Home
/
DPRD
/
Sumatera Barat
/
utama
/
DPRD Sumbar Sahkan Peraturan Tata Tertib dalam Rapat Paripurna
DPRD Sumbar Sahkan Peraturan Tata Tertib dalam Rapat Paripurna
Ketua DPRD Sumbar, Drs. H. Muhidi, MM bersama Sekda Prof Arry Yuswandi saap rapat paripurna. Are St Malin Mudo
Sumbar, Lamosai.com- DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Peraturan DPRD Sumatera Barat tentang Tata Tertib DPRD, Rabu (13/8/2025) di ruang sidang utama.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, Plt Sekwan Maifrizon, serta dihadiri anggota dewan, unsur Forkopimda dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari pihak Pemerintah Provinsi Sumbar, Sekretaris Daerah (Sekda) Arry Yuswandi hadir mewakili Gubernur.
Dalam kesempatan itu, Muhidi menyampaikan bahwa penetapan Tata Tertib DPRD merupakan langkah penting untuk memastikan setiap kegiatan, fungsi, dan kewenangan dewan dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dengan disahkannya Tata Tertib ini, diharapkan kinerja DPRD semakin efektif, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat Sumatera Barat,” ujar Muhidi.
Sementara, Sekda Arry Yuswandi mengapresiasi langkah DPRD Sumbar yang telah menuntaskan pembahasan Tata Tertib tersebut.
Menurutnya, regulasi ini akan memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
Rapat paripurna diakhiri dengan pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat yang menyatakan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib resmi ditetapkan.(*)
DPRD Sumbar Sahkan Peraturan Tata Tertib dalam Rapat Paripurna
Reviewed by lamosai
on
August 12, 2025
Rating: 5

No comments