Eks DPRD Sumbar Dipolisikan Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Kakak Kandung

Sri Rahmi Intan, yang merupakan pensiunan pegawai Pemda DKI Jakarta, didampingi oleh pengacaranya, Dr. Suharizal, mengungkapkan bahwa laporan polisi dengan nomor LP/B/177/IX/2024/SPKT/Polda Sumbar telah terdaftar berupa pidana penggelapan. Foto Dok. Ist


Padang, Lamosai.com- Seorang Mantan anggota DPRD Sumatera Barat berinisial Bcl, yang juga merupakan tokoh dari Kabupaten Solok, resmi dilaporkan ke Polda Sumbar atas dugaan penggelapan sertifikat tanah. 

Laporan tersebut dilakukan oleh Sri Rahmi Intan, istri dari almarhum kakak kandung terlapor, pada Jumat, 27 September 2024 di Mapolda Sumbar, seperti dilansir dimeda online PenaHarian.com.

Sri Rahmi Intan, yang merupakan pensiunan pegawai Pemda DKI Jakarta, didampingi oleh pengacaranya, Dr. Suharizal, mengungkapkan bahwa laporan polisi dengan nomor LP/B/177/IX/2024/SPKT/Polda Sumbar telah terdaftar berupa pidana penggelapan.

"Kasus ini terkait sertifikat hak milik nomor 317 atas nama suami saya, seluas 2.400 meter di dekat RSUD Arosuka, yang saya ketahui telah dikuasai tanpa sepengetahuan saya oleh Bcl setelah meninggal suami saya pada Maret 2021," ungkap Intan.

Menurut Intan, suaminya yang berprofesi sebagai pengacara di Jakarta memperoleh sertifikat tersebut selama masa pernikahan mereka. Setelah pemakaman, ia mendapatkan informasi bahwa Bcl telah menguasai sertifikat tersebut dan bahkan menggunakannya sebagai modal politik saat mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif.

Selama lebih dari tiga tahun, Intan telah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak ada itikad baik dari pihak Bcl. Akibatnya, ia memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Dr. Suharizal selaku pengacara korban menjelaskan bahwa tindakan Bcl memenuhi unsur pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

“Tindakan Bcl menguasai baik seluruhnya atau sebagian sertifikat tanah SHM 317 yang diperoleh dimasa perkawinan buk Intan dan almarhum suaminya adalah tindakkan melawan hukum. Sebagai pengacara saya sudah minta baik-baik, sudah disurati juga, tapi Bcl tidak punya itikad baik untuk mengembalikan sertifikat yang bukan hak miliknya”, jelas pengacara kondang itu.

Korban Sri Rahmi Intan berharap pihak kepolisian segera memanggil dan memeriksa Bcl untuk menyelesaikan kasus ini. 

"Saya hanya ingin keadilan atas hak saya dan anak saya yang ditinggalkan almarhum suami," tutup Intan," imbuhnya sembari meninggalkan Polda Sumbar bersama pengacaranya Dr. Suharizal.(rel/*)

Name

Aceh,3,adat dan budaya,49,Agam,11,Agama,9,auang d revi,1,Bali,6,Bandar Lampung,4,Batam,1,baznas,13,bisnis,4,dpd,1,DPD RI,28,DPR RI,19,DPRD,166,dprd padang,42,dprd Pariaman,1,DPRD Sumbar,14,ekonomi,9,ekonomi dan bisnis,23,feature,1,hukum,1,hukum dan peristiwa,10,Jakarta,37,Jawa Barat,1,Kabupaten Agam,11,Kabupaten Limapuluh Kota,45,Kabupaten Mentawai,8,Kabupaten Padang Pariaman,33,Kabupaten Pasaman,63,Kabupaten Pasaman Barat,12,Kabupaten Pesisir Selatan,70,kabupaten Solok,33,Kabupaten Solok Selatan,7,Kabupaten Tanah Datar,14,kesehatan,11,KONI,1,Kota Bukittinggi,12,Kota Padang,947,Kota Sawahlunto,1,Kota solok,5,kriminal,6,kuliner,4,Liputan Khusus,1,lp,1,LPM,57,Lubuk Basung,1,Mentawai,1,Nai,1,Naional,8,nasional,88,olahraga,81,opini,1,otomotif,5,Padang,4,Padang Panjang,12,Padang Pariaman,3,pariwara,7,Pariwisata,10,Payakumbuh,5,pdam,25,pdrd,1,Pekanbaru,1,pendidikan,124,peristiwa,54,pertanian,4,PMI Kota Padang,3,politik,228,polri,102,Propinsi Riau,2,Redaksi,4,religi,99,religu,1,seni dan budaya,11,solok,2,sosi,1,sosia,1,sosial,446,Sumatera Barat,518,Sumatera Selatan,1,Sumbar,4,terabru,1,terbar,1,terbaru,873,terbaru.,1,TNI,4,UMKM,1,utama,1324,utana,7,utma,1,
ltr
item
Lamosai: Eks DPRD Sumbar Dipolisikan Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Kakak Kandung
Eks DPRD Sumbar Dipolisikan Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Kakak Kandung
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiVtpMzuWWBuHT5P-gmnxCmqkq059fvYRbaFU3lIvs43bQZ5GS1YBghJkjWQpMR44dmpEYkEpXj-pTZULlQKnY_E-IoY_qISanmNDxkRR-7rfvxgvg05TVsV2BN5MVG-dOWHPpHFWy1hMj76nVysRDaiaEWzScMVfXzANY1zqwIiCoLENz75zOtl-D_II-q/w400-h338/20240929_151219.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiVtpMzuWWBuHT5P-gmnxCmqkq059fvYRbaFU3lIvs43bQZ5GS1YBghJkjWQpMR44dmpEYkEpXj-pTZULlQKnY_E-IoY_qISanmNDxkRR-7rfvxgvg05TVsV2BN5MVG-dOWHPpHFWy1hMj76nVysRDaiaEWzScMVfXzANY1zqwIiCoLENz75zOtl-D_II-q/s72-w400-c-h338/20240929_151219.jpg
Lamosai
https://www.lamosai.com/2024/09/eks-dprd-sumbar-dipolisikan-kasus.html
https://www.lamosai.com/
https://www.lamosai.com/
https://www.lamosai.com/2024/09/eks-dprd-sumbar-dipolisikan-kasus.html
true
8210537319427270123
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content