Sidang Sengketa Informasi Publik; PenaHarian.com Vs Baznas Sumbar digelar di Komisi Informasi

Ketua Majelis sidang informasi Musfi Yendra, S.IP, M. Si menjelaskan kepada pemohon Darlinsah, SH terkait sengketa informasi publik pembuktian media online PenaHarian.com vs Badan Amil Zakat Nasional (BazNas) Sumatera Barat, Kamis (19/9/2024) di ruang sidang Komisi Informasi Publik Sumbar. Arie St Malin Mudo


Padang, Lamosai.com - Sidang sengketa informasi publik tahap pembuktian antara pemohon media online PenaHarian.com dengan termohon Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dengan Nomor Register : 21/VIII/KISB-PS/2024 telah berlangsung hari ini Kamis (19/9/2024) di ruang sidang Komisi Informasi Sumatera Barat, Jalan Sisingamangaraja.

Sidang kali ini dihadiri Darlinsah selaku Pemimpin Redaksi PenaHarian.com yang juga pemohon dan Buchari selaku Ketua Baznas Sumatera Barat dan juga sebagai termohon.

Terungkap dalam persidangan, Darlinsah menyampaikan perlunya data penerima/Mustahik untuk kontrol sosial memastikan penerima sudah sesuai yang disyaratkan menurut syariat Islam, dan memastikan bahwa dana zakat itu benar-benar sampai kepada penerima atau tepat sasaran, ujar Darlin sapaan akrabnya.

Tak sampai disitu, data penerima harusnya terbuka untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan atau pemberi/Muzakki zakat kepada Baznas Sumatera Barat.

"Bila disebut Baznas data penerima dana zakat itu rahasia dan tidak boleh dibuka ke publik. Izinkan kami menyampaikan bukti bahwa seringkali Baznas Sumbar mendistribusikan dana zakat dan dipublikasi di media massa", kata Darlinsah.

Hal bukti yang diajukan tersebut, direspon oleh Ketua Majelis Hakim, Baik silahkan, ini akan menjadi pertimbangan bagi kami, jawab majelis komisioner.

Meski demikian, menurut Buchari selaku Ketua Baznas Sumatera Barat, data penerima berupa nama dan alamat adalah informasi yang dikecualikan sehingga tidak boleh dibuka ke publik.

Kemudian diluar persidangan Darlinsah kepada Wartawan menyampaikan bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas dan LAZ. Pengawasan sebagaimana disebut pada ayat 3 dilakukan dalam bentuk akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas dan LAZ. 

"Kemudian Peraturan Baznas RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat juga menyebutkan bahwa dalam melaksanakan asas akuntabilitas, Amil Zakat wajib membuka akses publik mengenai informasi dan data lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menata akses publik secara efektif dan efisien terhadap dokumen dan informasi yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik,” sebutnya.

"Dalam persidangan telah terungkap bahwa dalam Peraturan Baznas RI tentang informasi yang dikecualikan itu adalah data pemberi zakat, dan tidak ada disebutkan data penerima zakat", jelas Darlinsah.

Darlinsah juga berharap Baznas Sumbar konsisten, faktanya banyak kegiatan pendistribusian dana zakat oleh Baznas bersama Gubernur Sumbar kepada masyarakat dipublikasikan di media massa, serta jelas disebutkan siapa nama penerima, alamat beserta nilai dana zakat yang diterima.

"Saya menyakini bahwa majelis komisioner akan memutus sesuai dengan aturan yang berlaku demi keadilan", tukas Darlinsah.

Sebagaimana diketahui, pihak pemohon dan termohon diberikan tenggat waktu selama 7 hari masa kerja untuk menyiapkan kesimpulan dan diberikan kepada majelis komisioner sebelum sidang putusan.(*/rel)

Name

Aceh,3,adat dan budaya,49,Agam,11,Agama,9,auang d revi,1,Bali,6,Bandar Lampung,4,Batam,1,baznas,13,bisnis,4,dpd,1,DPD RI,28,DPR RI,19,DPRD,165,dprd padang,42,dprd Pariaman,1,DPRD Sumbar,14,ekonomi,9,ekonomi dan bisnis,23,feature,1,hukum,1,hukum dan peristiwa,10,Jakarta,37,Jawa Barat,1,Kabupaten Agam,11,Kabupaten Limapuluh Kota,45,Kabupaten Mentawai,8,Kabupaten Padang Pariaman,33,Kabupaten Pasaman,63,Kabupaten Pasaman Barat,12,Kabupaten Pesisir Selatan,68,kabupaten Solok,32,Kabupaten Solok Selatan,7,Kabupaten Tanah Datar,14,kesehatan,10,KONI,1,Kota Bukittinggi,11,Kota Padang,930,Kota Sawahlunto,1,Kota solok,5,kriminal,6,kuliner,3,Liputan Khusus,1,lp,1,LPM,56,Lubuk Basung,1,Mentawai,1,Nai,1,Naional,8,nasional,82,olahraga,80,opini,1,otomotif,1,Padang,4,Padang Panjang,12,Padang Pariaman,3,pariwara,7,Pariwisata,10,Payakumbuh,5,pdam,25,pdrd,1,Pekanbaru,1,pendidikan,120,peristiwa,54,pertanian,4,PMI Kota Padang,3,politik,226,polri,102,Propinsi Riau,2,Redaksi,4,religi,98,religu,1,seni dan budaya,11,solok,2,sosi,1,sosia,1,sosial,437,Sumatera Barat,507,Sumatera Selatan,1,Sumbar,4,terabru,1,terbar,1,terbaru,847,terbaru.,1,TNI,4,UMKM,1,utama,1298,utana,7,utma,1,
ltr
item
Lamosai: Sidang Sengketa Informasi Publik; PenaHarian.com Vs Baznas Sumbar digelar di Komisi Informasi
Sidang Sengketa Informasi Publik; PenaHarian.com Vs Baznas Sumbar digelar di Komisi Informasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgL59M_A7HZ9RAe2ATyrvXNCyEWEyV48_u7-BIiKwqqJOlIJAaT_8nUF_DNo5Z9SADD709AGjzNrdnIRzcIxd6OY0rZSlAlguroH_1EbXFLIniXOJFc0Q7Wexj8vyCeL81MB7DPUGrIGMrEZAseqhT5zCDPA_5y3C1XA2ybczOS_a59CtFv_iYSkmgSAWJz/w400-h200/20240919_210819.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgL59M_A7HZ9RAe2ATyrvXNCyEWEyV48_u7-BIiKwqqJOlIJAaT_8nUF_DNo5Z9SADD709AGjzNrdnIRzcIxd6OY0rZSlAlguroH_1EbXFLIniXOJFc0Q7Wexj8vyCeL81MB7DPUGrIGMrEZAseqhT5zCDPA_5y3C1XA2ybczOS_a59CtFv_iYSkmgSAWJz/s72-w400-c-h200/20240919_210819.jpg
Lamosai
https://www.lamosai.com/2024/09/sidang-sengketa-informasi-publik.html
https://www.lamosai.com/
https://www.lamosai.com/
https://www.lamosai.com/2024/09/sidang-sengketa-informasi-publik.html
true
8210537319427270123
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content