Padang, Lamosai.com – Komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menjaga dan melestarikan adat serta budaya Minangkabau memasuki babak baru. Bersama DPRD Kota Padang, Pemko Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).
Pengesahan Perda tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat peran lembaga adat sebagai salah satu pilar kehidupan masyarakat Minangkabau, sekaligus memastikan nilai-nilai budaya tetap hidup dan berkembang di tengah derasnya arus globalisasi dan modernisasi.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur DPRD Kota Padang yang telah bersama-sama menyusun dan menyepakati regulasi tersebut. Menurutnya, Perda ini bukan sekadar produk hukum, melainkan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga identitas dan karakter masyarakat Kota Padang.
"Perda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat eksistensi lembaga adat serta melestarikan nilai-nilai budaya Minangkabau sebagai warisan yang harus dijaga bersama. Adat dan budaya adalah jati diri masyarakat kita yang tidak boleh tergerus oleh perkembangan zaman," ujar Fadly Amran.
Ia menegaskan, lahirnya Perda tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang mengedepankan nilai agama dan budaya sebagai fondasi dalam mewujudkan masyarakat yang maju, sejahtera, dan berkarakter.
Menurut Fadly, keberadaan lembaga adat memiliki peran penting dalam menjaga harmonisasi sosial, memperkuat nilai-nilai kebersamaan, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun kehidupan masyarakat yang berlandaskan kearifan lokal.
Melalui Perda ini, berbagai upaya penguatan kelembagaan adat, pelestarian tradisi, pengembangan seni budaya, hingga pembinaan generasi muda terhadap nilai-nilai adat Minangkabau akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan terarah.
Sementara itu, pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang menyatakan dukungannya terhadap implementasi Perda tersebut. Mereka berharap regulasi ini mampu menjadi instrumen efektif dalam menjaga keberlangsungan adat dan budaya Minangkabau agar tetap relevan serta mampu diwariskan kepada generasi mendatang.
Pengesahan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau ini juga menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah, lembaga legislatif, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga marwah budaya Minangkabau.
Dengan lahirnya Perda Nomor 5 Tahun 2026 tersebut, Kota Padang kini memiliki payung hukum yang lebih kuat dalam mengokohkan adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah sebagai landasan kehidupan bermasyarakat, sekaligus mempertegas identitas Kota Padang sebagai salah satu pusat kebudayaan Minangkabau di Sumatera Barat. (Hr1)
