Darmasraya-Silago, Lamosai.com – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hj. Zakzai Kasni, S.E., M.M., melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Nagari Silago, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya, Jumat (13/6/2026).
Kegiatan yang dihadiri tokoh masyarakat, perangkat nagari, pemuda, kaum ibu, dan berbagai elemen masyarakat tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman warga terhadap hak-hak sosial serta berbagai program kesejahteraan yang disediakan pemerintah daerah.
Dalam paparannya, Hj. Zakzai Kasni menegaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2019 merupakan landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam melaksanakan program kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkelanjutan melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, serta perlindungan sosial.
"Perda ini hadir untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan, seperti keluarga kurang mampu, lansia, penyandang disabilitas, anak terlantar, hingga korban bencana mendapatkan perlindungan dan perhatian yang layak dari pemerintah," ujar Zakzai Kasni, Jum'at (12/6/2026).
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, keberhasilan program kesejahteraan sosial tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memahami mekanisme dan persyaratan berbagai program bantuan sosial agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta terkait bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta upaya peningkatan kesejahteraan keluarga di daerah pedesaan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Zakzai Kasni berharap masyarakat semakin memahami substansi Perda Nomor 8 Tahun 2019 sehingga dapat ikut mengawal pelaksanaannya demi terwujudnya kesejahteraan sosial yang merata di Sumatera Barat.
Ia melanjutkan, Perda tersebut memang dirancang untuk memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui berbagai program yang terukur dan tepat sasaran, ujar Anggota Komisi V DPRD Sumbar ini.
"Kesejahteraan sosial bukan hanya tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Dengan pemahaman yang baik terhadap perda ini, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mewujudkan kehidupan yang lebih sejahtera dan berkeadilan," tutupnya.(Hr1)
