Dukung Fungsi Jaminan Kredit, DPRD Sumbar Sahkan Ranperda Penyertaan Modal Perusahaan Jamkrida

DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Sumbar, Selasa (5/5/2026). Arie St Malin Mudo


Padang, Lamosai.com – DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Sumbar, Selasa (5/5/2026).

Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbar dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri, didampingi Wakil Ketua Nanda Satria.

Dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, rapat dihadiri langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi, bersama jajaran OPD terkait.

Paripurna ini menjadi tahapan penting dalam proses penguatan peran pemerintah daerah terhadap perusahaan perseroan daerah, khususnya dalam mendukung fungsi penjaminan kredit bagi pelaku usaha di Sumatera Barat.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman mengungkapkan, Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Sumatera Barat, selama ini dinilai telah melaksanakan mandat penjaminan bagi masyarakat dalam memperoleh akses modal pada perbankan.

“Saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyetorkan modal sebesar Rp.78.600.000.000 kepada PT Jamkrida,” ujar Evi Yandri.

Melalui penyertaan modal tersebut, diharapkan Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumbar dapat semakin optimal dalam memberikan jaminan kredit, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Ibnu Fadil, SE, MM Direktur Utama PT. Jamkrida Sumatera Barat.

Keputusan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus memperkuat perekonomian Sumatera Barat secara berkelanjutan.

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah mengatakan penguatan permodalan PT Jamkrida Sumbar dapat membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku usaha, khususnya UMKM di Sumbar.

“Penyertaan modal ini bertujuan memperkuat PT Jamkrida Sumbar, memperluas akses pembiayaan usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tegas Gubernur Mahyeldi.

Ia mengapresiasi keberpihakan DPRD terhadap penguatan alternatif pembiayaan bagi UMKM lokal. Itu ditandai dengan menyetujui Perda tentang penyertaan modal untuk PT Jamkrida Sumbar.

Menurutnya, langkah tersebut membuka peluang besar bagi Jamkrida untuk berkembang lebih jauh, memperluas cakupan dan termasuk menjalin kerja sama dengan daerah lain.

“Banyak peluang yang harus kita tangkap, bahkan provinsi tetangga ingin bekerja sama. Selama ini terbatas karena modal, sekarang sudah terbuka ruang itu,” ujarnya.

Mahyeldi menyebut, Jamkrida Sumbar selama ini menunjukkan kinerja yang baik dan profesional. Itu ditandai dari sejumlah prestasi tingkat nasional yang telah diperolehnya.

“Jamkrida kita ini termasuk yang terbaik. Tinggal penguatan modal agar lebih leluasa bergerak dan bisa memberikan dividen lebih besar untuk daerah,” katanya.

Mahyeldi meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera bergerak menindaklanjuti, setelah Ranperda ini resmi ditetapkan menjadi Perda. Agar manfaatnya juga dapat segera dirasakan masyarakat.

“Harus segera diimplementasikan, supaya target peningkatan ekonomi dan PAD bisa tercapai,” tegasnya.(*)




Name

Aceh,3,adat dan budaya,51,Agam,12,Agama,9,auang d revi,1,Bali,6,Bandar Lampung,4,Batam,1,baznas,13,bisnis,6,dpd,1,DPD RI,28,DPR RI,19,DPRD,197,dprd padang,42,dprd Pariaman,1,DPRD Sumbar,14,ekonomi,10,ekonomi dan bisnis,24,feature,1,hukum,1,hukum dan peristiwa,10,Jakarta,40,Jawa Barat,1,Kabupaten Agam,11,Kabupaten Limapuluh Kota,45,Kabupaten Mentawai,8,Kabupaten Padang Pariaman,33,Kabupaten Pasaman,65,Kabupaten Pasaman Barat,12,Kabupaten Pesisir Selatan,72,kabupaten Solok,36,Kabupaten Solok Selatan,8,Kabupaten Tanah Datar,14,kesehatan,12,KONI,1,Kota Bukittinggi,12,Kota Padang,1004,Kota Sawahlunto,1,Kota solok,5,kriminal,6,kuliner,4,Liputan Khusus,1,lp,1,LPM,57,Lubuk Basung,1,Mentawai,1,Nai,1,Naional,8,nasional,92,olahraga,84,opini,1,otomotif,5,Padang,4,Padang Panjang,12,Padang Pariaman,4,pariwara,7,Pariwisata,10,Payakumbuh,6,pdam,29,pdrd,1,Pekanbaru,1,pendidikan,132,peristiwa,54,pertanian,4,PMI Kota Padang,3,politik,229,polr,1,polri,105,Propinsi Riau,3,Redaksi,4,religi,107,religu,1,seni dan budaya,11,solok,2,sosi,1,sosia,1,sosial,477,sosok,1,Sumatera Barat,555,Sumatera Selatan,1,Sumbar,4,terabru,1,terbar,1,terbaru,960,terbarù,1,terbaru.,1,TNI,4,UMKM,1,utama,1412,utana,7,utma,1,
ltr
item
Lamosai: Dukung Fungsi Jaminan Kredit, DPRD Sumbar Sahkan Ranperda Penyertaan Modal Perusahaan Jamkrida
Dukung Fungsi Jaminan Kredit, DPRD Sumbar Sahkan Ranperda Penyertaan Modal Perusahaan Jamkrida
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjOGvQWpseG78cnXAWHYlv_krbmH-fWlRxgnYlb8yhVvM5sbDeT-rQFTjRCDpfMzBBkGwNUxBJNqVLGN8ImhKh0AzHrAtOEEXJ2SAMpAiXWA9JrtyvWIaXmOj2Np2CadsAxOex5FYjVQrWoEwq4FR8QjqXnG3VBXd23_0s2q8BWYhWE6ILxlizlGmgBt2yN/w400-h185/20260506_103257.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjOGvQWpseG78cnXAWHYlv_krbmH-fWlRxgnYlb8yhVvM5sbDeT-rQFTjRCDpfMzBBkGwNUxBJNqVLGN8ImhKh0AzHrAtOEEXJ2SAMpAiXWA9JrtyvWIaXmOj2Np2CadsAxOex5FYjVQrWoEwq4FR8QjqXnG3VBXd23_0s2q8BWYhWE6ILxlizlGmgBt2yN/s72-w400-c-h185/20260506_103257.jpg
Lamosai
https://www.lamosai.com/2026/05/dukung-fungsi-jaminan-kredit-dprd.html
https://www.lamosai.com/
https://www.lamosai.com/
https://www.lamosai.com/2026/05/dukung-fungsi-jaminan-kredit-dprd.html
true
8210537319427270123
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content