yang memberikan zakat dan dana lain selama 2021 sampai dengan 2023 daerah Kota Padang, Kabupaten Pasaman dan untuk Kabupaten Pasaman Barat

2. Salinan dokumen rincian nama lengkap, alamat lengkap, waktu tanggal, jumlah dana yang diberikan Baznas Provinsi Sumatera Barat kepada penerima zakat dan dana lain selama 2021 sampai dengan 2023 serta dokumentasinya untuk daerah Kota Padang, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.

3. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi a quo dalam waktu 14 hari kerja setelah salinan putusan diterima oleh masing-masing pihak.

4. Memerintahkan kepada PPID Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ketentuan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Informasi Publik

5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mempergunakan informasi a quo sebagaimana tujuan dari permohonan informasi.

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Musfi Yendra sebagai Ketua Majelis, Mona Sisca dan Idham Fadhli masing-masing sebagai Anggota Majelis.

Tanggapan Darlinsah, sebagai kuasa dari pihak Pemohon PenaHarian.com, menyampaikan apresiasinya kepada KI Sumbar yang telah menerima dan mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi publik.

“Meskipun KI Sumbar sempat kami kritik karena keterlambatan putusan, namun kali ini kita apresiasi telah memberikan putusan sesuai ketentuan hukum demi keadilan,” kata Darlinsah kepada wartawan usai mengikuti sidang putusan tersebut.

Darlinsah menambahkan bahwa berdasarkan pernyataan Majelis Komisioner dalam persidangan, kedua pihak, Pemohon maupun Termohon, memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan jika tidak puas dengan putusan ini, dengan tenggang waktu 14 hari sejak salinan putusan diterima.

"Putusan ini merupakan langkah penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Sumatera Barat, khususnya terkait data penerima zakat yang selama ini diharapkan bisa lebih transparan oleh masyarakat", tukas Darlinsah Kuasa PenaHarian.com. (*)



Name

Aceh,3,adat dan budaya,48,Agam,11,Agama,9,auang d revi,1,Bali,6,Bandar Lampung,4,Batam,1,baznas,13,bisnis,3,DPD RI,28,DPR RI,19,DPRD,149,dprd padang,42,dprd Pariaman,1,DPRD Sumbar,14,ekonomi,9,ekonomi dan bisnis,23,feature,1,hukum,1,hukum dan peristiwa,10,Jakarta,35,Jawa Barat,1,Kabupaten Agam,11,Kabupaten Limapuluh Kota,45,Kabupaten Mentawai,8,Kabupaten Padang Pariaman,33,Kabupaten Pasaman,63,Kabupaten Pasaman Barat,12,Kabupaten Pesisir Selatan,67,kabupaten Solok,32,Kabupaten Solok Selatan,7,Kabupaten Tanah Datar,14,kesehatan,9,KONI,1,Kota Bukittinggi,11,Kota Padang,921,Kota Sawahlunto,1,Kota solok,5,kriminal,6,kuliner,1,Liputan Khusus,1,lp,1,LPM,56,Lubuk Basung,1,Mentawai,1,Nai,1,Naional,8,nasional,80,olahraga,79,opini,1,otomotif,1,Padang,4,Padang Panjang,12,Padang Pariaman,3,pariwara,7,Pariwisata,9,Payakumbuh,5,pdam,25,pdrd,1,Pekanbaru,1,pendidikan,119,peristiwa,54,pertanian,4,PMI Kota Padang,3,politik,226,polri,100,Propinsi Riau,2,Redaksi,4,religi,97,religu,1,seni dan budaya,11,solok,2,sosi,1,sosia,1,sosial,434,Sumatera Barat,486,Sumatera Selatan,1,Sumbar,4,terabru,1,terbar,1,terbaru,819,terbaru.,1,TNI,4,UMKM,1,utama,1270,utana,7,utma,1,
ltr
item
Lamosai: PenaHarian.com Menang Sengketa Publik, KI Sumbar Wajibkan Baznas Buka Data Penerima Zakat!
PenaHarian.com Menang Sengketa Publik, KI Sumbar Wajibkan Baznas Buka Data Penerima Zakat!
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh9LtlHS_upbwUDjd5Ut_Ty2gBJrIp_taLpvpI8zpZ5WPE05CeY7KoyweHKWOz9X6HYRNVC0tjQr4gTTSM6gqKjUgLEqnQgeAHsMtkb0oi-dYK_0sFkLvDyCF1NRhXYqqvmLWGMtqFBtOGNkUf2hOPmkJjFQPdY9c-zmcfazvaUtqF8XNyHgbt0Ckz9EvwP/w400-h226/20241102_181933.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh9LtlHS_upbwUDjd5Ut_Ty2gBJrIp_taLpvpI8zpZ5WPE05CeY7KoyweHKWOz9X6HYRNVC0tjQr4gTTSM6gqKjUgLEqnQgeAHsMtkb0oi-dYK_0sFkLvDyCF1NRhXYqqvmLWGMtqFBtOGNkUf2hOPmkJjFQPdY9c-zmcfazvaUtqF8XNyHgbt0Ckz9EvwP/s72-w400-c-h226/20241102_181933.jpg
Lamosai
https://www.lamosai.com/2024/11/penahariancom-menang-sengketa-publik-ki.html
https://www.lamosai.com/
https://www.lamosai.com/
https://www.lamosai.com/2024/11/penahariancom-menang-sengketa-publik-ki.html
true
8210537319427270123
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content