Sosialisasi Perda Sampah di Batipuh, Erick Hamdani Buka Persoalan Layanan: Warga Siap Bayar, Asal Sampah Dikelola. Arie Sutan Malin MudoTanah Datar, Lamosai.com — Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, justru membuka persoalan mendasar di tengah masyarakat.
Warga mengaku pada prinsipnya bersedia membayar retribusi atau biaya pelayanan persampahan, namun di sisi lain mereka mempertanyakan keberadaan layanan yang dinilai masih minim. Bahkan, persoalan sampah pasar masih ditemukan, dengan sebagian sampah dibakar atau dikubur karena belum tersedianya pengelolaan yang memadai.
Persoalan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Perda Sumbar Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah yang digelar di Kecamatan Batipuh pada 8–9 Agustus 2026.
Kegiatan menghadirkan Erick Hamdani, SE., Dt. Ambasa, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, bersama Devi Hendra, S.Si., M.Si. dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat sebagai narasumber.
Turut hadir Yonnarlis, SHI, Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar, serta Jimmy Saputra, S.Sos., Camat Batipuh.
Warga Bertanya: Mau Bayar, Tapi Pelayanannya Mana?
Forum sosialisasi yang awalnya ditujukan untuk memberikan pemahaman terhadap regulasi tersebut berkembang menjadi ruang dialog terbuka mengenai kondisi pengelolaan sampah di tingkat nagari.
Pertanyaan warga cukup sederhana namun sangat substantif: jika masyarakat bersedia membayar pelayanan sampah, apakah pemerintah mampu memastikan sampah mereka benar-benar diangkut dan dikelola dengan baik?
Kondisi di lapangan menunjukkan masih adanya kesenjangan antara kebutuhan masyarakat dengan pelayanan persampahan. Sampah pasar, misalnya, masih menjadi persoalan karena belum seluruhnya tertangani melalui sistem pengelolaan yang terpadu.
Akibatnya, pembakaran dan penguburan sampah masih menjadi pilihan sebagian masyarakat.
Persoalan ini menunjukkan bahwa keberhasilan Perda Pengelolaan Sampah tidak cukup hanya dengan membuat aturan. Regulasi harus diikuti pelayanan, sarana-prasarana, sistem pengangkutan, pengolahan, serta kesadaran masyarakat.
DLH: Sampah Jangan Dilihat Sebagai Beban
Dalam kesempatan tersebut, DLH Sumbar juga menawarkan perspektif berbeda dalam melihat persoalan sampah.
Sampah tidak semestinya selalu dipandang sebagai sesuatu yang harus dibuang. Dengan pengelolaan yang tepat, sampah justru dapat memiliki nilai ekonomi dan menjadi sumber mata pencaharian masyarakat.
Pemilahan sampah dari sumbernya menjadi salah satu langkah penting. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik yang memiliki nilai jual dapat dikumpulkan dan dimanfaatkan melalui berbagai skema pengelolaan, termasuk bank sampah dan kegiatan ekonomi berbasis lingkungan.
Pendekatan tersebut membuka peluang agar pengelolaan sampah tidak hanya berbicara mengenai kebersihan, tetapi juga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Perda Harus Hadir Sampai ke Nagari
Erick Hamdani menegaskan, sosialisasi Perda menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat memahami arah kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
Namun demikian, implementasi Perda membutuhkan sinergi seluruh pihak. Pemerintah provinsi memiliki kebijakan, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan dan program, sementara pemerintah kecamatan serta nagari berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat sehari-hari.
Karena itu, kehadiran unsur legislatif dan pemerintah daerah dalam forum tersebut menjadi penting.
Erick Hamdani membawa perspektif legislatif tingkat provinsi, Yonnarlis berada pada posisi strategis di tingkat Kabupaten Tanah Datar, sementara Camat Batipuh Jimmy Saputra menjadi salah satu unsur pemerintahan yang paling dekat dengan dinamika masyarakat di lapangan.
Forum di Batipuh akhirnya tidak sekadar menjadi ruang menyampaikan isi Perda, tetapi menjadi cermin persoalan pengelolaan sampah di tingkat nagari.
Pesannya jelas: masyarakat siap berpartisipasi dan bahkan bersedia membayar, tetapi pelayanan harus hadir. Di sisi lain, sampah juga harus mulai dilihat sebagai peluang—bukan semata-mata masalah.
Dengan kolaborasi pemerintah dan masyarakat, Perda Sumbar Nomor 1 Tahun 2025 diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen regulasi, tetapi benar-benar mampu menghadirkan lingkungan yang bersih, pelayanan persampahan yang nyata, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.(Hr1)