Breaking News

Ada Indikasi Money Politik, Caleg DPRD Propinsi Sumbar Dapil Padang diadukan ke Bawaslu

Zailendra salah seorang warga Kota Padang, didampingi kuasa hukumnya Naldi Gantika, SH, MH usai memberikan laporan di Kantor Bawaslu Sumbar, Jln Pramuka, Khatib Sulaiman, @rie St Malin Mudo


Sumbar, Lamosai.com- Pasca Pemilihan calon anggota (Caleg) DPRD Sumbar, Daerah pemilihan Kota Padang Inisial GI di laporkan masyarakat ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Propinsi Sumatera Barat, Selasa (27/2/2024).

Dikatakan Zailendra, ya, hari ini kami melaporkan saudara GI dari Partai Berlambang Mercy, No. urut 1 Daerah pemilih Sumbar I, Kota Padang ke Bawaslu dan diterima oleh Lusy Rahmawati, SH selaku staff di Bawaslu.

" Adapun temuan dan barang bukti kami temukan, diantaranya uang tunai Rp. 5.600.000, Print out foto pencoblosan atas nama terlapor saat pemilihan bagi pemilih sebagai bukti sudah memilih beliau," ujar Zailendra yang didampingi kuasa hukumnya Naldi Gantika, SH, MH usai memberikan laporan di Kantor Bawaslu Sumbar, Jln Pramuka, Khatib Sulaiman.

Padahal, lanjut Zailendra, kita tahu bahwasanya tidak dibenarkan membawa Handphone ke bilik suara. Namun, untuk meyakinkan ke sang Caleg, maka diambillah foto pencoblosan.

" Tidak hanya itu, juga ada BBnya print out catatan pembagian uang kepada warga yang memilih," tegasnya.

Tentunya, kita berharap Bawaslu dapat bekerja dan menindak lanjuti atas temuan dan aduan kami ini, pintanya.

"Kalau kemenangan terlapor betul-betul pure atas pilihan masyarakat dan memang kapasitasnya kami terima. Namun, kemenangan yang di raih berkat money politik, ini yang kami sayangkan," tegasnya.

Pada tempat terpisah, Lusi Rahmawati, SH staff Bawaslu Sumbar mengatakan, benar kami baru saja menerima adanya aduan/laporan oleh sdr Zailendra  melaporkan adanya indikasi atau dugaan pelanggaran kecurangan pemilu yang dilakukan oleh salah seorang caleg Propinsi, Dapil Kota Padang , No. Urut I inisial GI, adanya indikasi money politik.

" Nah, untuk selanjutnya  kita akan pelajari dan proses penanganan laporan ini selama 7 hari masa kerja,, sesuai dengan Peraturan Bawaslu No. 7 tahun 2022," ujar Lusy.

Masih kata Lusy, kita akan adakan kajian formil dan materil dan ini akan kita bawa di rapat pimpinan beserta Gakkumdu.

" Nah, karena ini pelanggaran pemilu 'Money Politik', Maka, kita akan libatkan Gakkumdu dan kejaksaan, setelah dilakukan registrasi,selanjutnya dilakukan proses awal," beber Lusy.(Hr1)

No comments