Breaking News

Tingkatkan Keselamatan Lalin, Dishub Padang Revitalisasi Marka Jalan Lokasi Strategis

Kepala Dinas Pehubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, S.STP memaparkan dengan adanya Revitalisasi atau pengecatan ulang marka jalan pada beberapa titik startegis di Kota Padang guna mencegah serta mengurangi angka kecelakaan di Padang Kota tercinta ini, ujarnya. Arie St Malin Mudo


Padang, Lamosai.com- Dalam rangka dan upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Dinas Perhubungan Kota Padang melalui Bidang Lalu Lintas melakukan pengecatan ulang marka jalan di beberapa titik lokasi yang strategis.

Dikatakan Ances Kurniawan, S.STP Kadishub, Pemerintah Kota Padang, melalui Dinas Perhubungan pada Bidang Lalu Lintas saat ini tengah melakukan revitalisasi/pengecatan ulang marka jalan yang sudah memudar pada beberapa titik lokasi strategis di ruas-ruas jalan kota ini.

"Marka jalan memiliki fungsi yang penting, termasuk mengatur arus lalu lintas, seperti memberikan petunjuk arah," terang Ances Kurniawan, Jum'at (18/07/2025) via chat WA nya.

Lebih rinci Ances Kurniawan menerangkan, Selain itu, mentaati informasi yang tertera pada marka jalan juga dapat berperan dalam meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Karena marka memberikan informasi dan peringatan, serta marka jalan juga sebagai penanda batasan daerah milik jalan/kepentingan lalu lintas, imbuhnya.

"Saat ini Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Padang telah melaksanakan revitalisasi/pengecatan ulang kembali marka jalan, pengecatan dilakukan pada beberapa titik lokasi strategis di ruas-ruas jalan kota Padang, diantaranya; 

- Ruas jalan SDN Percobaan Padang

- Ruas jalan Depan Mesjid Raya Andalas

- Ruas jalan SMPN 31 Padang

- Ruas jalan SDN 01 dan 07 Ampang

- Ruas jalan SDN 03 Alai.


Selain itu, adalagi pada ruas 

- Ruas jalan MAN 2 Padang

- Ruas jalan Falkutas Kedokteran Gigi Unand

- Ruas jalan SD Kartika Sisingamaharaja

- Ruas jalan SDN 09 Berok Nipah

- Ruas jalan SMP Maria Padang

- Ruas jalan SMP Negeri 2 Padang

- Ruas jalan SDN 14 Ujung Gurun

- Ruas jalan SDN 22 Ujung Gurun dan lainnya.

" Revitalisasi ini dilakukan untuk mencegah dan menghindari hal-hal yang tidak dinginkan, seperti kecelakaan dijalan raya," tegas Ances.

Ances Kurniawan mengingatkan dan meminta agar masyarakat serta para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, dan mentaati marka sebagai salahsatu rambu-rambu lalu lintas dijalan raya.

"Seperti Garis utuh yang menunjukkan larangan untuk melintasi garis tersebut, biasanya di area berbahaya atau pembatas jalur. Garis putus-putus menunjukkan bahwa pengemudi boleh melintasi garis untuk berpindah jalur atau mendahului, namun tetap harus berhati-hati." pungkasnya mengingatkan.

Selanjutnya, masih kata Ances, garis ganda mengingatkan pengemudi di sisi garis putus-putus boleh melintas, sedangkan pengemudi di sisi garis utuh tidak boleh. 

Sedangkan, Zebra cross yakni garis putih tebal yang menandakan area penyeberangan pejalan kaki, dan pengendara wajib berhenti jika ada pejalan kaki yang akan menyeberang.

" Garis berhenti/stop line adalah garis putih yang menandakan batas akhir kendaraan berhenti, misalnya di persimpangan atau perlintasan kereta api serta lainnya," sebut Ances memberitahu. (Hr1/dni)

No comments