Breaking News

Puji Sikap Panglima Andika, Anggota DPD RI Alirman Sori; Sejatinya Aparat Alat Negara

Senator asal Sumbar, Anggota DPD RI, Dr. H. Alirman Sori, SH, M. Hum, MM puji sikap aspiratif Jendral TNI Andika Prakarsa soal demo 11 April mendatang. @rie St. Malin Mudo


Jakarta, Lamosai.com- Senator asal Sumatera Barat, Anggota DPD RI Dr. H. Alirman Sori, SH, M. Hum, MM,  puji sikap tegas Panglima TNI Jendral Andika Perkasa. Ia mengatakan bahwa TNI tidak akan bertindak refresif, terhadap demo 11 April 2022 nanti. Hal tersebut disampaikan saat bertemu di rumah dinas Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattaliti, Sabtu (09/04/22).

Andika berkomitmen, bahwa TNI membantu kepolisian dalam pengamanan unjuk rasa pasukannya tidak akan bertindak refresif terhadap pengunjuk rasa.

Menurut Putra terbaik Pessel ini, Alirman Sori, sikap yang ditunjukan Panglima TNI pantas diapresiasi. Karena sejatinya aparat itu harus menjadi alat negara, melindungi rakyat, bukan alat kekuasaan bagi yang berkuasa.

Sikap simpati yang disampaikan Panglima TNI saat bertemu Ketua DPD RI di Rumah Dinas, menunjukan langkah yang tepat sebagai abdi negara yang patut diacungkan jempol, ujar AlSo sapaan akrabnya.

" Tentara rakyat harus menyatu dengan rakyat dalam membangun kedaulatan dan keamanan bernegara," puji Alirman Sori.

Lebih jauh dipaparkannya, rencana aksi demo atau unjuk rasa yang akan dilakukan oleh mahasiswa pada 11 April besok yang merupakan anak bangsa, tidak perlu bereaksi berlebihan, Pinta Also.

Semestinya, kata Also lagi, mereka diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi sesuai amanah konstitusi, pasal 28E ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, sambung senator Alirman Sori.

Diingatkan, Alirman Sori, aparat tidak perlu memberikan reaksi berlebihan apalagi memberikan ancaman. Sebaiknya mereka dikawal dengan sikap yang simpati, agar mereka dalam menyalurkan aspirasi berlangsung secara damai dan tertib.

Demkian juga para pengunjuk rasa dalam menyampaikan aspirasi, agar mentaati kaedah prinsip negara hukum. Kebebasan mengeluarkan pendapat di jamin oleh konstitusi negara pasal 28E ayat (3), tetapi jangan melanggar prinsip negara hukum, imbaunya.

Disini peranan aparat negara Kepolisian dan TNI untuk mengawal dan mengingatkan para pengunjuk rasa untuk memegang teguh dan menjunjung tinggi rasa nasionalisme kebangsaan, imbuh Alirman Sori.

Yang perlu diwaspadai adalah jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi sehingga memicu kegaduhan atau kerusuhan. Untuk itu aparat keamanan tidak boleh lenggah untuk mengawasi situasi dilapangan, Alirman Sori mengingatkan.

Senator Alirman Sori, sangat berharap aparat keamanan Kepolisian dan TNI, agar dapat hadir di jantung hati para pengunjuk rasa dengan sikap yang empati. Sehingga, dapat menggurai ide-ide dan gagasan yang akan disampaikan oleh para pengunjuk rasa kearah yang konstruktif. (Hr1/rsd)

No comments