Breaking News

Bukan Tak Sejalan, Nofrizon di Pecat Partai Demokrat Sumbar Langgar AD/ART

Kepala Bakomstrada DPD Partai Demokrat Sumbar, Ari Prima angkat bicara soal baliho Nofrizon. Foto Dok.Ist


Padang, Lamosai.com- Viralnya baliho/papan rekalme Novrizon Pasang Baliho Tak di Demokrat Lagi " Untuk simpatisan dan konstituen Nofrizon bahwa, pemilu 2024 tidak di Demokrat lagi, karena berlawanan dan tak sejalan dengan Ketua DPD Sumbar'. Hal ini mendapat respon langsung dari DPD Demokrat Sumbar, oleh Ketua Bakomstrada Ari Prima, 

Alikhwal, Anggota DPRD Sumbar Fraksi Demokrat Nofrizon memastikan diri keluar dari Partai Demokrat.

Sikap ini dilakukan karena berlawanan dan tidak sejalan dengan Ir. Mulyadi, Ketua DPD Demokrat Provinsi Sumatra Barat. 

Ia pun memajang sejumlah baliho persoalan mundur dari Demokrat di beberapa titik

Sementara itu, DPD Partai Demokrat Provinsi Sumatera Barat melalui Kepala Bakomstrada Ari Prima membenarkan bahwa Novrizon sudah diberhentikan dan dipecat dari Partai Demokrat.

Pemecatan nofrizon berdasarkan  berdasarkan SK DPP No 37/SK/DPP.PD/IV/2023 tertanggal 27 April 2023.

"Saudara Novrizon diberhentikan karena telah melanggar Peraturan Organisasi (PO) No 01/PO/DPP.PD/VII/2019 khususnya pasal 5 ayat 4 bahwa Anggota Fraksi Partai Demokrat wajib mematuhi dan menjalankan keputusan pimpinan fraksi tanpa kecuali," ujar Ari Prima

Yang lebih fatal lagi, lanjutnya, Novrizon telah melanggar Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 14 ayat 1 butir c yaitu menjadi anggota partai politik lain.

Pemecatan berawal dari ditemukannya KTA PPP Milik Nofrizon dengan nomor 1307.03.31081966.01.001 DPC Kabupaten Agam. 

" Atas dasat temuan itu DPD Demokrat Sumbar memanggil nofrizon untuk mengkonfirmasi terkait dengan KTA milik nofrizon tersebut,"beber Ari lagi.

Namun, nofrizon tidak mengindahkan dan menyampaikan kepada Ketua DPD Demokrat Sumbar tidak akan mencaleg lagi.

"Berdasarkan itulah nofrizon dipecat dari Partai Demokrat, Karena melanggar AD/ART dan PO Partai Demokrat. Bukan karena mengundurkan diri" Ujar Ari.

Ari mengatakan DPD Partai Demokrat Sumbar sudah menjalankan mekanisme sesuai aturan kepartaian yang berlaku, yaitu AD/ART dan Peraturan Organisasi.

"Jadi tidak benar nofrizon dipecat karena berlawanan atau tidak sejalan dengan ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat. Tapi murni karena melanggar konstitusi Partai,"tegas Ari. (Ucoxs/Hr1)


No comments