Wujudkan Padang Smart City, Wako Fadly Implementasikan KTR demi Terwujudnya Kota Sehat

Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan regulasi baru dari pemerintah pusat akan memerlukan penyesuaian dalam berbagai aspek, mulai dari pengaturan iklan rokok hingga penertiban kawasan tertentu. KTR ini sangat penting dalam rangka mewujudkan visi Kota Padang menjadi kota pintar (smart city) dan kota sehat. Foto. Dok Ist/Arie St Malin Mudo


Padang, Lamosai.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Ruang Rapat Kantor BPKAD Kota Padang, Balai Kota Lama, Jumat (19/9/2025).

Tujuan kegiatan itu memastikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok berjalan efektif, sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan terbaru setelah diundangkannya Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan regulasi baru dari pemerintah pusat akan memerlukan penyesuaian dalam berbagai aspek, mulai dari pengaturan iklan rokok hingga penertiban kawasan tertentu.

"KTR ini sangat penting dalam rangka mewujudkan visi Kota Padang menjadi kota pintar (smart city) dan kota sehat. Pertemuan ini juga menjadi momen untuk mengevaluasi efektivitas penegakan Perda, termasuk poin-poin yang diikutsertakan dalam penyusunannya. Dengan adanya perubahan dari pemerintah pusat, kita siap menyesuaikan," ujar Fadly Amran.

Dia menambahkan, saat ini Pemko Padang tengah menjalani penilaian Kota Sehat oleh Kementerian Kesehatan RI, sehingga hasil Monev ini diharapkan dapat menjadi masukan penting dalam penilaian untuk Kota Padang.

"Kota sehat adalah tujuan kita. Sehat infrastruktur, sehat sekolah, sehat pasar, sehat kebencanaan, dan sehat kesejahteraan sosial. Pertemuan ini diharapkan memberikan masukan yang bermanfaat bagi langkah kita ke depan," tambahnya.

Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan Benget Saragih menjelaskan, PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur sejumlah hal baru terkait pengendalian tembakau, dan rokok elektrik.

Pada Pasal 443, disebutkan tentang pemantauan yang menggunakan sistem informasi kesehatan terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional, dan pada Pasal 445 diatur mengenai pemberian penghargaan kepada kepala daerah.

"Kemudian Pasal 449 membahas pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektrik pada media luar ruang. Iklan tidak boleh dipasang di fasilitas pelayan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan,” jelas Benget.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Dalam Negeri Kurnia Fajar Darmawan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Padang yang telah memiliki Perda tentang KTR. Menurutnya, kegiatan Monev ini penting untuk mengevaluasi Perda yang ada agar selaras dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Kerja Hukor Nas P2P Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Biro Hukum Pemprov Sumbar, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas, Andalas Tobacco Control (ATC), serta pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Kota Padang sendiri diketahui telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) KTR yang pekan lalu telah melakukan sosialisasi langsung ke sejumlah fasilitas kesehatan terkait KTR. (Taufik/Hr1)

Name

Aceh,3,adat dan budaya,52,Agam,12,Agama,9,auang d revi,1,Bali,6,Bandar Lampung,4,Batam,1,baznas,13,bisnis,7,dpd,1,DPD RI,28,DPR RI,19,DPRD,201,dprd padang,42,dprd Pariaman,1,DPRD Sumbar,14,ekonomi,10,ekonomi dan bisnis,24,feature,1,hukum,1,hukum dan peristiwa,10,Jakarta,42,Jawa Barat,1,Kabupaten Agam,11,Kabupaten Limapuluh Kota,45,Kabupaten Mentawai,8,Kabupaten Padang Pariaman,33,Kabupaten Pasaman,65,Kabupaten Pasaman Barat,12,Kabupaten Pesisir Selatan,72,kabupaten Solok,36,Kabupaten Solok Selatan,10,Kabupaten Tanah Datar,14,kesehatan,12,KONI,1,Kota Bukittinggi,12,Kota Padang,1010,Kota Sawahlunto,1,Kota solok,5,kriminal,6,kuliner,4,Liputan Khusus,1,lp,1,LPM,57,Lubuk Basung,1,Mentawai,1,Nai,1,Naional,8,nasional,93,olahraga,84,opini,1,otomotif,5,Padang,4,Padang Panjang,12,Padang Pariaman,4,pariwara,7,Pariwisata,10,Payakumbuh,6,pdam,30,pdrd,1,Pekanbaru,1,pendidikan,136,peristiwa,54,pertanian,4,PMI Kota Padang,4,politik,229,polr,1,polri,107,Propinsi Riau,3,Redaksi,4,religi,108,religu,1,seni dan budaya,11,solok,2,sosi,1,sosia,1,sosial,482,sosok,2,Sumatera Barat,564,Sumatera Selatan,1,Sumbar,4,terabru,1,terbar,1,terbaru,977,terbarù,1,terbaru.,1,TNI,4,UMKM,1,utama,1429,utana,7,utma,1,
ltr
item
Lamosai: Wujudkan Padang Smart City, Wako Fadly Implementasikan KTR demi Terwujudnya Kota Sehat
Wujudkan Padang Smart City, Wako Fadly Implementasikan KTR demi Terwujudnya Kota Sehat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivDfQlPPfLXQsYM1CB6Jp5WC8hT4ta4oSk5s6SxrAGQaIdWcd9Q_zBY74OMuvoXvolQ4EpFy7AUfzpydCsKFEEYsWE295r6vbl6VqVzMMD0Tr6vXmH3P4Sz67hRHYgHhxtaXRK-HZvxoVweUBFLW8C-VnXVp_zEj7TCqNasbsSsDBb7dj4Gh0-QFpo6dSr/w640-h428/FB_IMG_1758292358936.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivDfQlPPfLXQsYM1CB6Jp5WC8hT4ta4oSk5s6SxrAGQaIdWcd9Q_zBY74OMuvoXvolQ4EpFy7AUfzpydCsKFEEYsWE295r6vbl6VqVzMMD0Tr6vXmH3P4Sz67hRHYgHhxtaXRK-HZvxoVweUBFLW8C-VnXVp_zEj7TCqNasbsSsDBb7dj4Gh0-QFpo6dSr/s72-w640-c-h428/FB_IMG_1758292358936.jpg
Lamosai
https://www.lamosai.com/2025/09/wujudkan-padang-smart-city-wako-fadly.html
https://www.lamosai.com/
https://www.lamosai.com/
https://www.lamosai.com/2025/09/wujudkan-padang-smart-city-wako-fadly.html
true
8210537319427270123
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content