Breaking News

Sambangi PN Padang, DPC Demokrat Kabupaten Mentawai S14P Dukung MA

Juni Arman, SiP, M,IP Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mentawai bersama jajaran pengurus lainnya mendatangi kantor Pengadilan Negri kelas 1A Padang. @rie St Malin Mudo


Padang-Lamosai.com- Dewan Pimpinan Cabang Demokrat Kabupaten Kepulauan Mentawai  siap dukung penuh Mahkamah Agung, hal tersebut dibuktikan dengan melayangkan surat dukungan ke Pengadilan Negeri Padang pada Senin, (03/04/2023) siang, usai zoom meeting commander's call seluruh DPD dan DPC Demokrat se Indonesia.

Juni Arman, S.IP., M.IP selaku ketua DPC Demokrat Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam keteranganya mengatakan bahwa ini merupakan salah satu upaya untuk memperjuangkan Partai Demokrat. Karena sudah jelas legitimasi partai Demokrat secara sah di pimpin oleh mas AHY, seluruh masyarakat Indonesia tahu itu.

Juni Arman memaparkan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat

Partai Demokrat (DPP PD) dan TEUKU RIEFKY HARSYA selaku Sekretaris Jenderal DPP dengam masa bhakti 2020-2025 dan telah di sahkan oleh MENKUMHAM RI berdasarkan Surat Keputusan

a. No.M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran

Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, tanggal 18 Mei

2020; juncto

b. No.M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan

Kepengurusan DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, tanggal 27 Juli 2020, beralamat

kantor di Wisma Proklamasi 41, Jalan Proklamasi No.41, Jakarta Pusat.

c. No. 15 tanggal 19 Februari 2021, Tentang Lembaran Negara;

Negara telah menetapkan bahwa partai demokrat sudah sah menjadi peserta Pemilu.

" Jadi menurut kami bahwa apa yang dilakukan oleh kubu Moldoko cs tidak dapat diterima dan sudah pernah di uji dan diadili oleh Mahkamah Agung, menurut kami sebagai kader partai Demokrat bahwa ini merupakan salah satu upaya untuk menggangu Demokrat untuk menang," paparnya.

Juni Arman menambahkan, kita dari Mentawai sengaja datang ke Kota Padang untuk memberikan dukungan penuh ke pada MA melalui Pengadilan Negri Kota Padang. Sebab, di Mentawai tidak ada kantor PN nya.

" Harapan kita semua, MA berdiri ditrack yang benar, berdasarkan hasil kajian pengacara DPP Demokrat, bahwasanya ke empat Nofum yang di ajukan PK oleh Moeldoko CS sudah pernah diajukan sebelumnya. Jadi, kami yakin kita menang. Apalagi, perjuangan ini di bulan puasa," pungkas Juni Arman.

Rakyat Indonesia tahu secara sah di akui oleh negara bahwa sanya Demokrat sebagai organisasi politik di republik ini dan Mas AHY Ketumnya. Namun Moldoko tetap bersikukuh sehingga kami mempunyai tanggung jawab moral untuk memberi dukungan kepada Mahkamah Agung agar Mahkamah Agung bisa memutuskan dengan  se adil-adilnya, harapnya.

" Kami meminta kepada Mahkamah Agung agar memberi keputusan yang berdasarkan azas keadilan dan masyarakat bisa tau bahwa Partai Demokrat yang sah adalah Ketumnya AHY," pinta Juji Arman.

Semoga hasil perjuangan dari DPC Demokrat Mentawai bisa mengangkat Marwah Partai Demokrat dan memperjuangkan hak-hak masyarakat kedepannya, pintanya.

Semoga di tahun pemilu 2024 yang akan datang partai Demokrat bisa menjadi partai pemenang dan bisa mensejahterakan rakyat secara merata. Kita tahu, partai Demokrat S14P berkoalisi bersama rakyat menuju perubahan dan perbaikan, tutupnya.(Hr1/srp)

No comments