Breaking News

Tingkatkan Pelayanan Publik, Bawaslu Limapuluh Kota Gandeng Komisi Informasi Sumbar

Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, gandeng Komisi Informasi dalam hal peningkatakan kapasitas dan pelayanan publik di Kota Galamai tersrbut. @rie St. Malin Mudo


Tanjung Pati, Lamosai.com- Upaya peningkatan kapasitas pelayanan informasi publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Limpuluh Kota bekerja sama dan menggandeng Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula kantor Bawaslu Limapuluh Kota, Kamis (21/4/2022).

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, komisioner Komisi Informasi Sumbar, Tanti Endang Lestari Ketua bidang Kelembagaan, dan Arif Yumardi, Ketua Penyelesaian Sengketa Informasi. 

Selain itu, kegiatan yang diharapkan untuk membuka wawasan tentang hak dan kewajiban pelayanan informasi publik di lembaga publik itu dihadiri oleh ketua Bawaslu, Yoriza Asra, wartawan.

Kemudian, juga dihadiri oleh Koordinator sekretariat Bawaslu Limapuluh Kota Mellia Rahmi, serta BPP Eliza dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota.

Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yoriza Asra membuka kegiatan Rapat Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik itu, dalan sambutannya ia mengatakan bahwa pelayanan informasi publik merupakan suatu yang penting untuk dilaksanakan.

“Keterbukaan informasi publik menjadi suatu kewajiban setiap lembaga publik, begitu juga dengan Bawaslu Limapuluh Kota yang menyadari bahwa keterbukaan informasi publik sejalan dengan asas penyelenggara pemilu yang transparan dan bertanggung jawab.” Ujar ketua Bawaslu Lima Puluh Kota yang akrab disapa Yori ini.

Dalam kegiatan itu pula, komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari pada kesempatannya menyajikan materi terkait penguatan kapasitas PPID untuk Bawaslu Kabupaten Kota menuju Informatif. 

“Sebagai salah satu badan publik yang berkewajiban menyediakan informasi untuk masyarakat atau pengguna informasi lainnya. Bawaslu harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai serta didukung oleh SDM yang mumpuni," ujar Tanti.

Sedangkan Arif Yumardi pada penyampaian juga menjelaskan bahwa informasi publik itu mempunyai dua sisi seperti mata uang, ada hak dan ada kewajiban. Hak masyarakat adalah mendapatkan atau informasi dari lembaga publik yang dibutuhkan masyarakat. 

Sedangkan lembaga publik, seperti Bawaslu mempunyai kewajiban untuk melayani, memberikan, menyajikan kepada masyarakat  informasi publik yang diperlukannya.

“Oleh sebab itu, una menunjang keterbukaan informasi di badan publik khusus Bawaslu, diharapkan website yang telah dimiliki Bawaslu harus mempunyai konten-konten yang menarik dan menu yang tidak ribet sehingga masyarakat atau pengguna informasi dapat mengakses informasi secara mudah,” Terang Arif.

Informasi yang digali di kantor Bawaslu Limapuluh Kota, untuk memenuhi keterbukaan informasi publik, Bawaslu Limapuluh Kota menyediakan dan menyelenggarakan Layanan Informasi Publik melalui PPID yang terbentuk pada tahun 2019. 

Pada tahun 2022 ini, Bawaslu Limapuluh Kota berupaya melakukan pengembangan terhadap pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dengan melakukan penataan informasi dan data/dokumen disimpan di pusat data Bawaslu Limapuluh Kota. (Hr1/rel)

No comments