Breaking News

Polres Pessel tetapkan Empat Orang Tersangka Pasca OTT

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Hendro Yose, SH, MH memberikan keterangan tersangka pasca OTT. @rie St. Malin Mudo


Pesisir Selatan, Lamosai.com- Kepolisian Resort (Kapolres) Pesisir Selatan, telah menetapkan 4 orang ASN diingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menjadi tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) diruangan unit layanan pengadaan barang dan jasa di sekretariat Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu(20/4/2022) kemarin, seperti dilansir media Sorotkriminal.com.

"Setelah kita melakukan gelar perkara pada Jumat (22/4) di Polda Sumbar, dari hasil proses langsung menetapkan 4 orang tersebut tersangka," kata Kapolres Pessel, AKBP. Sri Wibowo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kastreskrim) Polres Pessel. AKP. Hendra Yose, SH, MH kepada Wartawan, Selasa (26/4) di ruangannya.

Hendra Yose mengatakan, penetapan tersangka terhadap 4 orang tersebut setelah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup yakni, uang dan dokumen. Empat tersangka itu adalah inisial YN, DS, NF dan N. 

"Setelah dimintai keterangan serta adanya dua alat bukti yang cukup, maka kami tetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam OTT yang dilakukan waktu itu. Dan dari 4 orang ini, tiga ASN dan satunya lagi rekanan," katanya. 

Pada peristiwa OTT kemarin, kata dia, pihaknya hanya mengamankan sebanyak 4 orang dimana terdiri dari 3 orang pokja (ASN -red) dan 1 orang pihak rekanan. 

"Jadi bukan lima orang, dan diruangan kami peroleh uang tunai serta dokumen, dan setelah kami gelar perkara langsung kita tetapkan sebagai tersangka," beber Yose.

Ditambahkannya, pada saat pengamanan dilakukan oleh pihaknya hanya diamankan sebanyak 4 orang, dan dalam hal tersebut Naswin Hakim sebagai Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa turut serta dimintai keterangan. 

"Bukan berarti yang bersangkutan (Naswin-Red) ikut serta dalam OTT itu, beliau hanya kita mintai keterangan,"sambungnya.

Ia menyampaikan, bahwasanya terhadap 4 orang tersebut diberlakukan proses hukum yang berbeda yaitu terhadap 3 orang yang berstatus ASN dan 1 orang lagi pihak rekanan. 

"Jadi, terhadap ASN kita jerat dengan Pasal 12 A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Sedangkan pihak rekanan di ancam dengan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 dengan ancaman minimal 1 tahun serta maksimal 5 tahun penjara,"kata dia.

"Dan saat ini ke empat tersangka telah didampingi Penasehat Hukum dan tidak dilakukan penahanan," tutupnya.(rel)

No comments