Polres Pessel tetapkan Empat Orang Tersangka Pasca OTT

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Hendro Yose, SH, MH memberikan keterangan tersangka pasca OTT. @rie St. Malin Mudo


Pesisir Selatan, Lamosai.com- Kepolisian Resort (Kapolres) Pesisir Selatan, telah menetapkan 4 orang ASN diingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menjadi tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) diruangan unit layanan pengadaan barang dan jasa di sekretariat Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu(20/4/2022) kemarin, seperti dilansir media Sorotkriminal.com.

"Setelah kita melakukan gelar perkara pada Jumat (22/4) di Polda Sumbar, dari hasil proses langsung menetapkan 4 orang tersebut tersangka," kata Kapolres Pessel, AKBP. Sri Wibowo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kastreskrim) Polres Pessel. AKP. Hendra Yose, SH, MH kepada Wartawan, Selasa (26/4) di ruangannya.

Hendra Yose mengatakan, penetapan tersangka terhadap 4 orang tersebut setelah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup yakni, uang dan dokumen. Empat tersangka itu adalah inisial YN, DS, NF dan N. 

"Setelah dimintai keterangan serta adanya dua alat bukti yang cukup, maka kami tetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam OTT yang dilakukan waktu itu. Dan dari 4 orang ini, tiga ASN dan satunya lagi rekanan," katanya. 

Pada peristiwa OTT kemarin, kata dia, pihaknya hanya mengamankan sebanyak 4 orang dimana terdiri dari 3 orang pokja (ASN -red) dan 1 orang pihak rekanan. 

"Jadi bukan lima orang, dan diruangan kami peroleh uang tunai serta dokumen, dan setelah kami gelar perkara langsung kita tetapkan sebagai tersangka," beber Yose.

Ditambahkannya, pada saat pengamanan dilakukan oleh pihaknya hanya diamankan sebanyak 4 orang, dan dalam hal tersebut Naswin Hakim sebagai Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa turut serta dimintai keterangan. 

"Bukan berarti yang bersangkutan (Naswin-Red) ikut serta dalam OTT itu, beliau hanya kita mintai keterangan,"sambungnya.

Ia menyampaikan, bahwasanya terhadap 4 orang tersebut diberlakukan proses hukum yang berbeda yaitu terhadap 3 orang yang berstatus ASN dan 1 orang lagi pihak rekanan. 

"Jadi, terhadap ASN kita jerat dengan Pasal 12 A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Sedangkan pihak rekanan di ancam dengan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 dengan ancaman minimal 1 tahun serta maksimal 5 tahun penjara,"kata dia.

"Dan saat ini ke empat tersangka telah didampingi Penasehat Hukum dan tidak dilakukan penahanan," tutupnya.(rel)

Name

Aceh,3,adat dan budaya,48,Agam,11,Agama,9,auang d revi,1,Bali,6,Bandar Lampung,4,Batam,1,baznas,13,bisnis,3,DPD RI,28,DPR RI,19,DPRD,149,dprd padang,42,dprd Pariaman,1,DPRD Sumbar,14,ekonomi,9,ekonomi dan bisnis,23,feature,1,hukum,1,hukum dan peristiwa,10,Jakarta,34,Jawa Barat,1,Kabupaten Agam,11,Kabupaten Limapuluh Kota,45,Kabupaten Mentawai,8,Kabupaten Padang Pariaman,33,Kabupaten Pasaman,63,Kabupaten Pasaman Barat,12,Kabupaten Pesisir Selatan,67,kabupaten Solok,32,Kabupaten Solok Selatan,7,Kabupaten Tanah Datar,14,kesehatan,9,KONI,1,Kota Bukittinggi,11,Kota Padang,919,Kota Sawahlunto,1,Kota solok,5,kriminal,6,kuliner,1,Liputan Khusus,1,lp,1,LPM,56,Lubuk Basung,1,Mentawai,1,Nai,1,Naional,8,nasional,79,olahraga,79,opini,1,otomotif,1,Padang,4,Padang Panjang,12,Padang Pariaman,3,pariwara,7,Pariwisata,9,Payakumbuh,5,pdam,25,pdrd,1,Pekanbaru,1,pendidikan,119,peristiwa,54,pertanian,4,PMI Kota Padang,3,politik,226,polri,100,Propinsi Riau,2,Redaksi,4,religi,97,religu,1,seni dan budaya,11,solok,2,sosi,1,sosia,1,sosial,433,Sumatera Barat,486,Sumatera Selatan,1,Sumbar,4,terabru,1,terbar,1,terbaru,817,terbaru.,1,TNI,4,UMKM,1,utama,1268,utana,7,utma,1,
ltr
item
Lamosai: Polres Pessel tetapkan Empat Orang Tersangka Pasca OTT
Polres Pessel tetapkan Empat Orang Tersangka Pasca OTT
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqqKzQ7u8PkZCPZ9YV14tS51-y6mv-8qhNnbvPTKEwQJuu0R3k2n3y7c7FD6oi-miE_tiaGR-freDMyjsgL34s54UJz41lmukKK1kBVwNgqYt-9uWBQVaAe4hk_YcwVl7GwS5TCX9h163AS4Ti7tUyI57PVUUWBYye_4_mndkJAeLlwaVX1MxNxLtuvw/w400-h279/20220426_222212.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqqKzQ7u8PkZCPZ9YV14tS51-y6mv-8qhNnbvPTKEwQJuu0R3k2n3y7c7FD6oi-miE_tiaGR-freDMyjsgL34s54UJz41lmukKK1kBVwNgqYt-9uWBQVaAe4hk_YcwVl7GwS5TCX9h163AS4Ti7tUyI57PVUUWBYye_4_mndkJAeLlwaVX1MxNxLtuvw/s72-w400-c-h279/20220426_222212.jpg
Lamosai
https://www.lamosai.com/2022/04/polres-pessel-tetapkan-empat-orang.html
https://www.lamosai.com/
https://www.lamosai.com/
https://www.lamosai.com/2022/04/polres-pessel-tetapkan-empat-orang.html
true
8210537319427270123
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content