Breaking News

Merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak, 653 ekor Dinyatakan Positif di Sumbar

Merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap ternak. Di Sumbar bahkan sudah teridentifikasi sebanyak 653 ekor hewan ternak positif. Perlunya, kesigapan pemprov dan dinas terkait untuk mencarikan solusi dan antisipasinya. Dok, Istimewa


Sumbar, Lamosai.com- Kecemasan dan kekhawatiran masyarakat untuk mendapatkan daging Qurban yang hieginis dan terbebas dari segala penyakit akhir-akhir ini perlu menjadi perhatian serius oleh pemerintah propinsi, khususnya bagi dinas terkait yakni Dinas peternakan dan kesehatan hewan (Disnakkeswan) propinsi Sumatera Barat.

Pasalnya, merebaknya  wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak sangat membuat masyarakat takut untuk mengkonsumsi daging, khususnya hewan qurban nantinya.

Berkaitan dengan wabah penyakit PMK yang menyerang hewan ternak tersebut DPRD Sumbar, khusunya komisi II, Kamis (9/6/2022) dan OPD terkait kabolarisasi melakukan antisipasi terhadap  hewan kurban Jelang perayaan Idul Adha atau hari raya qurban yang berlangsung pada 9 Juli 2022, mendatang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar, Drh. Erinaldi, MM ada 120 kasus dan 653 ekor dinyatakan positif PMK. Sehingga beberapa pasar ternak yang ada di Sumatera Barat terpaksa ditutup sementara waktu untuk mencegah penularan, ujarnya di saat hearing dengan DPRD Sumbar.

Ditambahkan Erinaldi, PMK tidak bisa menular kepada manusia. Akan tetapi, penyebaran virus ini sangat masif terjadi antar hewan ternak terutama kepada hewan berkuku belah seperti Sapi, Kerbau, Kambing, domba dan sejenisnya.

" Saat ini di Sumatera Barat, sudah 15 Kabupaten/kota yang dilakukan pemetaan mengenai PMK oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar," beber Erinaldi meyakinkan.

Sementara itu, Mochlasin, S. Si mengatakan, karena persyaratan hewan qurban ini sudah ada, dan DPRD juga sudah membuat regulasinya, yakni peraturan daerah tentang kesehatan hewan.

Masih menurut Muchsin,  kesehatan hewan penting untuk kurban, karena syarat berkurban dalam Al-Qurban  adalah hewan yang sehat. Sedangkan yang tertuang dalam Perda tersebut salah satunya adalah seluruh hewan harus terhindar dari penyakit, seperti antrax dan rabies, tegas Ketua Komisi II dari Fraksi PKS ini.

Hal senada juga disampaikan Arkadius, dimana penyakit penularan  mulut dan  kuku  terhadap hewan ternak, berkaitan dengan  hari  raya idul Adha, ada  beberapa catatan, yakni  PMK  tersebut  adalah penyakit yang di sebabkan oleh virus dan  penyebaran nya begitu cepat. 

"Penyebaran bisa melalui  ternak, makanan ternak, angkutan ternak , melalui angkutan orang ,termasuk juga angin  yang berjarak 30 meter ." Ujar Arkadius.

Ditambahkannya, mulai dari 7 Mai 2022, 4 ekor sapi terkena  PMK,   sapi tersebut berasal dari Aceh, kemudian  11 hari setelah itu, bertambah menjadi  653 sapi, saat ini berdasarkan berbagai lapiran sudah mencapai  angka 2023 ekor.

Maka itu, dia meminta kepada pemerintah bagaimana mengamankan sekitar 500 ribu sapi  yang  dimiliki di Sumbar.

Selanjutnya, bagaimana tehnis mengatur lalu  lintas perdagangan, sehingga sapi-sapi berada diluar yang terkena PMK ini tidak masuk ke Sumbar.

"Terkait dengan lebaran idul adha, persyaratan untuk sapi qurban tersebut adalah disamping  cukup umur ,tidak sakit, tidak cacat dan lain  sebagainya," papar Arkadius.

Dalam rapat tersebut ada catatan, meminta kepada gubernur  menyiapkan anggaran khusus  untuk penaggulangan  PMK, baik berkaitan dengan alat persediaan diri, insenfektan, obat-obatan,  dan juga vaksin.

Ditambahkan Anggota komisi II lainya Yusuf Abid, DPRD Sumbar meminta dinas terkait agar seger mengantispasi kemungkinan terburuk, apalagi berkaitan dengan hewan qurban, sehingga masyarakat memang mendapatkan uang sehat untuk disembelih.

"Kita meminta pemerintah yakni dinas terkait untuk melakukan langkah-langkah terbaik, hewan qurban benar-benar sehat sesuai dengan perintah agama," tutup Yusuf Abit. (Hr1/rel)

No comments